13 December 2024
HomeBeritaJM Pattiasina: Permiri, Permina dan Pertamina

JM Pattiasina: Permiri, Permina dan Pertamina

Oleh: Daniel Tagukawi

PT. Pertamina menjadikan 10 Desember sebagai hari ulang tahun. Hal itu, berkaitan dengan perubahan nama dari PT. ETMSU yang mengelola tambang minyak Sumatera Utara. Namun, Jenderal AH Nasution meminta namanya diganti menjadi Perusahaan Negara (PN) . Untuk itu, pada 10 Desember 1957, PT. ETMSU resmi berubah menjadi PN. Perusahaan Minjak Nasional (Permina) pada 10 Desember 1957. Momentum inilah yang dijadikan Hari Ulang Tahun PT. Pertamian saat ini.

Keberadaan PN Permina ini tidak lepas dari Keputusan Menteri Perindustrian tanggal 15 Oktober 1957 Nomor 3177/M dan Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat selaku Penguasa Perang Pusat tanggal 15 Oktober 1957 No. PRT/PM/017/1957.

Pertamina yang dikenal saat ini bermula dari PN Permina yang ketika itu mengelola kilang minyak Pangkalan Brandan di Sumatera Utara. Di sini, peran TNI AD merupakan kunci dari eksistensi keberhasilan Indonesia mengelola minyaknya sendiri. TNI AD menunjuk Ibnu Sutowo sebagai Direktur Utama PN. Permina dan berkantor di Jakarta. Selain itu, ada sahabat lama Ibnu Sutowo, JM. Pattiasina yang merupakan Direktur PN Permina dan berkantor di Pangkalan Brandan. Di sini, sosok Ibnu Sutowo tentu sudah banyak yang ulas sebagai Pimpinan Permina sampai PT. Pertamina. Namun, nyaris tidak ada informasi yang memadai mengenai kiprah JM. Pattiasina.

Ibnu Sutowo dan JM. Pattiasina merupakan dua sahabat lama di Palembang, Sumatera Selatan. Ibnu Sutowo merupakan dokter di perusahaan minyak Belanda. Sedangkan, JM. Pattiasina merupakan orang minyak yang bekerja di Bataafsche Petroleum Maatschappij (BPM) di Sungai Gerong dan Plaju.

Persahabatan keduanya berlanjut dalam masa perang kemerdekaan. Baik Pattiasina maupun Ibnu Sutowo dan sejumlah tokoh di Sumatera Selatan merupakan pejuang kemerdekaan. Dalam masa perjuangan ini, Laskar Minyak atau Angkatan Pemuda Indonesia (API) Minyak yang dipimpin JM Pattiasina ini menduduki kilang Plaju dan Sungai Gerong, menyusul kekalahan Jepang dari Sekutu. Pattiasina merupakan salah satu dari segelintir orang pribumi yang menduduki posisi cukup baik di perusahaan BPM sebagai teknisi kilang BPM.

Kehandalan Pattiasina ini dibuktikan, ketika pada zaman Jepang, dipercaya menjadi Kepala Pabrik Asano Butai (Kilang Sungai Gerong) zaman Jepang. Pattiasina dicari Jepang, karena Jepang kekurangan teknisi untuk memperbaiki kilang yang dihancurkan sebelum ditinggalkan Belanda.

Pasukan sekutu (Allied Forces Netherland East Indies/AFNEI) yang menang perang ingin mempertahankan penguasaan lapangan minyak dan fasilitasnya untuk dikembalikan ke Belanda. Hanya saja, Laskar Minyak yang dipimpin Pattiasina  ingin tetap menguasai kedua perusahaan minyak di Plaju dan Sungai Gerong. Bahkan, mereka siap menghancurkan daripada dikembalikan ke Belanda.

Namun, situasi berubah ketika Pemerintahan di Karesidenan Palembang yang dipimpin A.K. Gani meminta Laskar Minyak mengembalikan kedua kilang minyak itu. Tapi, pemerintahan A.K. Gani mengambil kebijakan untuk mendirikan Perusahaan Minyak Republik Indonesia (Permiri), karena dalam pemerintahan pusat di Palembang yang dibentuk pada Agustus 1945, menghasilkan A.K. Gani sebagai Residen Palembang dan dr. M. Isa untuk urusan Minyak dan Pertambangan. Pattiasina mendapat tugas untuk memimpin Permiri.

Dalam masa perjuangan ini, JM. Pattiasina menyandang pangkat Letkol. Namun, dalam Rekonstruksi dan Rasionalisasi (rera) Angkatan Perang tahun 1948, pangkat Pattiasina turun dua tingkat menjadi kapten  dalam masa perang gerilya di Sumatera Selatan. Laskar Minyak yang tergabung dalam Permiri juga terlibat aktif dalam perang gerilya. Setelah itu, Pattiasina beralih ke dinas militer yang merintis dan mendirikan Batalion Genie (zeni) di Sumatera Selatan.

JM. Pattiasina

Pangkalan Brandan

Setelah kebijakan pemerintah konsesi minyak di Sumatera Selatan dikembalikan kepada perusahaan pemegang konsesi, yaitu Shell dan Stanvac pada akhir masa perjuangan kemerdekaan, maka sejak itu, Permiri Sumatera Selatan dibubarkan. Situasi yang hampir sama, juga terjadi di Aceh dan Sumatera Utara.

Pada masa perjuangan, juga ada Laskar Tambang Minyak Sumatera Utara (TMSU) Pangkalan Brandan, ada Pemiri di Aceh, Jambi dan di berbagai daerah lain yang dimotori pekerja perminyakan.

Sebelum diserahkan kepada TNI AD, TMSU tidak dapat dijalankan secara tertib, oleh karena belum adanya dasar dan belum ditentukan cara dari penyelenggaraan TMSU. Untuk itu, Presiden Soekarno mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1956 Tentang Tambang Minyak Sumatera Utara. Intinya, peraturan ini mengatur kalau TMSU tetap dikuasai  Pemerintah. Kekuasaan itu dijalankan Menteri Perekonomian, yang berhak mengadakan pengawasan, memberikan instruksi-instruksi dan petunjuk-petunjuk lainnya. Tetapi, kenyataannya TMSU tidak bisa beroperasi.

Di satu sisi, perbaikan instalasi yang terbengkalai dan tidak terurus merupakan warisan dari perang revolusi dan pertentangan antara kelompok dalam pengelolaan minyak. Setelah revolusi, Indonesia tidak serta merta melakukan nasionalisasi lapangan minyak.

Pada tahun 1953, A. Rachman yang ditunjuk sebagai pimpinan untuk mengurus pertambangan menemukan kalau kilang dan instalasi dibiarkan terlantar.

Karena situasi itu menyebabkan, banyak pekerja di industri minyak Sumatera Utara  yang tidak puas dengan manajemen pemerintah dan lebih suka melihat ladang dan kilang minyak dikelola BPM. Bahkan, sebagian pekerja sudah tidak mau bekerja dan bergabung dengan pejuang Aceh.

Rachman berharap mendapat izin Pemerintah Jakarta untuk menjual minyak sulingan dari Langsam Perak dan Tapanuli, dimana akan dibangun tanki. Pelabuhan Pangkalan Susu diharapkan dapat digunakan untuk mengekspor minyak mentah dari sumber-sumber Sumatera Utara. Namun, ada kenyataan Pipa yang menghubungkan pelabuhan dan lapangan Rantau dalam keadaan rusak parah.

Rencana ini tidak menjadi kenyataan, karena perkembangan di Sumatera Utara,  pemberontakan di Aceh  dan keputusan kabinet Mr. Ali Sastroamidjojo untuk menunda keputusan tentang status konsesi BPM di Sumatera Utara kepada parlemen Indonesia hasil pemilu 1955. Nasib lapangan minyak di Sumatera Utara tidak menjadi perhatian lagi dan dibiarkan tidak terurus.

Pada 1954, kelompok buruh terpecah dalam dua kelompok besar mengenai nasib lapangan minyak di Sumatera Utara. Satu menuntut nasionalisasi seluruh lapangan minyak dan satu lagi menuntut agar lapangan minyak, sesuai dengan kesepakatan Konferensi Meja Bundar, dikembalikan kepada pemilik sebelum perang. Pendukung agar dikembalikan kepada BPM beralasan pemerintah Indonesia tidak memiliki modal untuk membuat eksploitasi ladang minyak menjadi bernilai lagi, sementara kalau dikelola BPM, negara akan menerima devisa yang signifikan dan pendapatan pajak.

Kelompok ini juga berpandangan, kalau lapangan minyak tidak dikembalikan kepada BPM, maka Indonesia akan mendapat citra buruk di luar negeri sehingga akan mengurangi keinginan untuk menanamkan modal di Indonesia. Sebaliknya, kelompok PNI dan komunis mewakili kelompok yang menginginkan nasionalisasi.

Penentang nasionalisasi juga datang dari Komisi Negara yang mengunjungi lapangan minyak pada 1952. Mereka menyarankan agar dikembalikan kepada BPM yang diakomodir Lembaga  keuangan dan ekonomi pemerintah. Hanya saja, seperti diketahui, pemerintah menunda keputusan soal nasib lapangan minyak.

Meski pemerintah menunda keputusan, tapi selama Maret sampai Mei 1954, demonstrasi terus berlangsung di lapangan minyak Sumatera Utara. Silih berganti antara kelompok yang mendukung nasionalisasi dan yang ingin dikembalikan kepada BPM. Media juga terbelah dua antara yang mendukung nasionalisasi dan menentang nasionaliasi.

Pada awal 1954, pemerintah mengambil kebijakan sementara untuk menempatkan ladang minyak di Sumatera Utara langsung di bawah Kementerian Urusan Ekonomi. Nirwono Judo diangkat sebagai koordinator. Nirwono sebelumnya bekerja di lapangan minyak di Cepu, Jawa Tengah. Hanya saja, kehadiran Nirwono juga tidak menyelesaikan masalah, karena baik di kelompok penentang nasionalisasi dan pendukung nasionalisasi ada yang tidak menginginkan Nirwono.

Penyebabnya, sebelum kehadiran Nirwono, lapangan minyak di Pangkalan Brandan dan Pangkalan Susu di Kabupaten Langkat di Sumatra Timur dan Rantau di Aceh dikelola perusahaan yang terpisah. Nirwono memutuskan untuk menyatukan perusahaan ini di Kantor Pusat di Medan, Sumatera Utara.

Kebijakan ini menuai protes dari pimpinan perusahaan minyak yang mengelola sebelum kehadiran Nirwono dan dianggap melampaui kewenangan dan mereka tidak mau mengikuti kebijakan Nirwono. Rupanya perlawanan ini direspon Nirwono dengan memecat dan mengganti kepala perusahaan minyak.

Di Sumatra Utara, Nirwono  menangani tambang minyak yang diperebutkan kelompok Aceh (Abdul Rachman) dan Langkat (Djohan), bekas pegawai Shell. Nirwono  mengganti Abdul Rachman dengan Ketua Cabang Persatuan Buruh Minyak (Perbum) Aceh, Bachtiar Ali. Dia juga memecat Djohan dan kepala-kepala seksi, serta para pekerja pendukungnya.

Tapi, mereka yang diganti tetap tidak mau memberikan kewenangan kepada para penggantinya, karena mereka ditunjuk Gubernur Sumatera Utara. Sementara Gubernur Sumatera menyatakan sudah menyerahkan urusan minyak kepada Koordinator Nirwono Judo. Penolakan dari pimpinan lama ini disikapi dengan pengambilan secara paksa dengan bantuan polisi.

Prores para pimpinan perusahaan yang lama di Jakarta, juga tidak digubris karena pemerintah tetap mempercayakan kepada Nirwono Judo. Sebenarnya, pertentangan ini tidak substansi karena pemerintah sendiri belum memutuskan apakah akan melakukan nasionalisasi atau tidak. Sebab, pemerintah hanya merencanakan untuk investasi Rp 10 juta yang sangat kecil dari kebutuhan keseluruhan.

Pro Kontra Nasionalisasi

Selain pertentangan antara pro dan penentang nasionalisasi, situasi di Sumatera Timur juga tidak aman. Misalnya, November 1955, kereta antara Besitang dan Pangkalan Susu di Sumatra Timur diserang kelompok yang terdiri dari 150 orang. Mereka terlibat konflik dengan polisi. Kereta harus mengemudi kembali. Koneksi menjadi sulit karena geng telah memotong kabel telepon. Dua petugas polisi terbunuh dan beberapa penumpang pelancong terluka.

Apalagi, perbedaan antara yang pro nasionalisasi dan yang menolak terus berlanjut sampai 1956. Misalnya, semua pekerja BPM, di Medan, yang berafiliasi dengan Perbum melakukan mogok pada 12 dan 13 Mei 1956. Pipa minyak dari tambang minyak Sumatera Utara tidak akan berjalan normal. Aksi mogok itu juga merupakan penolakan terhadap Djohan, yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola minyak. Dia  tidak diterima beberapa pekerja di tambang minyak. Perbum telah menginstruksikan anggotanya di BPM untuk mogok sebagai tindakan membela kepentingan tambang minyak Sumatera Utara. Karena jika drainase minyak dari tambang minyak Sumatera Utara dihentikan, penjualan minyak oleh BPM akan berhenti dan otomatis akan menghilangkan tambang minyak Sumatera Utara.

Pada awal tahun 1957, situasi politik nasional goyah, karena beberapa menteri dalam Kabinet Ali II mengundurkan dan bermuara pada penyerahan mandat kepada Presiden Soekarno pada Maret 1957. Presiden Soekarno segera membentuk kabiner karya pada April 1957, yang dipimpin Perdana Menteri Ir. Djuanda Kartawidjaja. Kabinet Djuanda ini merupakan kabinet ahli, karena tidak menjadi keterwakilan partai politik sebagai pertimbangan. Kabinet Djuanda ini mempunyai program prioritas, Membentuk Dewan Nasional dan Depernas (Departemen Penerangan Nasional); normalisasi keadaan RI; melanjutkan pelaksanaan pembatalan KMB; perjuangan Irian Barat; dan mempercepat pembangunan.

Dalam masa Kabinet Djuanda, pemerintah Indonesia melakukan pengambilihan perusahaan Belanda (nasionalisasi). Selain itu, Kabinet Djuanda mengambil kebijakan untuk menyerahkan pengelolaan perminyakan Sumatera Utara melalui penandatangan persetujuan antara KSAD Jenderal A.H. Nasution dengan Menteri Perdagangan, Prof. Drs. Soenardjo dan Menteri Perindustrian, Ir. Freddy Jaques Inkiriwang.

Poin persetujuan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian dengan KSAD Jenderal A.H. Nasution itu, antara lain, pengelolaan Tambang Minyak Sumatera Utara (TMSU) harus dibentuk badan hukum, yang seluruh sahammnya dimiliki pemerintah; kepala daerah otonom harus diberikan kesempatan turut serta dalam pembangunan perusahaan ini; pimpinan akan dipegang KSAD sebagai penguasa perang; prioritas harus diberikan kepada perbaikan dan pembangunan tambang minyak, supaya minyak mentah dapat diekspor untuk membiayai pembangunan selanjutnya; Kementerian Perdagangan dan Perindustrian tetap memberikan bimbingan.

Setelah itu, Menteri Perindustrian Inkiriwang memberikan kekuasaan kepada Angkatan Darat untuk membentuk Perusahaan Terbatas (PT). Berdasarkan keputusan itu, Angkatan Darat mendirikan PT. Eksploitasi Tambang Minyak Sumatera (ETMSU), dengan Ibnu Sutowo, Mayor Harijono sebagai wakil pemerintah. Dewan Direksi terdiri dari, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan,Komandan Militer dan Gubernur Daerah Aceh, Komandan Militer dan Gubernur Sumuatera Utara, yang bertindak selaku wakil negara.

Nama PT. ETMSU tidak bertahan lama, karena Jenderal Nasution meminta diubah, sehingga perusahaan itu benar-benar mewakili sebagai sebuah perusahaan negara. Untuk itu, berdasarkan akte pada 10 Desember 1957, yang merupakan usulan Ir. Anondo, nama PT. ETMSU diubah menjadi PT. Perusahaan Minyak Nasional (Permina). Jadi, PT. Permina ini didirikan berdasarkan surat Keputusan Menteri Perindustrian tanggal 15 Oktober 1957 Nomor 3177/M dan Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat selaku Penguasa Perang Pusat tanggal 15 Oktober 1957 No. PRT/PM/017/1957.

Setelah pergantian nama perusahaan ini, Ibnu mengangkat staf untuk membantu operasional PT. Permina,yakni Mayor Harijono, Mayor Geudong dan Kapten Affan. Dari ketika staf Ibnu Sutowo ini sesungguhnya tidak ada yang berlatar belakang perminyakan.

Pada tahun 1957 ini, Pattiasina masih berada di Palembang sebagai Komandan Genie Pioner (Komandan KMKB April 1957), ketika perminyakan diserahkan kepada Angkatan Darat pada Oktober 1957. Pattiasina membawa anggota Genie dengan berbagai kemampuan teknik, tetapi juga handal sebagai tentara. Tidak sulit bagi Pattiasina, karena mengenal persis kualitas anggotanya yang juga terlibat dalam masa perang kemerdekaan dan gerilya di Sumatera Selatan.

Tugas memimpin batalion ke Pangkalan Brandan, bukan perkara mudah, karena sebagai komandan harus memastikan logistik untuk pasukan. Dengan bekal yang terbatas, tidak ada jalan lain kecuali, menjalankan tugas dalam situasi serba darurat. Berbagai kesulitan itu bisa teratasi karena pergaulan Pattiasina dengan berbagai kalangan.

Jadi, meskipun pengelolaan minyak diserahkan kepada KSAD pada 15 Oktober 1957 dan Permiri dibentuk pada Desember 1957, tetapi belum ada upaya nyata di untuk mengelola minyak di Sumatera Utara dan Aceh. Bahkan, pengumuman resmi ke publik baru disampaikan pada Februari 1958, bertepatan dengan meningkatnya ekskalasi politik di Sumatera.

Dalam pengumuman resmi itu dinyatakan, kalau konsesi BPM di Aceh dan Sumatera Utara merupakan milik negara. Pengelolaan dan eksploitasi ladang minyak akan dialihkan kepada Perusahaan Minyak Nasional (Permina) yang bonafid di Jakarta. Pengalihan itu, karena praktis upaya perbaikan dan produksi terhambat karena adanya situasi keamanan yang kurang baik di Sumatera Utara dan Aceh.

Meskipun Mabes AD mengambil alih konsesi BPM di Sumatera Utara dan Aceh, ternyata tidak ditopang dengan personel yang memahami seluk-beluk perminyakan. Nah, dalam diskusi petinggi militer itu muncul nama Pattiasina yang telah dikenal lama Ibnu Sutowo ketika berada di Sumatera Selatan.

Ketika tiba di Pangkalan Brandan, Pattiasina hanya menemukan puing-puing kilang di antara rerumputan ilalang. Meski PT. Permina sudah berdiri tapi sebenarnya tidak ada kemajuan dalam pekerjaan di Pangkalan Brandan.

Sebenarnya, untuk mengelola lapangan minyak di Sumatera dan Aceh sudah diberlakukan berbagai upaya dan rencana. Bahkan, hal ini dibahas di parlemen pada 1954, telah ada rencana untuk mendirikan kilang baru untuk meningkatkan kapasitas produksi dari 157 ton per hari menjadi 450 ton. Empat kilang baru akan didirikan di Pangkalan Brandan, masing-masing dengan kapasitas 40 ton per hari. Dua kilang baru, masing-masing dengan kapasitas 50 ton per hari, akan tiba di Pangkalan Susu. Dua kilang akan didirikan di Rantau, masing-masing dengan kapasitas 30 ton per hari.

Namun, ada juga pesimis kalau mau memperoleh hasil dari Sumatera Utara dan Aceh hanya mungkin kalau dibangun kilang sederhana. Sebab, tidak mungkin negara tidak mampu mengelola atau mempertahankan kilang modern seperti BPM atau Stanvac, karena negara tidak memiliki devisa dan kekuatan pakar, belum lagi ketidakmungkinan bahkan dapatkan peralatan yang dibutuhkan untuk kilang. Hanya saja, sampai dengan tahun 1958, semua ini hanya tinggal rencana dan nanti akan terbukti ternyata Indonesia mampu mengekspor minyak ke luar negeri dengan memanfaatkan puing kilang tua di Pangkalan Brandan dan Pangkalan Susu.

Pangkalan Brandan ini memiliki sejarah yang cukup Panjang. BPM membangun kilang pertama di Pangkalan Brandan pada tahun 1892. Kilang ini kemudian menjadi kilang minyak utama di Sumatera Utara. Pangkalan Brandan ini terletak kira-kira 80 kilometer dari Barat Laut Kota Medan.

Nasib kilang Pangkalan Brandan tidak berbeda jauh dengan kilang Plaju dan Sungai Gerong, yang mengalami penghancuran. Kilang Pangkalan Brandan dan kilang di berbagai tempat dihancurkan Belanda sebelum diambil alih Jepang. Kemudian, Jepang menghancurkan kilang, sebelum diambil alih Sekutu. Setelah itu, giliran pejuang Republik yang menghancurkan kilang pada masa Agresi Militer Belanda I dan II.

Penghancuran kilang-kilang pada Belanda, Jepang dan Sekutu ini menyebab Kilang Pangkalan Brandan hanya menyisakan puing-puing, yang tidak dapat difungsikan. Karena bukan hanya kilang yang rusak, tetapi Pelabuhan Pangkalan Susu, yang menjadi tempat pengapalan minyak juga mengalami kerusakan parah.

Pangkalan Susu yang berjarak sekitar 25 kilometer dari Pangkalan Brandan, praktis tidak bisa digunakan karena setelah dibom Sekutu dan tidak pernah ada upaya perbaikan. Ada beberapa tanki penyimpanan yang bisa dipakai, sementara jetty rusak berat. Begitu juga pompa yang digunakan untuk mengalirkan minyak ke tangki, juga tidak ada yang berfungsi. Kerusakan Pangkalan Susu ini sejak dibom Sekutu menyebabkan tidak pernah ada lagi pengapalan minyak dari Pangkalan Susu.

Selama Kilang Pangkalan Brandan beroperasi pada masa Hindia Belanda mendapat pasokan minyak dari lapangan minyak Rantau, berjarak sekitar 55 kilometer dari Pangkalan Brandan. Lapangan ini dikelola Shell sejak tahun 1929. Kondisi lapangan Rantau ini masih bisa beroperasi, karena bebas dari aksi bumi hangus. Lapangan ini sangat membantu pada masa perang, karena bisa dioperasikan dengan cara tradisional dengan kapasitas yang kecil.

Sementara dua lapangan minyak, yang berjarak sekitar 70 kilometer dan 100 kilometer dari lapangan Rantau berada dalam kondisi tidak aktif. Apalagi, semua instalasi pipa untuk mengalirkan minyak ke Kilang Pangkalan Brandan dan pipa ke Pangkalan Susu berada dalam keadaan rusak. Sedangkan, kondisi jalan yang rusak menyebabkan, Pangkalan Brandan ke Rantau bisa ditempuh dalam waktu 24 jam. Apalagi, kalau musim, akan memakan waktu lebih lama lagi.

Tidak lama setelah membentuk PN. Permina, Jenderal AH Nasution mengangkat Kolonel Sumidjo sebagai Direktur Pengelola Operasi Sumatera Utara dan wakil direktur yang terdiri dari Letkol Arif, Mayor Nukum Sanany, Kapten J. Karinda dan Kapten Singarimbun. Mereka ditugasi untuk mengorganisir berbagai gerakan, tetapi tidak membuahkan hasil, karena pertikaian kaum buruh semakin menajam di lapangan. Ketika situasi belum membaik, muncul lagi gerakan PRRI, Letkol Arif yang sedianya menggantikan Kolonel Sumidjo rupanya bergabung dengan PRRI. Sedangkan, Sumidjo ditarik kembali ke Jakarta dan Mayor Geudong yang baru bertugas di bidang keuangan dan administrasi mengisi jabatan yang ditinggalkan Sumidjo.

Kedatangan Pattiasina dan pasukannya menghadapi tantangan yang tidak ringan, pipa mengalami kerusakan berat. Dari empat instalasi pipa ukuran 8 (delapan) inchi untuk menyalurkan minyak dari lapangan minyak ke Pangkalan Brandan dan Pangkalan Susu, hanya ada satu pipa yang bisa digunakan. Tangki kilang hanya rongsokan dan puing-puing sisa aksi bumi hangus. Bukan cuma itu, karena upaya perbaikan menjadi masalah tersendiri yang dihadapi PT. Permina, karena lapangan minyak dan pipa berada dalam jangkauan DI/TII, sehingga upaya perbaikan akan mempertaruhkan nyawa.

Kerumitan yang dihadapi Pattiasina rupanya belum cukup, karena PRRI juga masih eksis di Sumatera Utara dan Aceh. Sementara di kalangan pekerja minyak, juga menghadapi persoalan yang tidak kalah rumit, karena adanya perbedaan antara Perbum dan non Perbum. Posisi Perbum yang berafiliasi ke PKI mempunyai posisi yang sangat kuat, sehingga tidak bisa dipandang enteng.

Berada di antara tumpukan rongsokan dan masalah itu, tidak membuat Pattiasina patah arang. Belum lagi, keterbatasan logistik yang dialami pasukan Pattiasina menjadi pelengkap dari semua persoalan yang harus dihadapi Pattiasina.

Ketika Pattiasina tiba, di atas bekas kompleks BPM di Pangkalan Brandan hanya menyisakan reruntuhan dan puing yang ada. Seluruh kompleks ditumbuhi  rumput liar tumbuh. Kilang dalam keadaan rusak tidak mungkin digunakan. Pipa dan kilang sudah hancur dan berkarat karena sudah lama terlantar.

Kondisi lapangan di Pangkalan Brandan, ini setidaknya memberikan penjelasan mengapa Kabinet Djuanda memberikan pengelolaan TMSU kepada Angkatan Darat. Dengan pengelolaan oleh Angkatan Darat, bukan saja diharapkan bisa menjamin keamanan, tetapi juga dibutuhkan kedisiplinan untuk menghadapi kerumitan persoalan di lapangan.

Situasi yang ada bukan sekadar membutuhkan figur tentara, tetapi juga membutuhkan kualifikasi teknik dan kepemimpinan yang berani dan tegas. Tanpa syarat ini, tentara hanya bisa menjamin keamanan, tetapi tidak akan mampu menyelesaikan perbaikan pipa dan kilang minyak, pelabuhan dan sebagainya.

Ekspor Perdana Minyak

Jadi, bukan tanpa alasan, kalau pimpinan TNI AD menaruh kepercayaan kepada Mayor Pattiasina. Apalagi, Direktur Utama Permina, dr. Ibnu Sutowo sangat mengetahui kemampuan dan keberanian Pattiasina dalam menghadapi setiap persoalan. Pattiasina bukan saja ditempa keahlian teknik ketika menjadi teknisi senior di kilang Plaju dan Sungai Gerong, tetapi juga ditempa dalam masa perang dan gerilya.

Pilihan terhadap JM Pattiasina terbukti tepat, karena pada tahun 1958, Indonesia melalui PN. Permina pada 24 Mei 1958, minyak mentah pertama dari Indonesia resmi dimuat di kapal Shozui Maru. Kapal kecil berukuran sekitar 3.000 dwt hanya mampu mengangkut 1.700 ton minyak mentah dengan nilai jual sekitar $ 30.000.

Selain Anak Buah Kapal (ABK), juga terdapat enam orang dalam Kapal Shozui Maru yang akan membawa minyak ke Jepang, yakni Mayor Harijono, Mayor Pattiasina, Basaruddin Nasution (Perwakilan Permina), Jimmy Perkins, Joe Gohier dan Harold Hutton serta Betty Hutton (Perwakilan Refican). Keikutsertaan Basaruddin Nasution ini lebih kepada aspek legal, karena Basaruddin Nasution merupakan ahli hukum di Angkatan Darat.

Keberhasilan ini menjadi tonggak bagi Permina untuk meraih sukses demi sukses. Di kemudian hari, PN. Permina menjadi PN. Pertamina dan berubah menjadi PT. Pertamina pada masa orde baru.

Dari Pangkalan Brandan, JM Pattiasina menjadi pejabat Pertamina di Jakarta sampai berhenti dari Pertamina ketika tak menemukan kecocokan lagi dalam pengelolaan Pertamina. Pattiasina memilih berhenti dan mengurus sejumlah cabang olahraga, terutama sepakbola dan tinju yang merupakan hobbinya sejak muda.

Penulis, Daniel Tagukawi adalah seorang wartawan.

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU