16 January 2025
HomeBeritaHukumPengamat Perkotaan: Pemda DKI Jakarta Tidak Profesional Kelola Media Promosi Luar Ruang

Pengamat Perkotaan: Pemda DKI Jakarta Tidak Profesional Kelola Media Promosi Luar Ruang

SHNet, Jakarta- Pengamat Perkotaan Muhamad Hatta Adriansyah menilai bongkar pasang papan reklame di atas bangunan pos polisi Simpang Harmoni dan Lapangan Banteng membuktikan Pemda DKI Jakarta kurang baik dalam mengelola median promosi luar ruang.

“Apa yang terjadi dengan bongkar-pasang papan reklame di Pos Polisi Simpang Harmoni dan Lapangan Banteng menjadi salah satu contoh kurang baiknya tata kelola pemerintah daerah di wilayah Ibu Kota Jakarta, khususnya dalam hal pengelolaan media promosi luar ruang,” ujar Hatta , Kamis (11/11).

Ia menilai, pemerintah daerah terlihat tidak profesional. “Masak, sesuatu yang sebelumnya sudah jadi dan terlihat baik namun harus dibongkar karena dipandang tidak memenuhi ketentuan, dalam waktu yang cukup singkat dibangun kembali,” ujarnya.

Pertanyaannya, ungkap Hatta, apakah benar dalam waktu hanya dua bulan itu kontruksi papan reklame yang baru itu sudah memenuhi seluruh ketentuan aturan yang berlaku.

Menurutnya, tindakan bongkar-pasang yang terjadi dalam waktu relatif singkat itu menimbulkan pertanyaan karena dinilai janggal dalam pelaksanaannya.

Apalagi, jika hal ini dikait-kaitkan dengan permainan kongkalikong di belakang layar yang menabrak aturan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, pihak Satpol PP telah menurunkan konstruksi reklame di atas bangunan pos polisi Simpang Harmoni dan Lapangan Banteng pada 7 September lalu. Namun, pada 11 November 2021, terlihat adanya aktivitas pembangunan konstruksi reklame baru..

“Apakah sudah tidak ada cara lain yang lebih efisien tanpa harus bongkar-pasang yang malah menimbulkan kesan tidak profesionalnya pemerintah daerah dalam pengelolaan media promosi luar ruang?” tanya Hatta lagi.

Menurutnya, untuk membangun papan reklame, pihak yang membangun setelah memenangkan proses tender, harus sudah mengantongi IMB, IPR dan Pajak Reklame sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, dalam hal pembangunan di atas bangunan pos polisi, pihak pembangun papan reklame juga harus sudah mendapatkan rekomendasi dari Pihak Kepolisian, dalam hal ini Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Jika pembangunan papan reklame tersebut ternyata belum dilengkapi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan, itu jelas melanggar hukum. Apa mungkin, dalam waktu dua bulan saja proses tender sudah dilakukan,” kata Hatta.

Pembangunan, tambah Hatta, hanya dapat dilakukan jika seluruh izin telah diterbitkan, pajak lunas dibayar, dan lain-lain yang sesuai aturan, termasuk rekomendasi dari pihak kepolisian sebagai pemilik bangunan.

Jika pihak kepolisian membiarkan proses pembangunan tersebut berjalan, asumsinya pihak kepolisian telah memberikan rekomendasi dan mengetahui bahwa seluruh proses dan ketentuan yang dipersyaratkan telah dipenuhi.

“Tapi, apa benar pihak kepolisian memahami seluruh proses itu? Karena, mulai dari tender hingga ke pembangunan papan reklame itu prosesnya cukup panjang dan memerlukan cukup waktu agar pihak berwenang dapat mendalami permasalahan sebelum mengambil keputusan. Bagi saya, hal ini juga perlu dipertanyakan,” tuturnya. (Stevani Elisabeth)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU