Jakarta-Para Advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), selaku Kuasa Hukum Kusnadi, anggota PDIP yang bekerja sebagai Staf DPP PDIP ditugaskan mendampingi Hasto Kristiyanto (Hasto), Sekjen DPP PDIP, pada Rabu (19/6/2024) mendampingi Kusnadi, sebagai Saksi dalam perkara tersangka Harun Masiku di KPK.
Menurut Koordinator TPDI Petrus Selestinus, Surat Panggilan KPK ke- 2 No. Spgl/ 4117/Dik.01.00/23/06/2024, tanggal 14 Juni 2024, telah disampaikan secara patut kepada Kusnadi pada tanggal 14 Juni 2024 untuk pemeriksaan pada Rabu, 19 Juni 2024, sehingga dengan demikian Kusnadi menyatakan kesiapannya untuk hadir dan memberi keterangan sebagai Saksi di KPK.
Meskipun Kusnadi siap memenuhi Surat Panggilan KPK pada tanggal 19/6/2024, akan tetapi Kusnadi dan Tim Penasehat Hukumnya akan mengajukan sejumlah hal dan catatan penting kepada Pimpinan KPK, antara lain :
Pertama, meminta agar Penyidik Rossa Purbo Bekti dan Priyatno diganti dengan Penyidik lain, demi menjaga netralitas, obyektivitas dan tidak terjadi “conflict of interest” (karena sebelumnya terjadi apa yang disebut perampasan kemerdekaan).
Kedua, mengklarifikasi beberapa hal karena terdapat dugaan kekeliruan atau kesalahan Administrasi Penyidikan seperti :
a. Dalam Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti yang dibuat Rossa Purbo Bekti pada 10/6/2024 di KPK, tertulis tempat dan waktu Penerimaan Barang Bukti hasil Sitaan dari Kusnadi terjadi di Rumah di Taman Puspasari, Citeureup, Bogor tgl. 23/4/ 2024.
b. Terdapat 2 versi Nomor dan Kode Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi di dalam BA Penggeledahan dan Penyitaan tertulis No. : LKTPK-03/ KPK/01/2020, tanggal 09 Januari 2020, sedangkan dalam Surat Panggilan Saksi Kusnadi Nomor dan Kode Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi tertulis No. : LKTPK-03/Lid.02. 00/22/01/2020, tanggal 09/1/2020.
c. Sprindik No. Sprin.Dik/07B.2020/DIK. 00/01/06/2023, tgl. 05 Juni 2023 tidak dicantumkan dalam BA Pengeledahan dan BA Penyitaan tgl. 10 Juni 2024 serta Surat Tanda Penerimaan Barang tgl. 23/4/2024, namun yang dicantumkan hanya Sprindik No. Sprin. Dik/07B.2020/DIK.00/01/05/2023, tgl. 05 Mei 2023.
d. Jarak waktu panggilan KPK, sering dilayangkan kepada Saksi kurang dari 3 hari, padahal syarat kepatutan pemanggilan untuk tersangka atau saksi menurur KUHAP minimum adalah 3 hari, dihitung mulai dari hari berikutnya.
Ketiga, meminta agar pemeriksaan terhadap Kusnadi didampingi oleh Penasehat Hukum, karena haknya diberikan oleh UU bagi setiap orang pada setiap tahap pemeruksaan hingga perkara diputus.
Sejumlah perbedaan baik soal waktu dan tempat kejadian Penerimaan Barang Bukti yang tertulis di Citeureup, Bogor pada 23/4/2024 untuk Barang Bukti yang penerimaannya dilakukan di Kantor KPK di Kuningan tgl.10/6/2024 maupun perbedaan pada Nomor dan Kode Laporan Kejadian Tindak Pidana untuk suatu peristiwa pidana yang satu dan sama, akan berimplikasi hukum pada soal Yurisdiksi Pengadilan, soal Error In Persona dan pada obyek Barang Bukti yang bisa saja penerimaannya untuk perkara pihak lain.
Penyidik Off Side
Petrus mengatakan, sikap dan tindakan Penyidik Rossa Purbo Bekti, ketika memeriksa Hasto dan Kusnadi, memperlihatkan sikap arogan, sewenang-wenang bahkan telah off side, terlebih-lebih tidak menghormati hak-hak Saksi, Hasto dan Kusnadi, padahal perintah pasal 15 UU No.19 Tahun 2019, Tentang Perubahan Kedua Atas UU KPK dan Pasal 7 KUHAP berikut penjelasannya mewajibkan Penyidik melindungi Saksi dan menghormati HAM Saksi.
Sikap Penyidik Rossa ketika memeriksa Kusnadi, kata Petrus, bahkan menunjukan perilaku off side, di luar SOP KPK, seakan-akan ia berada dalam kendali kekuasaan lain di luar KPK. Cara Penyidik Rossa mengingatkan kita pada peristiwa penguntitan Jampidsus oleh oknum Densus 88 yang bekrja di luar kendali dan tugas pokok Densus 88.
“Karena itu muncul pertanyaan publik qapakah Rossa dkk. bekerja berdasarkan arahan dari kekuasaan di luar KPK katakanlah Pimpinan Polri sebagai representasi kekuasaan Eksekutif atau intervensi dari kekuasaan lain,” katanya.
Jika benar ada intervensi, kata Petrus, maka Kapolri Jend Pol. Listyo Sigit Prabowo harus bertanggung jawab karena penempatan kembali Rossa Purbo Bekti di KPK, disebut-sebut atas perintah Kapolri, sehingga patut diduga ada titipan misi lain sebagai dampak residu politik yaitu melanjutkan agenda politik balas dendam pasca Pemilu 2024 dengan meminjam tangan oknum penyidik KPK.
Perampasan Kemerdekaan
Satu hal yang sangat memalukan dan dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana, kata Petrus, adalah dugaan perampasan kemerdekaan, yang diduga dilakukan oleh penyidik Rossa Purbo Bekti dan Priyatno atas diri Kusnadi, karena merampas atau mengekang sementara kemerdekaan dan barang milik pribadi Kusnadi di luar mekanisme KUHAP dan UU No.19 Tahun 2019.
Untuk itu selain Kusnadi telah melaporkan dugaan pelanggaran HAM terhadap Rossa Purbo Bekti dkk. ke KOMNAS HAM, juga Kusnadi akan menggunakan hak melakukan Gugatan Praperadilan terhadap KPK dan gugatan PMH, di samping tetap melaporkan Rossa Purbo Bekti dkk. ke Bareskrim Polri.
Alasannya, jelas Petrus, karena peristiwa yang dialami Kusnadi pada 19/6/2024, jelas memenuhi unsur perampasan kemerdekaan dan perampasan barang milik Kusnadi secara melawan hukum, sewenang-wenang, melampaui wewenang dan mencampuradukan wewenang, sehingga patut diduga sebagai tindak pidana.
Pendidikan Politik
Pertus mengatakan, sebagai anggota Partai PDIP, Kusnadi memiliki tanggung jawab Etik, Moral dan Hukum untuk mempertahankan apa yang menjadi haknya dan menuhi apa yang menjadi kewajibannya, baik sebagai warga negara maupun sebagai anggota PDIP, dengan tetap menjunjung tinggi Etika, Moral, Hukum dan HAM pihak lain.
Pada sisi yang lain, jelas Petrus, kasus dugaan perampasan kemerdekaan yang dialami Kusnadi di KPK pada 10/6/2024, harus dijadikan pelajaran penting dalam pendidikan politik, terutama bagi insan KPK agar selalu mengedepankan penghormatan terhadap HAM orang lain sekaligus menjaga independensi KPK dalam bertindak.
“Kusnadi adalah anggota Partai yang sudah banyak belajar tentang etika, karena itu dalam kasus yang menimpa dirinya, sekalipun harus berhadapan dengan KPK, Kusnadi tetap ingin memberikan pendidikan politik kepada siapapun tidak terkecuali terhadap Penyidik KPK, soal bagaimana Etika, Hukum dan HAM diimplementasikan dalam bertindak di manapun dan terhadap siapapun,” tegas Petrus.(den)

