SHNet, Jakarta – Katarina Bonggo korban (pelapor) kasus pemalsuan akta otentik dan keterangan palsu berjuang sendiri melawan mantan mertuanya, Aky Jauwan dan mantan adik iparnya Eva kini bisa sedikit bernafas lega. Usai berjuang di Mahkamah Agung (MA), kedua terdakwa Aky Jauwan di tahan di rutan Cipinang, Jakarta Timur dan Eva kini telah mendekam di tahanan wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Namun, perjuangan Katarina itu belum usai, dikarenakan satu orang tersangka yang tidak lain juga mantan adik iparnya Ernie Jauwan hingga kini belum juga di periksa oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya sesuai Surat Ketetapan Tersangka No S.Tap/675/XI/ RES.1.9/29023 Ditreskrimum tgl 10 November 2023.
Dari sini Katarina Bonggo berharap, pihak penyidik bisa segera memeriksa Ernie Jauwan.
“Saya berharap, penyidik dari Jatanras bisa segera bawa pulang dan periksa Ernie Jauwan di Indonesia untuk di proses hukum,” ujar Katarina Bonggo,Senin (30/12/2024).
Pun diketahui, Ernie Jauwan juga terlibat dalam kasus pemalsuan data otentik. Namun, saat ditetapkan sebagai tersangka, Ernie yang kini sudah menjadi WN Autralia tidak datang untuk pemeriksaan.
Atas keterlibatan Ernie, Katarina sendiri sudah berkali – kali mempertanyakan ke penyidik.Dan, jawaban penyidik, bahwa berkas ernie sudah menjadi 1 dengan berkas Aky Jauwan dan Eva. Serta sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Masih menurut Katarina, berkas perkara atas nama Ernie Jauwan telah dinyatakan P-21 oleh penyidik jatanras. Tapi, saat hal ini dipertanyakan ke JPU, pihak JPU langsung membantahnya bahkan mereka tidak pernah menerima kiriman berkas atas nama tersangka Ernie Jauwan.
“Kapan diserahkannya dan kepada siapa berkas itu diserahkannya,” tegas Katarina membacakan chat WA JPU Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Tidak berhenti di situ saja, Katarina juga pernah mempertanyakan kembali kasusnya ke penyidik Subdit Jatanras dan jawabannya yang diterima beda lagi. ” Katanya sudah koordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Australia dan tinggal menunggu jawaban dari pihak Kedutaan,” katanya lagi.
Waktu dilakukan pengecekan ke HUBINTER, berbeda lagi jawabannya. Hubinter menyatakan bahwa penyidik menginformasikan berkas ernie sudah p21 sehingga menurut mereka sudah selesai.
Betapa sangat terlihatnya permainan bola panas ini di
Lemparkan penyidik ke kejati dan hubinter.
Atas kasus ini, saya berharap diberi keadilan mengingat sudah 5 tahun saya berjuang sendiri, ujar katarina dengan sedih. Saya juga berharap dapat perhatian dari Jenderal nomor satu di kepolisian yaitu Kapolri karena sudah dua kali berkirim surat mohon atensinya. Tapi tidak pernah diperhatikan.
Untuk diketahui, Majelis Hakim MA menyatakan, Aky Jauwan dan putrinya Biksuni Eva terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan keterangan palsu sebagaimana dilaporkan Katarina ke Polda Metro Jaya. Hukuman penjara terhadap Aky Jauwan dan Eva tertuang dalam vonis Hakim MA yang diketuai Dwiarso Budi serta Hakim Anggota Sutarjo dan Ainul Mardhiah melalui nomor putusan 1634K/ PID/2024 tertanggal 17 Oktober 2024.
Sebelumnya Aky Jauwan dan Eva sempat dibebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun vonis bebas ayah dan putrinya ini dibatalkan MA dan akhirnya memvonis Aky dua tahun penjara dan satu tahun penjara terhadap Eva. “Perjuangan saya selama lima tahun tidak sia-sia, akhirnya saya bisa mendapatkan keadilan, walau pun proses hukum atas Ernie sampai saat ini belum jelas kelanjutannya,” imbuh Katarina. (mayhan)