Jakarta-Berbagai pihak membangun konstruksi peristiwa penembakan di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo sesuai versi masing-masing tanpa didukung fakta dan sumber informasi valid. Hal ini menimbulkan asumsi yang menyebabkan publik menghakimi Irjen Pol. Ferdy Sambo dan keluarga.
Demikian Koordinator Advokat Perekat Nusantara, Petrus Selestinus di Jakarta, Sabtu (23/7/2022). Dia meminta
“Sejak berita kematian Brigadir J (ajudan Ferdy Sambo), diungkap sebagai akibat baku tembak dengan Bharada E, yang juga ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, sejumlah pihak serta merta membangun konstruksi peristiwa penembakan itu menurut versi dan sumbernya masing-masing, tanpa didukung fakta dan sumber informasi yang valid,” jelas Petrus.
Menurutnya, hal ini menyebabkan informasi hoaks dan fitnah, muncul konstruksi hukum yang beragam dibangun di atas informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Petrus mengatakan, publik membuat opini untuk menghakimi Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Keluarga berupa asumsi-asumsi, akibatnya berita yang bermuatan hoaks dan fitnah bertebaran di mana mana.
Pihak Keluarga Korban (Brigade J) dan pengacaranya, jelas Petrus, membangun opini dengan konstruksi sendiri bahwa pembunuhan terhadap Brigade J telah direncanakan dengan cara dihabisi di dalam perjalanan antara Magelang dan Jakarta, sehingga Irjen Pol. Ferdy Sambo dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin,18/7/2022, sebagai terduga pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigade J.
Pihak lain, katanya, membangun konstruksi peristiwa pidana seakan-akan Brigade J dibunuh dengan cara dianiaya terlebih dahulu oleh beberapa orang kemudian ditembak sebanyak beberapa kali sampai 5 bekas luka tembakan disamping luka-luka sayatan dan memar di beberapa bagian tubuh.
Tiga Soal Penting
Dalam peristiwa kematian Brigade J, jelas Petrus, terdapat tiga isu publik mengemuka, yang harus dijawab, yakni keberadaan Ferdy Sambo saat kejadian baku tembak di rumah dinasnya; alat rekam/kamera pemantau/CCTV yang dinyatakan rusak, serta konferensi pers tentang kematian Brigade J yang baru diungkap tiga hari setelah peristiwa itu terjadi.
Untuk menjawab ke tiga isu ini, jelas Petrus, pada saat ini semua pihak masih harus menunggu proses penyelidikan dan penyidikan Bareskrim Polri, yang independen, transparan dan akuntabel, karena dikawal oleh Tim Khusus yang dibentuk Kapolri, Kompolnas, Komnas HAM dan Media.
Polri Akomodatif dan Progresif
Melihat sikap Bareskrim Polri yang responsif, akomodatif dan progresif dalam menyikapi kasus ini, jelas Petrus, tentu ini menjadi sesuatu yang sangat positif dan terbaru dari Pimpinan Polri, dengan mengakomodir keinginan publik dan pihak Keluarga Brigade J.
“Ini sesuatu yang luar biasa dan patut diapresiasi, karena sikap mendengarkan dan memenuhi aspirasi publik secara presisi, selama ini belum berjalan sebagaimana mestinya, namun dalam kasus kematian Brigade J. akibat baku tembak, Polri sungguh-sungguh responsif, transparan, dan akuntabel, akomodatif dan progresif,” katanya.
Menurutnya, Polri akomodatif karena menerima masukan dari masyarakat dan keluarga korban, tanpa pertentangan dan tanpa menyalahkan masyarakat dan keluarga korban, sehingga masyarakat dan keluarga korban tidak kehilangan kepercayaan di tengah keprihatinan dan kedukaan akibat peristiwa ini.
Polri Progresif, katanya, karena dalam kasus ini terjadi perubahan yang sifatnya maju dan meningkat karena hampir semua tuntutan publik dan keluarga korban, diterima tanpa hambatan apa-apa tentu dengan pertimbangan yang positif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Medsos Menghakimi
Pengacara Senior ini mengatakan, media sosial telah menghakimi Irjen Pol. Ferdy Sambo dan keluarganya dan juga Institusi Polri terkait peristiwa kematian Brigade J, yang disebut-sebut akibat baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Penghakiman Medsos, kata Petrus, melampaui batas bahkan dikhawatirkan terjadi brain washing (pembentukan opini) secara permanen di kalangan masyarakat, penyidik hingga kelak para hakim yang akan mengadili perkara ini, bahwa Irjen Pol. Ferdy Sambo adalah pelakunya.
Pada saat ini, katanya, opini publik itu sudah terbentuk dengan menempatkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai pelakunya. Padahal belum tentu benar, karena opini dari masyarakat bersumber dari asumsi-asumsi dan berita hoaks yang tidak bersumber dari pihak yang berkompeten, sehingga telah menjadi fitnah melalui trial by the press.
Karena itu, Petrus mengharapjan, masyarakat harus menahan diri dan jika memiliki informasi atau bukti-bukti terkait perstistiwa dugaan pembunuhan terhadap Brigade J. agar disalurkan melalui Tim Gabungan Penyelidik Fakta, Kompolnas, Komnas Ham atau Penyidik Polri, bukan dengan cara memproduksi berita hoaks terus menerus, mandaur ulang isu-isu yang ada sehingga menggeser isu pokok dengan berita hoaks.
Apapun alasannya, jelas Petrus, trial by the press itu jelas melanggar prinsip praduga tak bersalah dan berimplikasi melahirkan fitnah dan pembunuhan karakter seseorang. Sebab, media sosial menyuguhkan berita terus menerus sehingga menarik opini public untuk menghakimi tersangka atau terdakwa yang dianggap bersalah.
Padahal, katanya, proses perkara belumlah selesai dan belum diputus Hakim dan putusannya berkekuatan hukum tetap.(dd)

