13 December 2024
HomeBeritaTPST SAMTAKU Jimbaran Wujud Tanggung Jawab Produsen Pada Kemasannya

TPST SAMTAKU Jimbaran Wujud Tanggung Jawab Produsen Pada Kemasannya

Jimbaran- TPST Samtaku (Sampahku Tanggung Jawabku) Jimbaran mendapat kunjungan dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Kunjungan ini dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019, dimana produsen diwajibkan untuk menarik kembali kemasan untuk didaur ulang dan/atau guna ulang dan dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam hal penyediaan fasilitas penampungan. Kunjungan lapangan ini menuju lokasi yang menjadi mitra AQUA sebagai produsen dalam melaksanakan kewajibannya yaitu TPST Samtaku Jimbaran, Kabupaten Badung dan sekaligus RBU Bali PET Recycling

TPST yang terletak di Kuta Selatan ini mempunya kapasitas total 120 ton per hari dan saat ini mampu mengolah sebanyak 70 ton perhari sampah. Fasilitas ini berkontribusi dalam mengurangi sampah dari Kabupaten Badung terkelola di TPST ini sampai dengan 40%.

Pengelolaan sampah di TPST Samtaku Jimbaran yang sepenuhnya diinisiasi oleh Danone AQUA sebagai pihak swasta PT Reciki ini menggunakan model ekonomi sirkular dan Zero Waste to Landfill, artinya sampah yang terkumpul di fasilitas ini nantinya akan dikelola dan dapat dimanfaatkan kembali seluruhnya sehingga tidak ada yang terbuang ke lingkungan atau berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Ujang Solihin Sidik, Kasubdit Barang dan Kemasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan bahwa TPST yang diinisiasi penuh oleh swasta ini menjadi awal yang baik. “Pengelolaan sampah perlu diselesaikan bersama, Pemerintah memiliki tanggung jawab tak terbatas sebagai penyelenggara negara, tapi dengan bantuan stakeholder, peran swasta dan masyarakat sesuai porsinya, persoalan sampah akan bisa terurai meski butuh proses”, kata Uso panggilan akrabnya.“TPST Samtaku Jimbaran ini menjadi contoh bagi stakeholder lain supaya bisa direplikasi, tentunya kuncinya di kolaborasi ” tambahnya.

Prinsip Zero Waste To Landfill juga dapat dicapai melalui penerapan teknologi RDF (Refuse Derived Fuel). Sampah organik akan dikelola menjadi kompos dan sebagian akan diproses bersama dengan sampah residu untuk menghasilkan bahan bakar.

Sementara sampah kemasan botol plastik bekas yang terpilah akan dikirim ke pabrik daur ulang milik Veolia untuk diolah menjadi material rPET (recycled PET) sebagai bahan baku botol plastik baru Danone-AQUA. Upaya ini juga relevan mendukung Pemerintah mengurangi sampah plastik di lautan sampai 70% pada 2025.

TPST Samtaku Jimbaran tersebut mulai beroperasi pada Septembar lalu dan diresmikan oleh Menkomarves Luhut B Pandjaitan, Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta . Lokasi ini menjadi alternatif pengelolaan sampah di Bali menyusul ditutupnya operasional TPA Suwung

Danone-AQUA sejak tahun 1993 telah menjadi pionir dalam mengumpulkan kembali dan mendaur ulang sampah botol plastik paska konsumsi dengan mengembangkan Program AQUA Peduli. Pada tahun 2018, Danone-AQUA meluncurkan komitmen melalui Gerakan #Bijakberplastik, yang didalamnya terdapat tiga pilar, yaitu: Pengumpulan, Edukasi dan Inovasi. Gerakan #Bijakberplastik sebagai bentuk komitmen mendukung Gerakan Indonesia Bersih dan untuk mencapai ambisi “Recycle more than we used,” (mengumpulkan lebih banyak plastik dari yang digunakan) dan mencapai komitmen 50% kemasan terbuat dari plastik daur ulang. Melalui Gerakan #BijakBerplastik DANONE AQUA bertekad mewujudkan penerapan ekonomi sirkular di Indonesia. Danone AQUA sudah bekerjasama dengan mitra Unit Usaha Daur Ulang yang berlokasi di Tangerang, Bandung, Bali dan Lombok dengan jumlah sampah plastik daur ulang PET 13,000 ton/tahun yang sekaligus memberdayakan 10,000 pemulung. (sbr)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU