10 December 2024
HomeBeritaPolda Sulut dan Kejari Manado Hambat Bayar Uang Pengganti pada Negara

Polda Sulut dan Kejari Manado Hambat Bayar Uang Pengganti pada Negara

JAKARTA, SHNet – Hambatan paling besar Pemerintah dalam upaya perbaikan pelayanan keadilan dan penegakan hukum, antara lain adanya perilaku aparat Penegak Hukum di lapangan, yang tidak sejalan dengan visi-misi Pimpinan Penegak hukum.

Karena aparatur pelaksana di lapangan punya visi dan misi tersendiri yang menyimpang dari visi dan misi Institusi Penegak Hukum.

Padahal kita tahu, Pimpinan Polisi Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, senantiasa berusaha agar institusi Penegak Hukum, menampilkan performa terbaik dalam pelayanan keadilan, dengan  memperbaiki sarana dan prasarana, gaji sudah cukup.

Serta fasilitas canggih dalam pelaksanaan tugas di lapangan disediakan, akan tetapi pada saat yang sama terjadi penyimpangan di lapangan yang mencederai visi dan misi Pimpinan Institusi Penegak Hukum itu sendiri.

Sebuah kejadian di penghujung tahun 2021, aparatur hukum di Krimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, belum mau membuka blokir Rekening milik Ir. Paulus Iwo pada Bank Mandiri Cabang Jakarta.

Perintah cabut blokir

Meskipun tidak menjadi obyek sitaan perkara pidana bahkan sudah diperintah Hakim Praperadilan untuk dicabut blokir pada tanggal 24 Februari 2017, namun diabaikan Polda Sulut hingga saat ini.

Pemblokiran Rekening Bank Mandiri, atas nama Ir. Paulus Iwo, berdasarkan permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polisi Daerah Sulawesi Utara, dengan Surat Permintaan Blokir Rekening Nomor R/21/XII/2016/Direktorat Reskrimsus, tanggal 8 Desember 2016, jo Surat Perintah Penyidikan Polisi Sulawesi Utara Nomor SP.SIDIK/ 66/III/2016 /Dit Reskrimsus, tanggal 23 Desember 2016 dan berakhir atas perintah Hakim Praperadilan tanggal 24 Februari 2017.

Pada Putusan Praper Pengadilan Negeri Manado Nomor 06/Pid.Pra/2017/ PN.Mnd, tanggal 24 Februari 2017 yang dimohon Ir. Paulus Iwo.

Di situ putusan Hakim Praperadilan “Membatalkan status tersangka Ir.Paulus Iwo. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/66/III/2016/Dit Reskrimsus, tanggal 23 Maret 2016, batal demi hukum.

Diperintahkan Polda Sulut membuka blokir rekening Ir. Paulus Iwo pada Bank Mandiri Cabang Jakarta. Namun Polda Sulut tetap mengabaikan perintah Hakim dimaksud.

Meskipun sudah diperintahkan Hakim untuk dibuka blokir, tanggal 24 Februari 2017, namun Polda Sulut tidak serta merta membuka blokir dan membiarkan rekening Ir. Paulus Iwo terblokir hingga saat ini.

Begitu pula Ir. Paulus Iwo, tidak bisa menggunakan dana miliknya itu selama 5 tahun, sambil mengantisipasi proses perkara pokok yang sedang berjalan sejak di Polda Sulut, Kejaksaan Tinggi Sulut, Pengadilan Negeri Manado hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia, akan berakhir seperti apa (karena sebelum perkara pokok dibuka persidangannya, Hakim Praper sudah membatalkan status tersangka, sprindik dan lain-lain).

Ini jelas praktek “Peradilan Sesat”, dimana  Majelis Hakim dalam perkara pokok tetap melanjutkan persidangan, mengabaikan Putusan Praperadilan, melanggar HAM Ir. Paulus Iwo dan lain-lain yang akan diungkap secara khusus pada kesempatan terpisah sebagai bagian dari upaya Ir. Paulus Iwo untuk membantu perbaikan pelayanan keadilan di Indonesia.

Ir. Paulus Iwo, dipastikan korban dari praktek “Peradilan Sesat” yang diperankan oleh aparatur hukum di Polda Sulut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dan Hakim Pengadilan Negeri Manado.

Akibat visi dan misi pribadi yang melekat pada setiap individu apartaur Penegak Hukum yang mencoreng wajah hukun Indonesia terutama melanggar hak azasi manusia.

Karena di satu sisi Hakim Praperadilan sudah menyatakan: “Status Tersangka Ir. Paulus Iwo tidak sah dan batal demi hukum; Sprindik Penyidik batal demi hukum; dan memerintahkan membuka blokir rekening tanggal 24 Februari 2017.

Namun Hakim Pengadilan Negeri Manado dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manado abaikan, dan menginjak-injak hak asasi Ir. Paulus Iwo yang telah dilindungi oleh putusan Praperadilan dan tetap memproses sidang perkara pokok dengan vonis 6 tahun penjara tanpa pijakan pada hasil penyidikan yang sah.

Sebagai langkah awal meluruskan “Peradilan Sesat” di atas, meskipun Ir. Paulus Iwo akan jalani saja putusan Mahkamah Agung Nomor1768 K/PID.SUS/2018, tanggal 19 Nopember 2019, dengan meminta meminta Direktorat Reskrimsus Polda Sulut pada tanggal 12 Oktober 2021.

Membuka blokir rekening Bank Mandiri atas nama Ir. Paulus Iwo guna keperluan bayar uang pengganti sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dimaksud, akan tetapi sampai saat ini Polda Sulut tidak memberikan jawaban malah dipersulit oleh Kejaksaan Negeri Manado.

Visi dan misi pribadi

Rupa-rupanya daya rusak aparatur akibat memiliki visi dan misi pribadi ketika bertugas di lapangan, berada dalam stadium gawat, buktinya untuk membayar uang pengganti pada negara saja, oknum Jaksa di Manado masih mempersulit.

Sebagaimana Surat Kajari Manado Nomor B/3130/P.1.10/Fu.1/10/20 21, tanggal 22 Oktober 2021, meminta agar Dit Reskrimsus dan Bank Mandiri tidak melakukan pencabutan blokir.

Padahal Ir. Paulus Iwo sudah menjelaskan bahwa pencabutan blokir itu dimaksudkan guna memenuhi kewajiban membayar Uang Pengganti kepada negara sebesar Rp2,4 miliyar lebih.

Namun lagi-lagi blokir tidak dapat dibuka tanpa alasan yang masuk diakal, akibatnya uang pengganti yang seharusnya sudah disetorkan kepada Negara, tidak bisa dieksekusi hanya karena visi dan misi pribadi, Kepala Kajari Manado dan Kepala Seksi Pidana Khusus.

Bertindak sewenang-wenang

Karena itu kepada Kepala Polisi Republik Indonesia dan Jaksa Agung diharapkan menindak aparatur pelaksana di Krimsus Polda Sulut dan Kejari Manado.

Karena telah bertindak sewenang-wenang menzolimi Ir. Paulus Iwo,hingga pada tahap untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp2,4 miliar lebih saja masih dipersulit.

Inilah rusaknya penegakan hukum akibat aparatur pelaksana di lapangan, punya visi dan misi pribadi, sehingga hak negara untuk menerima bayaran berdasarkan Putusan Mahkamah Agungpun, tidak segan-segan untuk dihambat oleh aparatur di lapangan.

Lima tahun sudah rekening Bank Mandiri atas nama Ir. Paulus Iwo diblokir secara melawan hukum oleh Direktorat Reskrimsus Polda Sulut.

Tindakan seperti ini bukan saja merugikan Ir. Paulus Iwo tetapi juga merugikan negara dan merusak citra Polri dan Kejaksaan.

Kanya karena aparatur penegak hukum, masih menempatkan kepentingan pribadi ke dalam tugas-tugas negara, inilah yang harus ditindak secara administratif dan secara hukum. *

Jakarta, 26 Desember 2021

Petrus Selestinus, SH, Kuasa Hukum, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi.

 

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU