22 September 2023
HomeBeritaTransformasi Radikal Menteri Nadiem, Mahasiswa Tak Wajib Lagi Buat Skripsi

Transformasi Radikal Menteri Nadiem, Mahasiswa Tak Wajib Lagi Buat Skripsi

Jakarta– Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menghapus kewajiban skripsi sebagai tugas akhir mahasiswa S1 dan D4. Tapi, kampus bebas kalau masih mewajibkan skripsi. Sebab, kampus yang menentukan standar kelulusan.

Hal itu disampaikan Nadiem Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Menurut Nadiem, pihaknya melakukan standar kelulusan mahasiswa perguruan tinggi. Selama ini, jelas Nadiem, mahasiswa wajib membuat skripsi, untuk program magister wajib menerbitkan karya di jurnal terakreditasi dan dokter bahkan di junral internasional. Padahal, katanya, ada banyak cara menentuka standar kelulusan.

Dia menjelaskan, sebenarnya ada berbagai macam cara bagi program pendidikan (prodi) untuk mengukut kompetensi anak didik. Apalagi, untuk pendidikan vokasi. Misalnya, untuk mengukur kemampuan teknikal, apakah penulisan karya ilmiah merupakan cara untuk mengukur kompetensi kemampuan teknik? “Misalnya, mau tes kemampuan konservasi lingkungan, apakah kemampuan menulis atau kemampuan implementasi proyek?” katanya.

Menurut Nadiem, standar kelulusan bukan lagi ditentukan Kemendikbudristek, tetapi berada kepada Kepala Prodi, yang harus merdeka menentukan standar kelulusan. Jadi, standar itu ditentukan perguruan tinggi.

Dia menegaskan, tugas akhir bagi mahasiswa dapat berbentuk prototype, proyek atau bentuk lainnya, sehingga bukan hanya skripsi, tesis dan disertasi. Bukan berarti tesis dan disertasi tidak digunakan, tetapi penentuan itu diberikan kepada perguruan tinggi.

Nadiem mencontohkan, misalnya, program studi yang sudah menerapkan  base learning, bisa meyakinkan badan akreditasi kalau anak didiknya tidak membutuhkan tugas akhir, karena tes kompetensi sudah dilakukan selama tiga atau empat tahun, sehingga tidak membutuhkan tugas akhir.

“Ini juga bisa dilakukan dengan berdiskusi dengan badan akreditasi, karena tidak perlu membuktikan kompetensi karena sudah dibuktikan dalam tahun-tahun terakhir. Ini bisa,” jelas Nadiem.

Menteri Nadiem mengatakan, untuk program studi S2 dan S3 masih wajib tugas akhir, tetapi tidak wajib lagi terbit di jurnal. “Jadi, semua ini kepercayaan diberikana kepada Prodi, dekan, kepala departemen,” katanya.

Dia mengharapkan, dengan kebijakan baru ini kampus merdeka untuk riset dan inovasi dan anak-anak lebih bebas untuk berkreasi, termasuk beraktivitas di luar kampus dan melakukan proyek riset.

Mengenai standar kelulusan ini, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Mengenai Standar Nasional Pendidikan Tinggi kini menjadi lebih sederhana. Sebelumnya, ada delapan point, kemudian di setiap poin itu banyak sekali spesifikasinya. Mungkin karena saking tidak percaya kepada kampus. Namun, pihaknya menyederhakan menjadi tiga, yakni lingkup standar; standar kompetensi lulusan; dan standar proses pembelajaran dan penilaian.

“Sekarang kita percaya perguruan tinggi untuk menentukan. Dari delapan menjadi tiga, sehingga ada ruang luas bagi kampus. Begitu juga akan berpengaruh pada beban pelaporan akreditasi. Hal ini diharapkan perguruan tinggi dapat menjadi lebih fokus pada peningkatan mutu tridharma perguruan tinggi,” kata Mendikbudristek.

Mengenai kebijakan terbaru ini, ada dua hal fundamental dari kebijakan ini yang memungkinkan transformasi pendidikan tinggi melaju lebih cepat lagi adalah pertama, Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih memerdekakan dan yang kedua, sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial perguruan tinggi.

Menteri Nadiem menjelaskan, Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ini mengatur status akreditasi yang disederhanakan. Selain itu, jika dulu biaya akreditasi program studi oleh LAM dibebankan pada perguruan tinggi, kini pemerintah menanggung biaya akreditasi wajib, baik yang dilakukan BAN-PT maupun LAM. Jadi sekarang kita kurangi beban finansial perguruan tinggi.(dd)

ARTIKEL TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

TERBARU