7 December 2024
HomeBeritaHukumKerjasama dengan PT GSP Berakhir, JCC Dikelola Mandiri oleh PPKGBK

Kerjasama dengan PT GSP Berakhir, JCC Dikelola Mandiri oleh PPKGBK

SHNet, Jakarta– Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) menegaskan bahwa jangka waktu perjanjian kerjasama Bangun Guna Serah dengan PT Graha Sidang Pratama terkait pengelolaan gedung Balai Sidang Jakarta yang terletak di Blok 14, telah berakhir pada 21 Oktober 2024.

Dengan berakhirnya kerjasama tersebut, maka gedung Balai Sidang Jakarta atau yang dikenal dengan Jakarta Convention Center (JCC) dikelola mandiri oleh PPKGBK.

“Berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah antara PPKGBK dengan PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) (Perjanjian Kerja Sama) pada tanggal 21Oktober 2024, bukan merupakan bentuk pemutusan/pengakhiran sepihak,” ujar Ardian Deny Sidharta, selaku tim kuasa hukum PPKGBK, di Jakarta, kemarin.

Perlu diketahui bahwa dengan berakhirnya Perjanjian Kerja Sama pada 21 Oktober 2024, PT GSP berkewajiban untuk
menyerahkan aset Blok 14 dan objek Perjanjian Kerja Sama (“Aset Blok 14”) kepada PPKGBK sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku.

Namun, PT GSP melalui suratnya kepada PPKGBK, menyampaikan penolakannya untuk menyerahkan Aset Blok 14 kepada PPKGBK dengan alasan bahwa komitmen PT GSP untuk menyerahkan Aset Blok 14 adalah dalam rangka perpanjangan perjanjian.

Hal ini, sekali lagi merupakan hal yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama, mengingat bahwa
pengembalian atau penyerahan Aset Blok 14 tersebut merupakan kewajiban PT GSP yang timbul seiring berakhirnya
Perjanjian Kerja Sama, tanpa syarat apapun.

Ardian Deny Sidharta menyatakan,
Penolakan PT GSP untuk mengembalikan atau menyerahkan Aset Blok 14 kepada PPKGBK, sebagai suatu syarat agar
PPKGBK bersedia memperpanjang perjanjian, dapat dianggap sebagai suatu bentuk penguasaan suatu Barang Milik
Negara tanpa dasar yang jelas.

“PPKGBK telah berkoordinasi secara intensif dengan instansi-instansi terkait, termasuk di antaranya Kementerian
Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara untuk memastikan bahwa penyerahan dan pencatatan Barang Milik
Negara yaitu Aset Blok 14 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk komitmen PPKGBK dalam melakukan
pengamanan Barang Milik Negara” kata Deny.

Sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama yang telah berlangsung sejak tahun 1991, pada dasarnya PPKGBK tetap
berupaya memberikan kesempatan kepada PT GSP melalui penawaran beberapa bentuk kerja sama lain. Namun, hingga saat ini PT GSP secara sepihak membatalkan atau menolak untuk hadir dalam undangan pertemuan-pertemuan yang diusulkan oleh PPKGBK.

Setelah beberapa kali menolak hadir dalam pertemuan tersebut, PT GSP
kemudian menyampaikan keinginannya untuk dapat membuka kembali pembicaraan mengenai kerja sama dengan
PPKGBK. Akan tetapi, di tengah keinginan PT GSP untuk berdiskusi, PT GSP justru mengajukan gugatan terhadap PPKGBK.

PPKGBK menyampaikan bahwa PT GSP terus mengakomodasi adanya penyelenggaraan event-event yang waktu
pelaksanaannya dilakukan setelah berakhirnya masa Perjanjian Kerja Sama pada tanggal 21 Oktober 2024.

“Oleh karena itu, kami mengimbau para penyelenggara event yang telah terikat komitmen di Balai Sidang Jakarta, untuk dapat berkoordinasi dengan PPKGBK demi memastikan bahwa penyelenggaraan event-event pasca berakhirnya Perjanjian
Kerja Sama tersebut tidak terdapat potensi kegiatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Deny.

Pemberitahuan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan itikad baik PPKGBK, setelah memperhatikan berita dan
informasi terkait perkembangan permasalahan Aset Blok 14 ini.

Sejalan dengan prinsip Badan Layanan Umum dalam hal pengamanan dan optimalisasi aset negara, PPKGBK berkomitmen penuh untuk memastikan pengelolaan Aset Blok 14 secara mandiri berjalan lancar, dengan menjunjung tinggi profesionalisme dan prinsip good governance, dalam rangka
memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya untuk negara dan masyarakat luas. (Stevani Elisabeth)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU