Jakarta-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyampaikan “protes keras” atas Pernyataan KPK bahwa pihaknya sedang mengkaji untuk menerapkan pasal 21 UU KPK, tentang Perintangan Penyidikan di Kasus Korupsi Harun Masiku, karena perlawanan yang terjadi saat Penyitaan Handphone milik Hasto dan Kusnadi, pada 10 Juni 2024 di KPK
“Mengapa ‘protes keras’ karena KPK hendak menjadikan Hasto, Kusnadi bahkan Kuasa Hukumnya sebagai ‘kambing hitam’ untuk menutup-nutupi kegagalan KPK menangkap buronan Harun Masiku,” jelas Koordinator TPDI Petrus Selestinus, yang juga kuasa hukum Kusnadi di Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Petrus mengatakan, penyidik KPK jangan merasa diri sebagai organ yang tidak boleh dikontrol apa lagi dikritik publik, karena gagalnya KPK menangkap Harun Masiku bukan karena handphone Hasto dan Kusnadi yang kemudian disita oleh KPK, melainkan semata-mata karena problem akut di internal KPK yang sengaja dibiarkan hingga saat ini.
Dia mengingatkan, kekuasaan dan kewenangan superbody yang dimiliki KPK bukanlah tanpa batas dan tanpa syarat melainkan penuh syarat-syarat hukum dan syarat hukum itu antara lain melekat kewajiban KPK untuk melindungi setiap Saksi ketika memberi keterangan mengenai terjadinya suatu tindak pidana korupsi di KPK.
Ketentuan pasal 11 UU No.19 Tahun 2019 Tentang KPK, bahwa:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf e, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang:
a. Melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau
b. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1 milyar.
Ayat (2) : Dalam hal Tindak Pidana Korupsi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPK wajib menyerahkan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kepada Kepolisian dan/atau Kejaksaan.
“Jadi, wajib hukumnya bagi KPK menyerahkan Penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku kepada Kepolisian atau Kejaksaan dan melindungi hak Hasto dan Kusnadi sebagai Saksi ketika diperhadapkan pada proses pidana di KPK, bukan sebaliknya melanggar hak dan hukum saksi demi target politik tertentu,” katanya.
Jangan Teror Advokat
Menurut Petrus, pernyataan KPK bahwa pihaknya sedang mengkaji pasal 21 UU KPK, tentang perintangan penyidikan untuk menjerat Hasto, Kusnadi dan pihak Kuasa Hukum, ini adalah bagian dari upaya KPK mencari kambing hitam dan menebar teror kepada publik.
“KPK jangan menggertak profesi Advokat dalam menjalankan tugas profesinya, karena Advokat dalam menjakankan profesinya, ia oleh UU diposisikan sebagai oposisi ketika berhadap-hadapan dengan KPK, Polri, Kejaksaan dan Hakim, ketika sedang membela hak-hak Kliennya yang potensial bahkan faktual sering dilanggar,” jelas Petrus.
Petrus mengatakan, adalah kesalahan besar jika upaya hukum yang dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Kusnadi, yaitu melaporkan Penyidik KPK ke Komnas HAM, Bareskrim, LPSK, Kompolnas bahkan menggugat Praperadilan terhadap KPK lantas dianggap sebagai tindakan yang merintangi tugas KPK.
Upaya Hukum
Menurut Petrus, jika setiap upaya hukum yang dilakukan oleh seorang Saksi atau Tersangka KPK, dianggap sebagai tindakan merintangi penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi, lalu untuk apa UU KPK, UU LPSK, UU HAM dan KUHAP mewajibkan pemberian perlindungan Saksi dan Korban untuk dilindungi pada setiap tahap peradilan pidana.
Dalam pasal 63 UU No.19 Tahun 2019, Tentang KPK, katanya, secara tegas menyatakan bahwa “dalam hal seseorang dirugikan akibat penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh KPK secara bertentangan dengan UU ini atau dengan hukum yang berlaku, orang yang bersangkutan berhak mengajukan gugatan rehabilitasi dan kompensasi”.
Artinya, secara ratio legis, apa yang dinyatakan oleh ketentuan pasal 63 UU KPK, berupa gugatan melawan KPK, bukanlah tindakan untuk merintangi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap KPK sebagaimana dimaksud pasal 21 UU KPK, melainkan dalam rangka melindungi hak Saksi dan/atau Tersangka ketika diperiksa KPK.
“Oleh karena itu kedatangan Saksi Kusnadi dan TPDI ke LPSK meminta perlindungan Saksi, sangat beralasan, karena KPK sudah banyak melanggar hak-hak Saksi Hasto dan Kusnadi tidak nyaman, bahkan kehilangan hak untuk didampingi Penasehat Hukum saat diperiksa oleh KPK,” tegas Petrus.(den)