16 September 2024
HomeBeritaKasus Kebun Binatang Bandung, KERAMAT : Dukung Penuh Pemkot Bandung Untuk...

Kasus Kebun Binatang Bandung, KERAMAT : Dukung Penuh Pemkot Bandung Untuk Kembali Kuasai Aset Negara

SHNet, Bandung – Kisruh panjang kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung, terus bergulir hingga kini. Sehingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Penyelamat Aset Negara (KERAMAT) angkat bicara.

Menurut Ketua KERAMAT, Adang Gumilar, sangat mendukung penuh langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk kembali menguasai aset negara tersebut.

Kembali Adang menegaskan, perkara kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung telah disidangkan di Pengadila Negeri Bandung beberapa waktu lalu.

” Dalam sidang yang digelar tanggal 14 Februari 2023 lalu, telah dimenangkan oleh Pemkot Bandung melalui banding dalam putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat dengan nomor 08/Pdt/2023/Pt.Bdg,” ujar Adang saat di hubungi, Rabu (6/9/2023).

Namun sangat disayangkan ujar Adang lagi, usai persidangan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selalu pihak tergugat melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kembali dikatakan Adang, bahwa mantan Walokota Bandung, Dada Rosada sebelumnya pernah mengijinkan penggunaan tanah kepada pengurus YMT.

Sementara itu dalam kesempatan terpisah, Dadang Rosada mantan Walikota Bandung mengatakan, tidak ingin terlibat.

” Kita tunggu saja hasil pengadilan, ” ujarnya singkat.

Masih dikatakan Adang, Dadang Rosada sendiri saat pernah menjabat sebagai Walikota Bandung pernah mengeluarkan surat Keputusan Walikota No 593/1769-Disrum.

“Surat tersebut tentang ijin pemakaian tanah secara bersyarat atas sebidang tanah seluas 139.943 m2 di Jalan Tamansari yang dimohon kan YMT Bandung pada tahun 2004 lalu, ” tegas Adang lagi.

Masih dijelaskan Adang, dalam surat tersebut pihak Yayasan diwajibkan membayar restribusi sebesar Rp 0,3â„…x NOJP x luas tanah, ” paparnya lagi.

Namun kenyataannya, pihak Yayasan bukan saja enggan membayar tunggakan sewa Kebun Binatang per April 2023 sebesar Rp17, 1 miliar.

” Tapi juga ingin mengusai aset Pemkot Bandung, inikan tidak benar, ” tegas Adang lagi. (mayhan)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU