23 May 2026
HomeBeritaKuasa Hukum CV Tirta Taman Bali: Putusan PTUN Denpasar Perlu Diuji Karena...

Kuasa Hukum CV Tirta Taman Bali: Putusan PTUN Denpasar Perlu Diuji Karena Ada Problem Konsistensi Pertimbangan Hukum

SHNet, Denpasar-Sengketa antara CV Tirta Taman Bali dan Gubernur Bali terkait Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah berpotensi berlanjut ke tingkat banding. CV Tirta Taman Bali menyatakan akan menempuh upaya hukum terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor 1/G/LH/2026/PTUN.DPS tanggal 21 Mei 2026.

Dalam putusan tingkat pertama, gugatan CV Tirta Taman Bali dinyatakan tidak diterima karena dinilai telah melewati tenggang waktu pengajuan gugatan. Perusahaan tersebut menilai putusan itu perlu diuji pada tingkat banding, terutama karena terdapat persoalan mengenai konsistensi pertimbangan hukum dalam menentukan titik awal penghitungan tenggang waktu gugatan.

Sengketa ini berpusat pada Bagian V angka 4 dan angka 5 Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025, yang pada pokoknya memuat larangan produksi dan distribusi air minum dalam kemasan plastik sekali pakai volume kurang dari satu liter.

Kuasa Hukum CV Tirta Taman Bali, Stephanus Christiantoro, S.T., S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat dibaca secara sempit sebagai persoalan plastik sekali pakai semata. “Ini bukan sekadar soal plastik sekali pakai. Itu terlalu sempit. Perkara ini menyentuh isu yang lebih mendasar, yaitu apakah sebuah surat edaran dapat digunakan untuk membatasi kegiatan usaha masyarakat secara langsung,” ujarnya.

Menurut Stephanus, surat edaran tidak semestinya menjadi jalan pintas untuk menciptakan norma larangan yang berdampak keluar, terutama apabila larangan tersebut menekan pelaku usaha yang telah memiliki izin, legalitas, izin edar, sertifikasi, investasi, serta jaringan distribusi. “Kalau kebijakan publik hendak membatasi hak atau kegiatan usaha, instrumen hukumnya harus tepat. Prosedurnya harus benar. Dasar kewenangannya harus jelas. Dalam negara hukum, administrasi tidak boleh menggantikan legislasi,” tegasnya.

Dia menjelaskan, salah satu persoalan utama yang akan dibawa dalam upaya hukum banding adalah penentuan titik awal penghitungan tenggang waktu gugatan atau dies a quo. Putusan tingkat pertama menggunakan tanggal 15 Mei 2025 sebagai titik awal penghitungan, yakni saat CV Tirta Taman Bali dianggap mengetahui keberadaan Surat Edaran Gubernur Bali tersebut.

Namun, Stephanus menilai pengetahuan terhadap keberadaan surat edaran secara umum tidak dapat disamakan dengan pengetahuan terhadap tindakan pemerintahan yang secara konkret merugikan kepentingan hukum pelaku usaha. “Mengetahui adanya surat edaran secara normatif berbeda dengan mengalami akibat hukum secara konkret. Warga atau badan usaha tidak bisa dipaksa menggugat hanya karena mendengar adanya kebijakan umum, sementara kebijakan itu belum diterapkan langsung terhadap dirinya,” katanya.

Menurut Stephanus, akibat hukum konkret terhadap CV Tirta Taman Bali baru muncul setelah adanya tindakan administratif lanjutan dari perangkat pemerintah daerah. Tindakan tersebut berupa Surat Undangan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali tertanggal 13 Oktober 2025, yang dalam lampirannya meminta perusahaan menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk surat pernyataan penghentian produksi dan distribusi air minum dalam kemasan plastik sekali pakai volume kurang dari satu liter. “Ketika pelaku usaha diminta menyerahkan surat pernyataan penghentian produksi dan distribusi, itu bukan lagi sekadar sosialisasi. Itu sudah masuk ke wilayah tindakan administratif yang konkret dan berdampak langsung terhadap kegiatan usaha,” ujarnya.

