4 December 2023
HomeBeritaHukumKPKNL Bogor dan Bank BRI Melelang Barang Sengketa

KPKNL Bogor dan Bank BRI Melelang Barang Sengketa

SHNet, Bogor– Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. (Bank BRI) Kantor Cabang Jakarta Kramat, Jakarta Pusat telah melelang sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Taman Puncak Mas No. 53, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Tanah dan bangunan bersertifikat HGB No.:4573/Cijayanti yang telah dilelang secara online, Selasa (26/09/2023) dan pemenangnya adalah Hari Tanudjaja.

Hal ini sangat disayangkan karena pemilik tanah dan bangunan sebelumnya, Rachel Lazuardi dalam sebulan terakhir ini telah melakukan upaya permohonan untuk tidak dilaksanakan lelang, namun pihak Bank BRI tidak menanggapi dan tetap melaksanakan lelang.

Adapun Rachel sebagai pemilik lama, belum menerima lunas pembayaran dari pihak pembeli yang saat ini telah menjadi debitur dari Bank BRI. Rachel beserta keluarganya masih menempati rumah tersebut dan dia telah berupaya menghubungi untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran, namun tidak pernah dapat dihubungi.

Kronologi lahan tersebut sampai terlelang, berawal dari Rachel membutuhkan dana untuk berobat sehingga dia bermaksud menjual aset tanah diatas dan bersedia dibayar lunas setelah balik nama sertifikat terlebih dahulu.

”Waktu itu kami sangat membutuhkan uang, sehingga begitu mendapat saran dari pembeli (Debitur Bank BRI-red) untuk balik nama sertifikat terlebih dahulu, kami langsung menyetujui setelah sebelumnya pembeli tersebut telah melakukan sebagian pembayaran dari kesepakatan jual-beli. Akan tetapi sisa kewajiban kepada kami tidak pernah dilunasi sampai sekarang,” ungkap Rachel.

Pihak Rachel pun telah berupaya untuk memperjuangkan haknya dengan telah datang ke Bank BRI Kantor Cabang Jakarta Kramat dan telah memberikan surat penawaran namun tidak mendapat tanggapan.

Atas saran Kuasa Hukum dari Rachel yang merujuk pada ketentuan pasal 39 huruf c pada Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Republik Indonesia No. 213/PMK.06/2020 tentang Penunjukan Pelaksanaan Lelang menyatakan “Hal lain sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 36 huruf c yang menjadi dasar pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang oleh pejabat meliputi : terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan lelang eksekusi pasal 6 UU Hak Tanggungan (UU HT) dari pihak lain selain Debitur/Tereksekusi suami atau istri Debitur/Tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan objek lelang.” maka Rachel telah melakukan upaya hukum diantaranya telah memasukkan Gugatan perihal Perbuatan Melawan Hukum kepada Pengadilan Negeri Cibinong pada Senin, 25 September 2023 dengan Registrasi Perkara No. : 329/Pdt.G/2023/PN.Cbi kemudian telah mengirim Surat Permohonan Pemblokiran Sertifikat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor serta telah mengirim Surat Keberatan atas Pelaksanaan serta Permohonan Pembatalan Lelang Eksekusi kepada KPKNL Bogor.

“Saya berharap pihak-pihak yang terkait dapat memahami bahwa saya adalah korban dalam hal ini KPKNL Bogor dan Bank BRI telah melakukan pelelangan barang sengketa, Karena apa yang menjadi hak saya, belum saya terima lunas,” ujar Rachel.

Rachel pun berharap kepada Menteri Agraria Republik Indonesia untuk memblokir sertifikat HGB No. 4573/Cijayanti dan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui KPKNL Bogor untuk membatalkan hasil lelang. “Terjadi banyak kejanggalan pada kasus ini karena terkesan dipaksakan karena nilai pasar rumah saya sekitar Rp. 7 milyar, namun dilelang dengan nilai Rp. 2,5 milyar,” sesal Rachel.

Sementara itu KPKNL Bogor berdalih bahwa mereka hanya melakukan tugas dan kewenangan sesuai fungsinya sehingga permohonan Rachel untuk membatalkan lelang tidak dapat dikabulkan.

“Mereka (pihak Rachel-red) memang sudah berulang kali datang ke kantor kami untuk membatalkan lelang tetapi kami tidak dapat mengabulkan permohonan tersebut. Kami dapat dianggap melanggar aturan jika kami mengabulkan permohonan dari Ibu Rachel, karena BRI pun bersikukuh untuk tetap menyelenggarakan lelang,” kata Kepala KPKNL Bogor, Bimo Aryo.
(Stevani Elisabeth)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU