SHNet, Jakarta – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan menegaskan, pihaknya telah menerima pengajuan surat ijin keramaian PA 212.
“Pihak panitia sesuai ketentuan dan perundangan yang ada harus mengacu kepada aturan yang berlaku,” kata Enda Zulpan, Kamis (25/11/2021).
Kembali dijelaskannya, ada persyaratan administrasi dan teknis yang wajib dilengkapi sebelum surat ijin yang dimohonkan secara resmi dikeluarkan.
Beberapa kelengkapan yang dibutuhkan bagi pemohon ijin keramaian antara lain, kata E Zulpan, terkait dengan surat rekomendasi dari Satgas Covid-19. Mengingat, situasi saat ini masih adanya COVID-19.
Selain itu, juga harus ada ijin tempat acara. Zulpan mengatakan, ijin lokasi tifa karena dikeluarkan oleh kepolisian tapi dikeluarkan oleh pengelola lokasi yang akan digunakan untuk acara.
Panitia juga harus mengajukan proposal kegiatan agar petugas kepolisian bisa menyiapkan pengamanan.
“Apabila panitia tidak dapat melengkapi maka pihak kepolisian tidak dapat menerbitkan ijin keramaian,” tegas Zulpan lagi.
Hanya saja, dalam masa masih pandemi Covid-19, Kepolisian mengacu pada keselamatan publik dalam hal penularan Covid-19.
Polri, tegasnya lagi merasa bertanggung jawab untuk mengatur semua kegiatan masyarakat dan memastikan Jakarta tetap tenang dan sehat.
“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama, untuk itu saya meminta kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan masih adanya Covid,” jelasnya. (maya han)