Apabila tenggang waktu gugatan dihitung sejak tindakan administratif tanggal 13 Oktober 2025, Stephanus menyebut gugatan yang diajukan pada 7 Januari 2026 dan didaftarkan secara elektronik pada 8 Januari 2026 masih berada dalam tenggang waktu 90 hari.

Menurutnya, di sinilah letak problem konsistensi dalam pertimbangan putusan tingkat pertama. “Kalau konkretisasi surat edaran dipakai sebagai dasar untuk menyatakan pengadilan berwenang memeriksa perkara, maka konkretisasi yang sama semestinya juga dipakai ketika menentukan kapan tenggang waktu gugatan mulai dihitung. Tidak boleh satu fakta hukum dipakai untuk membuka pintu kewenangan, tetapi diabaikan ketika warga atau pelaku usaha mencari perlindungan hukum,” ujar Stephanus.

Dia menilai, perkara ini penting mendapat perhatian publik karena menyangkut standar penalaran hukum dalam mengadili tindakan pemerintahan. Persoalannya bukan semata-mata kalah atau menang dalam satu perkara, tetapi bagaimana pengadilan menjaga konsistensi dalam menilai akibat hukum dari suatu kebijakan administratif. “Kalau cara berpikir seperti itu dibiarkan, hak gugat bisa berubah menjadi jebakan prosedural. Ketika kebijakan belum berdampak, warga dianggap belum punya kerugian konkret. Tetapi ketika kebijakan sudah diterapkan dan kerugiannya nyata, gugatan justru dianggap terlambat. Ini problem serius bagi perlindungan hukum,” tegasnya.

Stephanus juga menyoroti kedudukan surat edaran dalam sistem hukum administrasi pemerintahan. Menurutnya, surat edaran pada dasarnya merupakan instrumen administratif yang lazim digunakan untuk memberikan arahan internal atau penjelasan pelaksanaan kebijakan. Namun, persoalan muncul ketika surat edaran digunakan untuk membentuk larangan yang berdampak langsung kepada masyarakat atau pelaku usaha. “Kalau substansinya sudah membatasi produksi, distribusi, kegiatan usaha, dan berpengaruh terhadap izin yang telah dimiliki pelaku usaha, maka kita tidak lagi bicara soal imbauan administratif. Kita sedang bicara tentang pembatasan hak dan pembebanan kewajiban,” katanya.

Meski demikian, Stephanus menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak agenda perlindungan lingkungan hidup. Ia menyebut kebijakan pengurangan sampah plastik merupakan agenda penting, tetapi tetap harus dijalankan dalam koridor hukum yang benar. “Kami tidak sedang melawan agenda lingkungan. Perlindungan lingkungan itu penting. Tetapi tujuan yang baik tidak boleh ditempuh dengan instrumen yang keliru. Kebijakan lingkungan harus kuat secara hukum, berbasis data, proporsional, dan tidak mengorbankan kepastian hukum,” ujarnya.

Menurut Stephanus, perkara ini juga perlu dibaca oleh akademisi hukum, pembentuk kebijakan, dan pemerintah pusat karena menyangkut batas kewenangan pemerintah daerah dalam membentuk kebijakan yang berdampak langsung terhadap kegiatan ekonomi masyarakat. “Kalau setiap daerah dapat membatasi kegiatan usaha melalui surat edaran, kepastian hukum nasional akan terfragmentasi. Hari ini mungkin soal air minum dalam kemasan. Besok bisa sektor lain. Di situlah pemerintah pusat perlu melihat perkara ini sebagai isu tata kelola regulasi, bukan sekadar sengketa lokal,” katanya.

Selain isu tenggang waktu, Stephanus menyinggung adanya keberatan administratif yang diajukan CV Tirta Taman Bali pada 27 November 2025. Ia menyatakan, apabila keberatan administratif telah diakui sebagai upaya administratif, maka konsekuensi hukumnya juga harus diperhitungkan secara konsisten.

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU