14 June 2026
HomeBeritaKapolres Malang Dicopot, Buntut Tragedi Kanjuruhan

Kapolres Malang Dicopot, Buntut Tragedi Kanjuruhan

SHNet, Malang – Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Pencopotan jabatan ini sebagai buntut kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10) malam lalu. Ferli dimutasi sebagai Pamen SDM Polri. Posisinya digantikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis. Keputusan Kapolri itu dituangkan dalam surat telegram No: ST/2098/XF/2022.

‘’AKBP Ferli Hidayat dinonaktifkan dari jabatannya dan dimutasi ke Pamen SDM Polri. Jabatan Kapolres Malang digantikan AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumnya menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya,’’ terang Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, di Mapolres Malang, Senin (3/10) sore.

Keputusan penonaktifan Kapolres Malang didasarkan hasil analisa dan evaluasi dari tim investigasi yang dibentuk Kapolri. Disamping Kapolres Malang, lanjut Dedi, penonaktifan juga dilakukan pada jabatan Danyon (Komandan Batalyon), Danki (Komandan Kompi) dan Danto (Komandan Pleton) Brimob di jajaran Polda Jatim. ‘’Sesuai perintah Bapak Kapolri. Kapolda Jawa Timur juga melakukan penonaktifan jabatan Danyon, Danki dan Danton Brimob, sebanyak 9 orang,’’ sambungnya

Ke 9 Komandan Brimob yang dicopot itu adalah, Danyon AKBP Agus Waluyo; Danki AKP Has Darman; Danton AKP Nanang; Danton Aiptu Solikin; Danton Aiptu M. Samsul; Danton Aiptu Ari Diyanto; Danki AKP Untung; Danton AKP Danang; Danton AKP Nanang; serta Danton Aiptu Budi. Hingga malam ini proses pemeriksaan tim investigasi masih berlangsung.

 

Penyidikan

Sementara progress pemeriksaan tragedi Kanjuruhan telah memasuki babak baru. Hasil gelar perkara terkait insiden yang menewaskan 125 orang itu, tim kepolisian akhirnya memutuskan meningkatkan status pemeriksaan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menerapkan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian atau kesalahan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

‘’Tim hari ini melakukan pemeriksaan terkait Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi. Untuk penetapan tersangkanya besok akan kami sampaikan lebih lanjut setelah proses penyidikan,” imbuh Dedi

Dia menyatakan, ada 28 anggota polisi yang diduga melanggar kode etik dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan. ‘’Semuanya masih diperiksa Tim Mabes Polri hingga malam hari ini. Sesuai perintah Presiden, Kapolri bekerja cepat. Namun unsur ketelitian dan kehati-hatian serta proses Ilmiah dalam bekerja, menjadi standar tim Mabes Polri dalam bekerja,’’ tegas Dedi.

Untuk diketahui, Pemkab Malang mencatat total korban tragedi Kanjuruhan mencapai 424 orang. Rinciannya, 125 orang meninggal dunia, 39 luka berat, dan 260 luka ringan.

 

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta

Pemerintah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang bertugas mengungkap fakta-fakta terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan. TGIPF diketuai Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dengan anggota dari kementrian terkait hingga pengamat sepakbola dan jurnalis. Tim ini diharapkan dapat menyelesaikan tugasnya dalam 2 sampai 3 minggu ke depan. Dan hasil investigasi beserta rekomendasinya akan disampaikan kepada Presiden.

‘’Tim ini bekerja dalam waktu dua minggu sampai tiga minggu, dan hasil investigasi dari tim beserta rekomendasinya disampaikan kepada Presiden,’’ papar Mahfud dalam konferensi pers, yang disiarkan langsung dalam kanal YouTube milik Kemen Polhukam RI, Senin (3/10/ 2022).

Adapun tugas jangka pendek TGIPF selanjutnya, meminta Polri segera mengungkap pelaku yang terlibat tindak pidana yang terkait kerusuhan Kanjuruhan. ‘’Segera diumumkan pelaku yang memenuhi syarat untuk ditindak. Dan minta Polri melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan keamanan di daerah setempat,’’ beber Mahfud.

TGIPF minta Panglima TNI segera bertindak cepat sesuai aturan, terkait tindakan anggota TNI yang dinilai berlebihan dan diluar kewenangannya saat pengamanan di Stadion Kanjuruhan. Aksi anggota TNI itu terekam video-video yang sudah beredar luas di masyarakat. ‘’Apakah video itu benar atau tidak, Panglima segera meneliti dan mengumumkannya kepada kita semua,’’ sambung Mahfud.

Hasil awal rapat pembentukan TGIPF juga merekomendasi beberapa hal urgen lainnya. Diantaranya, PSSI agar secepatnya melakukan tindakan internal, agar PSSI bisa segera dikendalikan secara baik. ‘’Menpora supaya secepatnya mengundang PSSI, pemilik klub, dan panitia pelaksana daerah untuk memastikan tegaknya peraturan di dalam pelaksaan pertandingan, baik yang dibuat FIFA maupun yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, sebagai bagian dari upaya evaluasi secara total,’’ paparnya.

Sementara terkait nasib para korban kerusuhan Stadion Kanjuruhan, maka Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan akan menanggung semua biaya perawatan para korban luka-luka, meliputi biaya pengobatan, perawatan di rumah sakit, termasuk di dalamanya trauma healing. Beban biaya pengobatan tersebut dapat dikoordinasikan dengan pemda setempat. Selanjutnya, Pemerintah juga akan memberikan santunan social kepada para korban yang meninggal dunia. (Eka Susanti)

 

TGIPF

Ketua: Menkopolhukam Mahfud MD

Wakil: Menpora, Zainuddin Amali

Sekretaris: Mantan Jampidum, Nurrohmat

Anggotanya adalah Prof Rheynald Kasali; Prof Sumaryanto, Rektor UNY; Akmal Marhali, pengamat olahraga (Koordinator Save Our Soccer); Anton Sanjoyo (jurnalis olahraga Kompas), Nugroho Setiawan (mantan pengurus PSSI); Letjen TNI (Purn) Doni Monardo, (mantan Kepala BNPB); Mayjen TNI (Purn) Suwarno (Wakil Ketua Umum I KONI), Irjen Sri Handayani (mantan Wakapolda Kalbar); Laode M Syarief (mantan pimpinan KPK); Kurniawan Dwi Yulianto (mantan pemain timnas)

 

 

 

 

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU