17 April 2026
HomeBeritaKAMPAK Minta IDI dan IAI Segera Diaudit Independen Agar Transparan

KAMPAK Minta IDI dan IAI Segera Diaudit Independen Agar Transparan

JAKARTA– Sudah saatnya audit independen dilakukan pada organisasi-organisasi profesi kesehatan yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Audit harus dilakukan agar pengumpulan dan penggunaan dana dari anggota profesi menjadi transparan. Hal ini disampaikan oleh Apoteker Merry Patrilinilla Chresna, S.Farm, M.Kes, Kordinator Kesatuan Aksi Memperjuangkan Profesi Apoteker Kuat (KAMPAK) saat pertemuan Koalisi 17 organisasi pendukung UU Omnibus Law Kesehatan dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kementerian Kesehatan, Senin (18/4/2023).

Pada kesempatan ini KAMPAK sekaligus menyerahkan bukti-bukti dugaan penyalahgunaan kewenangan IAI kepada Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.

“Semoga bisa menjadi bahan tambahan untuk memperkuat dasar bagi Menkes melangkah maju memperbaiki tatanan agar organisasi profesi kesehatan tidaklah tunggal,” ujarnya

KAMPAK menyatakan diri sangat mendukung menkes melakukan transformasi dibudang kesehatan.

“KAMPAK siap dibelakang menkes untuk mengawal inisiasi menkes untuk mendegradasi kekuasaan organisasi profesi, bahwa tidak boleh ada ormas (termasuk organisasi profesi) yang memiliki kekuasaan melebihi kekuasaan negara,” ujarnya.

KAMPAK berharap kedepan organisasi profesi kesehatan itu tidak tunggal sehingga para profesional kesehatan dapat memilih organisasi yang terbaik bagi dirinya

“Selayaknya ormas organisasi profesi mengurus kesejahteraan anggota dan memberikan bantuan advokasi apabila diperlukan,”.

Menurutnya registrasi dan ijin praktek adalah kewenangan pemerintah karena pemerintah yang membutuhkan untuk melayani masyarakat.

“Organisasi profesi kesehatan tidak punya hak untuk menentukan registrasi dan perijinan yang selama ini disalahgunakan untuk menekan para profesional kesehatan di Indonesia,” ujarnya.

Kesulitan Mengurus STR

Rumitnya mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) tak hanya dihadapi para dokter, apoteker juga mengalaminya. Bahkan ada yang sampai harus bayar calo untuk bisa praktik.

Apoteker Merry Patrilinilla Chresna, SFarm, MKes menceritakan bahwa para apoteker dipaksa untuk bergabung ke IAI demi mendapatkan STR. Selain dipaksa untuk bergabung, anggota juga dipungut biaya pada masa pengenalan.

“Setelah masuk maka kami harus mengikuti aturan-aturan yang ditetapkan di situ, terlebih banyak unsur-unsur yang berbiaya dan kami tidak punya pilihan lain,” ujarnya,

Merry juga menilai izin praktik apoteker ‘ribet’ dan mahal. Akibatnya, banyak apoteker yang terpaksa memilih tidak menjalankan praktik.

Menurutnya, sebagian apoteker yang tidak praktik banyak yang beralih profesi seperti membuka usaha. Namun, kondisi tersebut hanya bisa dilakoni oleh orang-orang tertentu misalnya memiliki potensi atau modal lebih.

Sementara yang lainnya, tetap harus mengurus STR sebagai syarat untuk praktik. Hal tersebut lantaran mereka tidak memiliki mata pencaharian lain. Segala cara dilakukan untuk mempermudah, termasuk lewat jalur-jalur ‘ilegal’.

“Dalam prosesnya mereka meminta tolong kepada yang lain, apakah itu sesama sejawatnya atau semacam calo gitu,” ungkap Merry.

“Udah deh, ‘berani duit berapa? yang penting aku bisa praktik’. Ini kan ujung-ujungnya duit semua,” lanjutnya.

Terkait hal ini, KAMPAK menyatakan dukungan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law yang salah satu poinnya mengatur STR yang berlaku seumur hidup. (web)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU