14 February 2025
HomeBeritaHukumSiber Bareskrim Tangkap Dua Tersangka Penyusupan Iklan Perjudian 'Online'

Siber Bareskrim Tangkap Dua Tersangka Penyusupan Iklan Perjudian ‘Online’

 

SHnet, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menangkap dua pelaku penyusupan iklan perjudian “online” melalui website milik pemerintah.

“Pelaku menanamkan ‘script’ atau ‘backlink’ kepada 55 website, dimana 12 diantaranya adalah website milik pemerintah,” kata Kasubagops Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKBP Rizki Prakoso dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Rizki menjelaskan polisi mengamankan dua pelaku dengan inisial B dan Y di salah satu apartemen di Jakarta Barat, Rabu (13/10) malam. Modus dua pelaku itu untuk menaikkan peringkat website judi dan mempromosikan situs perjudian online.

“Mereka sudah melakukan dari bulan Agustus 2021,” ujar Rizki.

Para pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 1 ayat 2, UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Kemudian, Pasal 303 KUHP atau 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3 pasal 4 pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (maya han)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU