SHNet, Jakarta– Menurut data Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, setiap tahunnya pelanggaran terhadap UU ITE terus meningkat. Sejak tahun 2018 hingga 2020 ada sekitar penambahan 2000 pengaduan.
Diketahui, seseorang bisa dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi & Transaksi Elektronik (UU ITE) bila dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat tertentu.
Dosen Institut Ilmu Komunikasi dan Bisnis LSPR, Aprida M Sihombing dalam webinar Literasi Digital wilayah Jawa Barat I, Kota Depok Jum’at (11/6/2021) mengatakan, seseorang harus bijak saat akan berkomentar. Seperti tidak melakukan yang dikenal dengan ujaran kebencian yaitu tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok yang berupa hinaan, provokasi, body shaming, hingga hasutan yang ditunjukan kepada sekelompok orang atau individu.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, karenanya tersangka yang dikenakan tuduhan atas pasal ini biasanya langsung ditahan oleh pihak kepolisian,” ujar Aprida.
Untuk menghindari jeratan UU ITE, setiap orang harus berhati-hati menempatkan dirinya di internet. Memang secara fisik tidak berhadapan langsung dengan lawan bicara, karena teknologi telah membuat jarak tidak ada namun tetap pahami isi konten sebelum berkomentar.
Lebih jauh Aprida mengatakan ada beberapa langkah yang bisa dilakukan agar seseorang tidak sembarangan berkomentar di ranah digital. Pertama harus membaca dan mengetahui keseluruhan konten, kemudian pastikan tidak berasumsi dan memahami isi terlebih dahulu. Selain itu perlu juga berpikir sebelum memposting atau mengomentari sesuatu dengan menanyakannya ke diri sendiri. Apakah hal yang kita sampaikan itu perlu dan apakah bermanfaat.
“Karena kadang yang kita sampaikan buat orang jadi cemas padahal kita tidak kenal. Yang punya akun jadi gelisah, cemas, depresi, psikomatik akhirnya bunuh diri,” tutur Aprida.
Webinar Literasi Digital untuk wilayah Jabar I kota Depok merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi. Di webinar kali ini hadir pula nara sumber lainnya yaitu Oleg Sancha Bachtiar, seorang Creative and Concept Expert dan Dila Karinta, Enterprise Consultant at Digital Economy Coorporation, serta Desi Purnama, Wakil Kepala Sekolah di SMAN 70 Jakarta. (Stevani Elisabeth)