SHNet, Jakarta – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat Indonesia (AMPRI) melakukan aksi unjuk rasa menolak materi power wheeling pada RUU EBT (Energi Baru Terbarukan).
Aksi dilakukan di depan gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Senin (31/01/2023). Koordinator lapangan, Amiruddin Emon menyatakan, power wheeling merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik milik PLN oleh pembangkit swasta.
RUU EBT sendiri merupakan inisiatif DPR dan telah masuk pada Program Legislasi Nasional. “Kami meminta kepada DPR melalui Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk tetap memperhatikan Kedaulatan Rakyat Indonesia dengan menjaga ketahanan energi nasional,” ujarnya.
Menurutnya, skema power wheeling ini adalah bentuk nyata liberalisasi sektor ketenagalistrikan yang membuat negara tidak lagi memiliki kedaulatan energi. Dampak skema power whelling akan membuat tarif listrik mahal dan sangat membebani APBN Negara dan rakyat akan dirugikan.
“Melihat tidak ada urgensinya, kami meminta kepada DPR RI Komisi VII untuk tidak memasukan kembali Pasal 29A, Pasal 47A dan Pasal 60 Ayat 5 Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT),” kata Emon.
AMPRI juga meminta DPR dan Pemerintah menjaga produksi ketenagalistrikan tetap dikelola oleh Negara. “Kami meminta DPR dan Pemerintah Republik Indonesia untuk tetap pada pendirian yaitu menghapus Pasal 29A, Pasal 47A dan Pasal 60 Ayat 5 Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT),” katanya.
“Jika permintaan kami tidak diindahkan, maka kami akan terus melakukan penolakan terhadap RUU EBT,” ia menambahkan. (Ina)

