Jakarta-Advokat-Advokat Perekat Nusantara dan TPDI telah menerima Panggilan Rapat “Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi” (MKMK), melalui surat panggilan No. 2219/MKMK/10/2023, PerihalĀ Panggilan Rapat MKMK tertanggal 25 Oktober 2023, antara lain ditujukan kepada Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indinesia (TPDI), terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi.
Demikian disampaikan Koordinator TPDI Petrua Selestinus di Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Menurut Petrus,Ā MKMK ini baru dibentuk sepekan pasca Putusan MK No.90/ PUU-XXI/2023, sehubungan dengan laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi yang dilaporkan Lembaga atau Kompok Orang dan menanggapi laporan ini, MK membentuk sekaligus melantik secara resmi MKMK, yang beranggotakan 3 (tiga) orang yaitu, Wahiduddin Adams (unsur Hakim Konstitusi), Jimly Asshiddiqie (unsur tokoh masyarakat) dan Bintan R. Saragih (unsur akademisi bidang hukum).
Pengangkatan MKMK tersebutĀ tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023. Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, MKMK akan bekerja selama satu bulan, yaitu sejak 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023 sesuai dengan Peraturan MK No. 1 Tahun 2023, Tentang MKMK.
Untuk itu, jadwal dan agenda Rapat MKMK, sesuai undangan yang diterima Perekat Nusantara & TPDI, untuk hadir, tgl 26 Oktober 2023, pukul 10.00. WIB di MK, dengan agenda untuk Klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dengan 12 (dua belas) Laporan (Pelapor), yang terdiri dari : Furqan Jurdi, DPP. ARUN, Ahmad Fatoni, S.H. C.L.A (Advokat LISAN), Perekat Nusantara & TPDI, PBHI, Andy S.H, Denny Indrayana, Gagum Ridho Putra dkk., Roynal Christian Pasaribu, .Md. SE, S.H, M.H, Johan Imanuel, S.H..dkk., Nur Rahman, dan Bandot D. Malera (12 Pelapor).
Yang menanda tangani Surat Panggilan dimaksud adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua MKMK dan tembusannya disampaikan kepada Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.A, (Anggota MKMK) dan Prof. Dr. Bintan Saragih, S.H. (Anggota MKMK), yang merujuk pada ketentuan pasal 20 ayat (2), Peraturan MK No. 1 tahun 2023, tentang MKMK.
Agenda Rapat yang ditentukan adalah membahas Laporan atau Temuan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, guna menentukan laporan atau temuan dilanjutkan pemeriksaan atau tidak dilanjutkan pemeriksaan. Namun demikian sangat disesalkan karena di dalam Surat Panggilan itu tidak sebutkan nama Anwar Usman, selaku Hakim Terlapor apakah akan diklarifikasi bersamaan atau tidak.
Padahal di dalam pasal 20 ayat (2) Peraturan MK No. 1 Tahun 2023, dikatakan bahwa dalam membahas laporan atau temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis Kehormatan meminta klarifikasi kepada Hakim Terlapor atau pihak-pihak yang terkait dengan temuan. Dengan demikian yang kita pahami dan maknai adalah Hakim Kosntitusi Anwar Usman sebagai Hakim Terlapor ikut diklarifikasi dalam waktu yang bersamaan pada Rapat Majelis Kehormatan (RMK) tgl. 26/10/2023 ini.
Meskipun RMK yang dilalukan pada 26/10/2023, agendanya hanya membahas Laporan atau Temuan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, namun RMK juga akan menentukan dapat atau tidaknya sebuah Laporan atau Temuan ditindaklanjuti, yang putusannya akan diberitahukan kepada Pelapor. Inilah yang berbahaya karena bisa saja Laporan atau Temuan yang dibahas dalam RMK dinyatakan tidak ditindaklanjuti pemeriksaannya.
Oleh karena itu, jelas Petrus, Perekat Nusantara dan TPDI meminta dukungan dan pengawasan dari masyarakat luas terhadap proses Etik di MKMK, tanpa mengurangi wewenang dan tanggung jawab MKMK. Karena bagaimanapun MKMK ini dibentuk, dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua MK Anwar Usman, sementara dalam waktu yang bersamaan Anwar Usman adalah Hakim Terlapor yang akan diperiksa oleh MKMK.
Menurut Petrus, ini menyangkut persoalan legitimasi dan kredibilitas serta marwah dan keluhuran martabat dari MKM itu sendiri, karena putusan MKMK ini sangat menetukan eksistensi MK sebagai pelaku Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka, sesuai pasal 24 UUD 1945, MKMK harusĀ menyelamatkan MK yang tersandera oleh Nepotisme, yang menurutĀ Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. Ketua MKMK bahwa MK sekarang berada pada titik nadir.(sp)