SHNet, Jakarta — Direktorat Jenderal Imigrasi mendorong penguatan kewenangan dalam revisi Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) guna memperkuat langkah pencegahan dan perlindungan warga negara Indonesia (WNI) dari ancaman perdagangan orang lintas negara.
Dorongan itu disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Menurut Hendarsam, kasus TPPO lintas negara di Indonesia memang mengalami penurunan signifikan hingga 65,92 persen sepanjang 2003–2025. Namun, ia menegaskan bahwa ancaman perdagangan orang masih sangat nyata, terutama di daerah kantong pekerja migran.
“Penurunan jumlah kasus ini tidak berarti ancaman telah hilang. Tingkat kerentanan masih sangat tinggi, terutama di daerah kantong pekerja migran,” ujar Hendarsam.
Ia menyebut Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat masih menjadi wilayah dengan jumlah pekerja migran terbesar sekaligus paling rentan terhadap praktik TPPO. Sementara di tingkat kabupaten, Indramayu, Cilacap, dan Lombok Timur masuk dalam daftar daerah dengan tingkat kerawanan tertinggi.
Untuk menekan risiko tersebut, Imigrasi menerapkan strategi pencegahan berlapis mulai dari tingkat desa hingga pengawasan di luar negeri. Upaya itu dilakukan sejak tahap pra-permohonan paspor, pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), hingga pemantauan WNI di mancanegara.
Imigrasi juga mengoptimalkan 885 Desa Binaan Imigrasi (DBI) yang didampingi 446 Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa). Selain itu, sistem teknologi pengawasan diperkuat melalui integrasi Border Control Management (BCM), Subject of Interest (SOI), dan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) untuk mendeteksi subjek berisiko secara real-time.
Strategi tersebut diklaim berhasil mencegah keberangkatan sekitar 7.414 pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural sepanjang 2025. Dampaknya, angka penolakan paspor yang terindikasi nonprosedural turun 63,97 persen, sementara penundaan keberangkatan di TPI menyusut hingga 67,85 persen.
“Tren penurunan ini menunjukkan early warning system berjalan efektif. Edukasi di hulu membuat masyarakat lebih waspada dan mengurungkan niat berangkat secara nonprosedural sebelum sampai ke perbatasan,” jelas Hendarsam.
Di sisi lain, fungsi perlindungan WNI di luar negeri juga terus diperkuat. Sepanjang 2023 hingga 2025, Imigrasi telah menerbitkan lebih dari 27 ribu Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk membantu pemulangan WNI bermasalah ke Indonesia, dengan mayoritas berasal dari perwakilan RI di Malaysia.
Meski langkah administratif dinilai efektif, Imigrasi mengaku masih memiliki keterbatasan dalam penindakan hukum terhadap TPPO. Karena itu, revisi UU TPPO dinilai penting agar petugas imigrasi memiliki dasar hukum lebih kuat dalam melakukan profiling, penangguhan penerbitan paspor, hingga penundaan keberangkatan calon pekerja migran berisiko.
“TPPO bukan sekadar pelanggaran keimigrasian biasa. Ini adalah kejahatan serius terhadap masa depan negara dan korbannya adalah warga negara kita sendiri,” tegas Hendarsam.
Ia menambahkan, sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, institusinya perlu diberikan ruang dan kewenangan yang lebih kuat agar dapat bertindak lebih cepat, preventif, dan terintegrasi dalam memberantas perdagangan orang. (Stevani Elisabeth)

