Jakarta-Dengan mengklarifikan pernyataannya soal isu hoaks bahaya BPA galon guna ulang yang telah dimuat dalam laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK UII) menilai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengabaikan azas kehati-hatian yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Tindakan BPOM ini dinilai akan meresahkan publik, baik masyarakat dan industri karena sangat terkait dengan keamanan pangan.
“Kalau dalam aspek Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, itu pejabat pemerintahan dalam hal ini BPOM seharusnya mengikuti aturan yang ada dalam Undang-Undang itu sebelum mengeluarkan suatu kebijakan atau pernyataan. Karena, kalau seenaknya saja mengklarifikasi seperti yang dilakukan dalam kasus isu hoaks BPA, itu kan akan membuat resah masyarakat. Apalagi BPOM dipercaya sebagai pengawas makanan yang beredar selama ini,” kata Kepala Bidang Riset Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK UII), Muhammad Addi Fauzani.
Dalam hal ini, Presiden melalui Kepala Staf Presiden bisa melakukan rapat terbatas atau ratas guna melakukan klarifikasi terkait kebenaran dari isu hoaks BPA ini. “Presiden melalui Kepala Staf Presiden bisa memimpin ratas untuk mengklarifikasi kebenaran isu ini kepada pemangku kepentingan terkait seperti BPOM sendiri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustiran, dan Kementerian Bidang Perekonomian. Dalam rapat itu akan dicaritahu apakah memang kebijakan BPOM itu ada yang salah atau tidak,” katanya.
Memang, kata Addi, dalam mengeluarkan suatu kebijakan atau mengeluarkan pernyataan, para pejabat pemerintah termasuk BPOM harus berhati-hati. Menurutnya, hal itu diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan, di mana dalam azas pemerintahan yang baik itu mengatur azas kehati-hatian. “Jangan sampai apa yang disampaikan kebijakan itu salah kemudian dievaluasi dan diganti kebijakan yang baru. Itu kan yang dirugikan masyarakat,” tukasnya.
Dia juga mengatakan semua pihak yang dirugikan oleh tindakan BPOM ini, baik itu masyarakat dan industri bisa melakukan tuntutan hukum atas kerugian yang dikeluarkan atas kesalahan kebijakan atau pernyataan BPOM.
Dijelaskan, UU Administrasi Pemerintahan mengatur wewenang pejabat negara atau pemerintah. Dalam hal BPOM, lembaga ini berwenang menilai apakah suatu obat atau makanan itu berbahaya atau tidak, layak edar atau tidak, sehat atau tidak. Tapi, kata Addi, dalam mengeluarkan sebuah kebijakannya, BPOM juga harus tunduk kepada partisipasi publik, azas umum pemerintahan yang baik, alasan-alasan yang objektif seperti alasan ekonomi dan kesehatan. “Untuk itu, BPOM harus melibatkan pakar-pakar yang ahli di bidangnya, sehingga apa yang dikeluarkan itu tepat, efektif dan efisien, dan tidak ada pihak yang dirugikan dalam kebijakan itu,” tuturnya.
Selain itu, kebijakan BPOM itu juga tidak menimbulkan konflik kepentingan. Kalau memang ada unsur-unsur seperti itu, menurut Addi, seharusnya BPOM sebagai badan yang diberikan wewenang untuk menilai secara objektif, tidak boleh mempertimbangkan konflik kepentingan seperti menguntungkan salah satu pengusaha. “Itu tidak diperbolehkan. Itu menjadi syarat-syarat pejabat pemerintah dalam mengeluarkan suatu kebijakan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencabut label “Disinformasi” terhadap berita terkait bahaya kandungan zat kimia Bisfenol A (BPA) pada kemasan plastik keras (polikarbonat) air minum dalam kemasan (AMDK).
Menurut rilis resmi klarifikasi di situs web Kominfo, pencabutan label “Disinformasi” berdasarkan atas permohonan penurunan konten dari Direktur Siber Obat dan Makanan kepada Direktur Pengendalian Informatika pada 8 Juni 2022.
Sejak 3 Januari 2021, Kominfo di situs webnya melabeli berita tentang bahaya zat kimia BPA pada galon plastik keras sebagai “Disinformasi”. (cls)

