SHNet, Jakarta– Artis Lady Marsella (LM) mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang kedua gugatan praperadilan LM digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024) dihadiri oleh kuasa hukum dari Polda Metro Jaya, kuasa hukum Lady Marsella dan pendukung artis Lady Marsella yang menggunakan baju putih bertuliskan ” Indonesia Negara Hukum Tegakan Hukum Untuk Keadilan Bukan Untuk Kepentingan Kekuasaan.”
Kuasa hukum Lady Marsella, Muara Karta Simatupang mengatakan, kliennya mengajukan gugatan praperadilan karena LM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Paket Bansos Pemda DKI Jakarta pada 20 September 2020.
Selain itu, LM ditahan di Polda Metro Jaya tanpa barang bukti yang cukup. “Kasusnya kriminalisasi terhadap LM. Barang bukti tidak ada. Masa penahanan diperpanjang, padahal alat bukti masih dicari. Kita kejar, makanya kita ajukan praperadilan
Kita bukan memojokkan institusi tapi kita cari keadilan,” ungkap Muara.
Ia menjelaskan dalam kasus pengadaan Paket Bansos Pemda DKI Jakarta tidak ditemukan kerugian materi.
Sidang praperadilan ini akan diputuskan pada Selasa pekan depan. (Stevani Elisabeth)

