10 February 2025
HomeBeritaHukumBijak di Kolom Komentar Agar Terhindar dari Jeratan UU ITE

Bijak di Kolom Komentar Agar Terhindar dari Jeratan UU ITE

SHNet, Jakarta- Kecakapan dalam menggunakan internet dan media digital bukan hanya tentang penguasaan teknologinya saja. Namun bagaimana masyarakat mampu menggunakan media digital dengan penuh tanggung jawab.

Presiden Joko Widodo dalam sambutannya saat meluncurkan Gerakan Nasional Literasi Digital mengungkapkan di antara pengguna internet di Indonesia yang semakin tinggi, saat ini kejahatan di ruang digital pun ikut mengkhawatirkan.

“Kecakapan digital harus ditingkatkan dalam masyarakat agar mampu menampilkan konten kreatif mendidik yang menyejukkan dan menyerukan perdamaian. Sebab, tantangan di ruang digital semakin besar seperti konten-konten negatif, kejahatan penipuan daring, perjudian, eksploitasi seksual pada anak, ujaran kebencian, radikalisme berbasis digital,” ujar Presiden Joko Widodo

Aprida M Sihombing, Dosen Institut Ilmu Komunikasi dan Bisnis LSPR, mengatakan, seseorang bisa dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi & Transaksi Elektronik (UU ITE) bila dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasu yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencial atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat tertentu.

“Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, karenanya tersangka yang dikenakan tuduhan atas pasal ini biasanya langsung ditahan oleh pihak kepolisian,” kata Aprida dalam Webinar Literasi Digital untuk wilayah kota Bekasi, Jawa Barat I.

Dari data Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri diketahui setiap tahunnya pelanggaran terhadap UU ITE ini terus meningkat. Sejak tahun 2018 hingga 2020 ada sekitar penambahan 2000 pengaduan.

“Karena itu kita harus memahami konten, biasakan membaca atau mendengarkan konten secara keseluruhan sebelum berkomentar,” kata Aprida lagi.

Lebih jauh dia mengatakan ada beberapa langkah yang bisa dilakukan agar seseorang tidak sembarangan berkomentar di ranah digital. Pertama harus membaca dan mengetahui keseluruhan konten, lalu pastikan tidak berasumsi dan memahami isi terlebih dahulu. Selain itu perlu juga berpikir sebelum memposting atau mengkomentari sesuatu dengan menanyakannya ke diri sendiri. Apakah hal yang kita sampaikan itu perlu dan apakah manfaat.

“Karena kadang yang kita sampaikan buat orang jadi cemas padahal kita tidak kenal. Yang punya akun jadi gelisah, cemas, depresi, psikomatik akhirnya bunuh diri,” tutur Aprida.(Stevani Elisabeth)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU