16 January 2025
HomeBeritaHukumPatrice Rio Capella: Menuduh ‘Megawati Gulingkan Gus Dur’, Jubir Partai Demokrat Bisa...

Patrice Rio Capella: Menuduh ‘Megawati Gulingkan Gus Dur’, Jubir Partai Demokrat Bisa Dipenjara 4 Tahun!

JAKARTA- Pernyataan juru bicara Partai Demokrat yang mewakili Partai Demokrat tidak memiliki norma kepantasan, norma etika, fatsun berpolitik, mengandung fitnah, pembodohan publik dan pencemaran nama baik. Hal ini disampaikan Patrice Rio Capella,
Ketua Umum Manifesto Indonesia dalam rilisnya yang diterima SH.Net di Jakarta, Rabu (6/10) menanggapi pernyataan bahwa ‘Megawati menggulingkan Gus Dus sebagai Presiden’

“Akibat dari pernyataan manipulatif yang berpotensi merusak tatanan konstitusi, tertib bernegara, sehingga mempunyai konsekuensi hukum yang serius,” tegas Patrice Rio Capella.

Ia mengingatkan, pernyataan tersebut berkonsekuensi hukum yang serius karena telah menuduh, memfitnah dan mencemarkan nama baik Ibu Megawati sesuai dengan pasal 310 ayat 1 KUHP yang berbunyi barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500,-.

Pasal 310 ayat 2 KUHP yang berbunyi jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500,-.

Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.Berdasarkan bunyi pasal tersebut, pelaku dapat dijatuhi pidana paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak 750 juta rupiah.

“Maka juru bicara yang mewakili partai Demokrat itu perlu dengan segera mencabut pernyataan yang mengandung fitnah dan kebohongan untuk kemudian meminta maaf secara terbuka kepada publik atas pernyataan tersebut,” tegasnya.

Patrice Rio Capella, memaparkan, setelah mengelaborasi apa yang disampaikan oleh Jubir Partai Demokrat dalam konpers pada hari Minggu, 3 Oktober 2021 pada menit ke 01:01:32 dikatakan bahwa Ibu Megawati menggulingkan Gus Dur sebagai Presiden. Pernyataan ini sangat berbahaya dan tidak pantas karena kata-kata ‘menggulingkan’ yang dalam tesaurus tematis Bahasa Indonesia sama artinya dengan mengkudeta.

“Kita sama-sama tahu bahwa proses peralihan dari Gus Dur ke Megawati sudah melalui proses mekanisme konstitusi yang dimotori oleh Amien Rais sebagai poros tengah dan ketua MPR pada waktu itu,” katanya.

Saat itu itu menurutmya, presiden dan wakil presiden masih dipilih oleh MPR, belum sistem pemilihan langsung. Gus Dur di-impeach bukan oleh Megawati, tetapi oleh MPR sebagai lembaga yang mempunyai kekuasaan tertinggi sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

MPR mempunyai fungsi dan kewenangan untuk mengangkat, memilih dan memberhentikan Presiden sesuai dengan Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.

“Kata-kata ‘menggulingkan’ adalah kata-kata yang sama sekali tidak menunjukkan pengetahuan yang cukup tentang konstitusi,” katanya.

Karena itu menurutnya ucapan tersebut merupakan ucapan yang tidak cerdas dan membodohi publik, seakan-akan publik tidak tahu.

“Faktanya saat itu, SBY pun mencalonkan diri sebagai cawapres Megawati namun kemudian kalah dengan Hamzah Haz,” katanya.

SBY Tidak Loyal

Di dalam konpers yang panjangnya 1 jam itu, pada menit ke 9:46 dikatakan oleh juru bicara Partai Demokrat bahwa darah prajurit itu loyal dan setia, seorang prajurit tidak akan berkhianat dan memberontak.

“Tetapi faktanya, setelah kalah dalam pencalonan cawapres, SBY patut diduga berkhianat dengan secara diam-diam mendirikan sebuah partai politik untuk menggulingkan Megawati yang diselimuti oleh selimut konstitusi,” katanya.

Pendirian Partai Demokrat pun menurut Patrice Rio Capella dirancang secara sistematis di kantor kemenkopolhukam, yang saat itu dijabat oleh SBY sebagai Menko Polhukam yang aktif.

Saat itu, Megawati itumempertanyakan apakah SBY akan maju sebagai calon presiden atau tidak. Dijawab tidak. Jawaban ini menunjukkan bahwa prajurit tidak mungkin berkhianat. Faktanya dilakukan oleh SBY demi memenuhi egonya sebagaimana disampaikan dalam konpers,” paparnya.

“Oleh karena itu, pernyataan tersebut ibarat peribahasa ‘menepuk air didulang, terpercik muka sendiri’,” ujarnya.

“Apa yang disampaikan bahwa Megawati menggulingkan Gusdur dikaitkan dengan peristiwa yang terjadi dalam tubuh Partai Demokrat, sama saja dengan tangan kiri yang gatal tetapi tangan kanan yang digaruk alias tidak nyambung,” katanya.

Jadi menurutnya, apa yang dilakukan oleh Moeldoko itu sebenarnya meneladani apa yang dilakukan oleh SBY terhadap Mega.

“Karena itu, partai Demokrat janganlah menyeret orang lain atau institusi lain untuk terlibat dalam persoalan internal partai demokrat seperti membawa nama KSP sebagai sebuah lembaga negara yang ada di Kepresidenan, institusi TNI, dan nama mantan Presiden Kelima Megawati Soekarnoputri dengan tuduhan keji yaitu kudeta,” tegasnya. (Web Warouw)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU