25 May 2025
HomeBeritaWakepsek SMAN 8 Jakarta Dr. Gatot Handoko, M.Pd. Ada Ketidakadilan dalam...

Wakepsek SMAN 8 Jakarta Dr. Gatot Handoko, M.Pd. Ada Ketidakadilan dalam PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (PTO) dan Jalur Anak Guru

SHNet,Jakarta-Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB untuk tingkat SLTA kini masih berangsung, namun ada pendapat yang mengatakan, ada unsur ketidakadilan dalam proses PPDB ini, khusnya Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (Pto) dan Jalur Anak Guru.

Wakil Kepala Sekolah SMAN 8 Jakarta, Dr. Gatot Handoko, Kamis (20/06/2024)  mengungkapkan hal ini merupakan diskriminasi pada anak guru, karena anak guru hanya mendapatkan sisa kuota dari jalur PTO, sementara anak tenaga kesehatan atua Nakes yang meninggal karena Covid, dan anak pengemudi Jak Lingko juga diberi karpet merah atau mendapatkan prioritas lebih utama dibandingkan anak guru yang hanya mendapat sisa kuota.

“Mengapa anak guru tidak digabungkan jalur zonasi terdekat, padahal guru ada di zona terdekat dan sudah berpuluh-puluh tahun mengajar di sekolah tersebut. Sebagaimana kita ketahui untuk syarat zonasi perpindahan penduduk minimal 1 tahun,” ujar Gatot Handoko yang anaknya juga tengah berproses mengikuti PPDB di SMAN 8 Jakarta.

Gatot mengatakan, pengabdian guru dan tenaga kependidikan sama sekali tidak diperhatikan, ini sangat ironi karena guru dan tenaga kependidikan setiap hari ada di dunia Pendidikan. Sementara yang di luar dunia Pendidikan diperhatikan atau mendapatkan kuota tetapi yang di dalamnya hanya mendapatkan sisa kuota. Peraturan yang mengatur jalur PTO adalah sbb:

  1. Permendikbud RI Nomer 1 tahun 2021 pasal 23, item (2) Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orangtua/wali mengajar.
  2. Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomer 15 tahun 2024 pasal 14, item (1) Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud pasal 13, sisa kuota dapat dialokasikan untuk jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan.
  3. Kepdis Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomer 93 tahun 2024, bagian II.A.2.d. Jalur PTO dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan, item (1) Kuota pada Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2% (dua persen) dari daya tampung diutamakan untuk CPDB dari Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali. (2) Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud dalam angka (1) maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan dengan ketentuan CPBD memilih sekolah tujuan sesuai dengan tempat tugas orang tua/walinya.

Tidak Sesuai

Menurut Gatot, peraturan ini tidak sesuai dengan definisi Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan, Pasal 1, Jalur anak Guru/Tenaga Kependidikan adalah jalur pendaftaran PPDB yang memberikan kesempatan bagi anak Guru/Tenaga Kependidikan yang ingin bersekolah di tempat orang tua/walinya bertugas.

Lebih jauh Gatot mempertanyakan, apakah kesempatan itu akan ada kalau hanya menanti sisa kuota yang hanya 2% yang sering tidak ada, habis. Walaupun nilai anak guru/tenaga kependidikan lebih tinggi tetap akan diutamakan PTO yang punya kuota, sehingga anak guru/tenaga kependidikan yang hanya menanti sisa kuota akan tergeser ke bawahnya sampai akhirnya terpental.

“Sangat menyakitkan bagi guru/tenaga kependidikan, dimanakah keadilannya ketika kami akhirnya mendaftarkan anak ke sekolah swasta karena tidak mendapatkan sekolah negeri. Jalur PTO diperuntukan bagi siswa dari luar DKI yang ingin melanjutkan di sekolah DKI karena mengikuti perpindahan tugas orang tuanya dengan waktu kepindahan kurang dari satu tahun pertanggal dimulainya PPDB. Kondisi riil yang terjadi sekarang, peserta didik dari jalur PTO ternyata banyak yang berasal dari SMP di Jakarta.  Ini mengindikasikan bahwa mereka pindah ke Jakarta sudah lebih dari satu tahun. Apakah ini PTO sebenarnya atau PTO akal-akalan,” ungkap Gatot Handoko yang sudah menyampaikan hal ini pada Dinas Pendidikan dan instansi terkait agar ketidakadilan ini dibenahi. (sur)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU