3 May 2026
HomeBeritaEkonomiPT Permata Hijau Sarana Bantah Ingkar Janji Kebun Plasma Sawit. Ini Penjelasan...

PT Permata Hijau Sarana Bantah Ingkar Janji Kebun Plasma Sawit. Ini Penjelasan Kuasa Hukum, Herman Hofi Munawar

PONTIANAK, SHNet – PT Permata Hijau Sarana memberikan klarifikasi tuntutan warga di Nanga Gonis, Desa Merapi, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat.

Ditegaskan sama sekali tidak benar telah ingkar janji relisasi kebun plasma masyarakat di Dusun Nanga Gonis.

Herman Hofi Munawar SH, MH, kuasa hukum PT Permata Hijau Sarana, memberikan klarifikasi, Sabtu, 8 Oktober 2022.

Penjelasan Herman Hofi Munawar, mencakup dua aspek, sebagai berikut.

Pertama, tuntutan kekurangan kaveling sebanyak 14 kaveling (28 hektar) untuk masyarakat Nanga Gonis, Desa Merapi.

Penjelasan:

Menurut Herman Hofi Munawar, sesuai dengan data penyerahan lahan dusun Nanga Gonis dari tahun 1990 – tahun 1994 seluas 204.05 hektar.

“Sejalan dengan ketentuan peruntukan lahan pada proyek PIR-BunTrans, setiap penyerahan lahan dengan kelipatan 7,5 hektare,” ujar Herman Hofi Munawar.

Kemudian akan mendapatkan 1 (satu) kaveling kebun Plasma.

Sehingga dengan penyerahan (204,05 hektare) tersebut kepada masyarakat penyerah lahan dari Dusun Nanga Gonis tahun 1997

Telah diberikan 30 kaveling (60 hektare kebun plasma. Dengan demikian perusahaan telah memenuhi kewajibannya.

Yaitu membangun kebun dan menyerahkan kepada masyarakat di Nanga Gonis sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tuntutan masyarakat Nanga Gonis atas kekurangan pemenuhan kewajiban perusahaan 14 kaveling (28 hektare) adalah tidak benar dan tidak berdasar,” kata Herman Hofi Munawar.

“Serta tidak didukung oleh bukti-bukti,” tambah Herman Hofi Munawar.

Dikatakan Herman Hofi Munawar, adapun data yang mereka miliki adalah data-data perencanaan kerja Tim Penyuluhan Perusahaan yang dibuat pada tahun 1989.

Dan pada saat itu di Dusun Nanga Gonis, menurut Herman Hofi Munawar, baru tahap sosialisasi dan belum dilakukan survey dan pengukuran.

Sehingga apabila data tersebut dijadikan dasar tuntutan menjadi tidak logis. Secara aturan bahwa penetapan jumlah dan nama petani peserta yang syah.

Dilakukan setelah pengukuran atas lahan yang akan diserahkan masyarakat sudah dilakukan dan diterima para pihak.

Selanjutnya, ujar Herman Hofi Munawar, jumlah penyerahan lahan tersebut disampaikan kepada pihak dusun atau desa untuk diusulkan nama-nama petani peserta yang berhak.

Setelah disepakati, oleh Kepala Desa, nama-nama tersebut disampaikan ke Camat untuk diteliti dan dievaluasi.

Selanjutnya Camat Sekadau Hilir, diajukan ke Bupati untuk diterbitkan Surat Keputusan Petani Peserta.

Untuk wilayah Nanga Gonis dtuangkan dalam Surat Keputusan Nomor 525.26/3249/Disbun.

Kedua, tidak mengakui jual beli lahan seluas 145,5 hektare di Dusun Nanga Gonis

Penjelasan:

Pembebasan lahan melalui jual beli dilakukan perusahaan semata-mata untuk mengakomodir keinginan masyarakat pemilik lahan untuk menjual putus lahannya.

“Karena sudah cukup syarat mendapatkan kaveling atau tidak cukup memenuhi syarat dan tidak ingin berkongsi dengan penyerah lain,” ungkap Herman Hofi Munawar.

Syarat utama dari jual beli adalah adanya kesepakatan dari masyarakat sebagai penjual atas pembelian lahan terjadi pada tahun 1993 – 2022 seluas 145,5 hektare.

“Dilengkapi dengan bukti-bukti yang memadai,” ungkap Herman Hofi Munawar.

Sebagai bukti dan fakta bahwa proses jual beli telah dilakukan dengan benar.

Sampai dengan saat ini pihak penjual tidak pernah menyampaikan keberatan terkait obyek jual beli mereka.

Atas persoalan di atas, pihak perusahaan telah menjelaskan kepada para pihak (masyarakat Dusun Nanga Gonis, para pemangku kepentingan dan pemerintah).

Mulai dari tingkat desa hingga propinsi disertai data-data, akan tetapi masyarakat Nanga Gonis atau yang mewakili belum memahaminya.

Bahkan berusahan untuk menyampaikan berita/kabar bohong yang dapat menyesatkan masyarakat lainnya dan merusak nama baik perusahaan.

“Untuk hal di atas kami minta agar Saudara Ramli mengatas namakan masyarakat Nanga Gonis segera menghentikan upaya provokasi dan penyebaran berita bohong.”

“Sehingga apabila masih dilakukan, kami akan melakukan upaya hukum yang diperlukan.”

“Kami sebagai investor dalam bidang perkebunan selalu konsisten dengan berbagai regulasi yang berlaku serta tetap mengikuti rule of game yang ditentukan.”

“Baik oleh pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah.”

Tentu saja berbagai aktifitas usaha yang kami lakukan tidak haya semata-mata bersifat profit oriented.

“Namun kami juga selalu berusaha memberikan kontribusi yang terbaik pada masyarakat sekitar.”

“Kami sebagai investor berharap adanya kepastian hukum, dan ketenangan  dalam berinvestasi.”

Tanpa adanya gangguan-gangguan yang tidak berdasar dari pihak manapun juga, untuk itu perlu adanya penegakan hukum yang berkeadilan.

Sebagai investor dan sebagai warga negara indonesia akan membantu Pemerintah dan aparat Penegak Hukum dalam memerangi berbagai bentuk premanisme yang dilakukan oleh kelompok tertentu.

“Kami selalu terbuka untuk berdialog dengan berbagai pihak jika ada kesalahpahaman dilapangan, dengan memperlihatkan bukti-bukti sebgai dasar dalam bermusyawarah.”

Namun jika ada pihak-pihak yang berusaha untuk memaksakan kehendaknya.

“Apa lagi sampai mengganggu usaha kami yang telah mendapat legalitas dari pemerintah maka akan kami pidanakan,” kata Herman Hofi Munawar. ***

[contact-form][contact-field label=”Name” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Email” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Website” type=”url” /][contact-field label=”Message” type=”textarea” /][/contact-form]

Herman Hofi Munawar, SH, MH
Herman Hofi Munawar SH, MH, Kuasa Hukum PT Permata Hijau Sarana
ARTIKEL TERKAIT

TERBARU