SHNet, Jakarta- Perkembangan teknologi informasi dan pandemi Covid-19 memaksa dunia dan Indonesia mengadaptasi gaya hidup baru yang mengandalkan dukungan teknologi internet. Perubahan ini menghasilkan lonjakan jumlah pengguna sekaligus meningkatkan risiko keamanan digital. Karena itu dibutuhkan pemahaman akan literasi penggunaan teknologi agar masyarakat Indonesia makin cakap digital.
Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang paham akan literasi digital. Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi menggelar acara webinar Literasi Digital wilayah Jawa Barat I di Kabupaten Bogor pada Rabu, (16/6/2021).
Diketahui, seseorang bisa dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi & Transaksi Elektronik (UU ITE) bila dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat tertentu.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, karenanya tersangka yang dikenakan tuduhan atas pasal ini biasanya langsung ditahan oleh pihak kepolisian,” kata Aprida M Sihombing, Dosen Institut Ilmu Komunikasi dan Bisnis LSPR, saat webinar Literasi Digital wilayah Jawa Barat I, Kabupaten Bogor, Rabu (16/6/2021).
Berdasarkan data Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri diketahui setiap tahunnya pelanggaran terhadap UU ITE ini terus meningkat. Sejak tahun 2018 hingga 2020 ada sekitar penambahan 2000 pengaduan. “Karena itu kita harus memahami konten, biasakan membaca atau mendengarkan konten secara keseluruhan sebelum berkomentar,” kata Aprida lagi.
Agar menghindari hal itu, seseorang harus bijak saat akan berkomentar. Seperti tidak melakukan yang dikenal dengan ujaran kebencian yaitu tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok yang berupa hinaan, provokasi, body shaming, hingga hasutan yang ditunjukan kepada sekelompok orang atau individu. Termasuk yang akan mungkin masuk kategori Kekerasan Gender Berbasis Online (KBGO) dengan mengomentari hal-hal yang terkait untuk melecehkan perempuan ataupun penyebaran konten porno.
Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan agar seseorang tidak sembarangan berkomentar di ranah digital. Pertama harus membaca dan mengetahui keseluruhan konten, kemudian pastikan tidak berasumsi dan memahami isi terlebih dahulu. Selain itu perlu juga berpikir sebelum memposting atau mengkomentari sesuatu dengan menanyakannya ke diri sendiri. Apakah hal yang kita sampaikan itu perlu dan apakah manfaat.
“Karena kadang yang kita sampaikan buat orang jadi cemas padahal kita tidak kenal. Yang punya akun jadi gelisah, cemas, depresi, psikomatik akhirnya bunuh diri,” ujar Aprida. (Stevani Elisabeth)