31 May 2026
HomeBeritaKesraHargai Karya Cipta Orang Lain, Sebutkan Sumber Aslinya

Hargai Karya Cipta Orang Lain, Sebutkan Sumber Aslinya

SHNet, Pontianak— Masyarakat Indonesia harus meningkatkan kehati-hatian dalam mengunggah konten yang bukan miliknya di internet dan media sosial.

Pasalnya, hasil karya yang beredar di dunia maya terkadang terlindungi hak ciptanya. Sehingga, agar tetap bisa menjunjung etika serta sebagai bentuk perhargaan kepada pemilik konten, warganet harus meminta izin terlebih dahulu atau mencantumkan sumber asli apabila memanfaatkan hasil karya tersebut di dunia maya. UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juga telah mengatur karya apa saja yang dilindungi serta menyebutkan ancaman bagi pihak melanggar hak cipta seseorang baik di dunia nyata maupun di internet.

Demikian mengemuka dalam webinar yang mengangkat tema “Pahami Hak Cipta Konten Digital” di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (9/8), yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.

Pembicara yang hadir dalam acara tersebut adalah Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Pancasila dan Anggota Jaringan Pegiat Literasi Digital (Japelidi) Anna Agustina; Relawan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Kota Pontianak sekaligus Adytama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya Provinsi Kalimantan Barat Eko Akbar Setiawan M.Sos; serta Relawan TIK Provinsi Bali dan Dosen Universitas Bali Internasional Komang Tri Werthi SE MM.

Menurut Anna Agustina, terdapat tiga dimensi hak cipta yang harus dipahami ketika berinteraksi di dunia maya, masing-masing yaitu keberadaan pesan konten atau data, cara menyikapi pesan tersebut, dan kompetensi dalam pemanfaatannya. Adapun pesan yang tampil di internet dan media sosial dapat berupa foto, suara, gambar, video, naskah, serta karya lainnya.

Ia menjelaskan, perlindungan atas hak kekayaan intelektual akan pembuatan konten tersebut telah diatur dalam UU Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta. Di sana dijelaskan, hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.

“Sehingga, dalam berinteraksi di internet jika kita ingin mengambil materi atau pesan dari orang lain harus berhati-hati. Dalam UU Hak Cipta Pasal 58 hingga Pasal 60, terdapat hak cipta yang tanpa batas waktu dan dipegang oleh lembaga tertentu seperti budaya Indonesia, kemudian ada juga hak cipta seumur hidup penciptanya ditambah 70 tahun, 50 tahun, atau 25 tahun. Misalnya yang paling sering terjadi di internet, ketika mengunduh dan mengolah gambar, foto, atau lagu harus disebutkan dari mana kita mengambilnya,” jelas dia.

Pada sesi kedua, Eko Akbar Setiawan memaparkan tentang kiat agar dapat terhindar dari pelanggaran hak cipta. Dia mengatakan, hak atas kekayaan intelektual (HAKI) secara prinsip terbagi menjadi dua yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Sedangkan hak kekayaan industri meliputi hak paten, hak merek, hak rahasia dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan perlindungan varietas baru tanaman. Dalam beraktivitas di internet dan media sosial, warganet harus dapat menghindari sikap plagiarisme atau penggunaan hasil karya orang lain tanpa menyebut sumber aslinya dan menjadikannya sebagai karya sendiri.

“Oleh karena itu, semestinya media sosial dapat digunakan untuk berpikir positif dan bertindak secara bijak. Tindakan yang dilakukan di dunia maya harus sesuai dengan nilai norma dan aturan yang berlaku. Mari jadikan media sosial sebagai alat pemersatu bangsa sekaligus menjadi pangsa pasar yang luas untuk peningkatan pasar ekonomi,” pesan dia.

Komang Tri Werthi menambahkan, masyarakat Indonesia harus mampu menyiapkan kemampuan diri dengan perkembangan teknologi digital atau era industri 4.0. Sejumlah pekerjaan atau aktivitas berkarya di internet di antaranya, membuat aplikasi, membangun situs atau website, digital marketing, copywriting, desain grafis, serta UI and UX design. Selain keahlian dalam penggunaan perangkat digital, sekarang ini warganet juga dituntut untuk memiliki soft skill seperti berpikir kritis, kreativitas, manajemen manusia, berkoordinasi dengan orang lain, kecerdasan emosional, negosiasi, serta pengambilan keputusan dengan tepat.

“Di era digital ini kita diharapkan bisa terus belajar teknologi dan pemanfaatan aplikasi, sehingga dapat memudahkan dalam proses pembelajaran sekolah. Misalnya pemanfaatan aplikasi Canva untuk pembuatan materi, tugas pekerjaan rumah ataupun tugas ekstra kurikuler,” jelasnya.

Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif. Kegiatan ini khususnya ditujukan bagi para komunitas di wilayah Kalimantan dan sekitarnya yang tidak hanya bertujuan untuk menciptakan Komunitas Cerdas, tetapi juga membantu mempersiapkan sumber daya manusia yang lebih unggul dalam memanfaatkan internet secara positif, kritis, dan kreatif di era industri 4.0.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama GNLD Siberkreasi juga terus menjalankan program Indonesia Makin Cakap Digital melalui kegiatan-kegiatan literasi digital yang disesuaikan pada kebutuhan masyarakat. (Stevani Elisabeth)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU