DEPOK – Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok mendesak agar Rumah Sakit milik Pemerintah untuk mengedepankan pelayanan pasien , terkait adanya perubahan kebijakan sistem jaminan kesehatan,setelah kota Depok dinyatakan tidak melayani UHC lagi. Demikian Ketua DKR Kota Depok Roy Pangharapan di depok Rabu ( 4/2/2026).
Menyikapi adanya perubahan sistem layanan kesehatan di kota Depok DKR mengusulkan agar pemerintah kota Depok segera mengeluarkan surat edaran kepada Rumah sakit milik Pemerintah di Kota Depok, mengedarkan pelayanan pasien ,tanpa harus melihat status kepesertaan pasien.
“DKR berharap pemerintah kota Depok untuk segera mengeluarkan surat edaran kepada Rumah Sakit milik pemerintah,agar tetap bisa melayani pasien,” ujar Roy Pangharapan.
Perubahan sistem jaminan kesehatan menurutnya jangan sampai merugikan pasien perlu diantisipasi diantaranya dengan mengeluarkan surat edaran buat rumah sakit pemerintah.
“Syukur syukur Rumah sakit swasta di depok juga bisa memahaminya situasi saat ini,” terang Roy Pangharapan.
Adapun menurut DKR,UHC adalah privilega yang diberikan BPJS Kesehatan atas daerah yang kepesertaanya telah memenuhi target.
” Untuk mendapatkan keistimewaan dari BPJS Kesehatan beupa UHC ,ada 2 syarat yaitu, Kepesertaan minila 98% dan yang aktif membayar iuran,minila 80%” ujar Roy Pangharapan.
Pada tahun 2026 ini,kota Depok yang aktif membayar iuran BPJS Kesehatan kurang lebih 77%,yang artinya syarat minimal untuk mendapatkan UHC tidak tercapai.
“Jadi bukan UHC dihapus,tapi syarat minimalnya tidak terpenuhi, yaitu 80% yang aktif membayar iuran”jelas Roy Pangharapan.
Menurut Roy Pangharapan yang juga Sekretaris DPD Partai Nasdem Kota Depok,ada beberapa faktor yang mempengaruhi tidak tercapainya syarat minimal untuk mendapatkan UHC.
“Berdasarkan pengamatan, faktor penyebab tidak memenuhi syarat minimal UHC ada 3 faktor, Banyaknya Peserta BPJS Kesehatan mandiri yang tunggak bayar,adanya PHK dari Badan Usaha,yang berakibat tidak ada lagi yang membayar iuran pekerjanya,dan yang ketiga Pemerintah Kota Depok tidak lagi membayarkan peserta BPJS Kesehatan yang dikatagorikan mampu” terang Roy Pangharapan.
Untuk masyarakat yang tidak mampu,dengan dibuktikan masuk desil DTSEN,1-5,maka Pemerintah Kota Depok tetap berkomitmen untuk menjamin atau membayarkan iuran peserta BPJS Kesehatan.
“Untuk yang benar benar miskin, Pemkot Depok tetap membayar iuran”imbuh Roy Pangharapan.
Bagi warga miskin yang desilnya diatas 5, yaitu 6 tapi memang faktanya miskin,bisa langsung mendatangi Puskesos yang ada disetiap kelurahan dikota Depok.
“Bagi warga miskin yang desilnya 6,bisa segera lapor ke Puskesos yang ada di kelurahan, untuk didata ulang,agar tetap mendapatkan KIS PBI”pungkas Roy Pangharapan.
Seperti diketahui bahwa tahun ini banyak KIS PBI yang dinonaktifkan, akibat dari Pemerintah tidak lagi memberikan bantuan iuran kepada mereka yang diduga tidak miskin.(dd)

