Jakarta-Mantan Kepala Balai Besar POM Surabaya, Sapari, mengendus adanya dugaan konspirasi pemufakatan jahat yang dilakukan Sestama BPOM Dra. Elin Herlina, Apt., MP dengan mantan Sestama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Supranawa Yusuf, S.H., M.P.A, pada 25 Januari 2019 di Batam yang berujung pada penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) pemberhentian dirinya dari jabatannya pada 20 Maret 2019. Sementara, Sapari sudah melakukan gugatan pada 17 Desember 2018 di PTUN Jakarta yang didaftarkan melalui Perkara Nomor : 294/G/2018/PTUN.JKT.
Dalam persidangan yang berlangsung sekitar 5 bulan, tepatnya pada 8 Mei 2019, Sapari mengaku memenangkan gugatan di PTUN Jakarta. Namun, menurut pria yang pernah berdinas di BNN selama 9 tahun ini, ada kejadian aneh sehari setelah putusan PTUN Jakarta. Tepatnya pada hari Kamis, 9 Mei 2019 pukul 14.08 WIB, tiba-tiba ada SK Nomor: 00032/15014/AZ/03/19 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun dengan Pensiun TMT tertanggal 1 Oktober 2018 yang ditetapkan Kepala BOM, Dr. Ir. RR. Peni Kusumastuti Lukito, MCP di Jakarta pada 26 Maret 2019 yang diantar oleh staf Biro Umum dan SDM BPOM.
“Saya sinyalir ini adanya dugaan rekayasa dan manipulasi kelengkapan berkas pensiun saya yang tidak lengkap. Namun, BKN menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) tanggal 20 Maret 2019, dan tanggal 26 Maret 2019 Kepala BPOM menetapkan SK Pensiun saya. Padahal pemberhentian saya dari jabatan Kepala BBPOM di Surabaya saat itu masih bersengketa di pengadilan, dan SK Nomor KP. 05. 02. 1. 242. 09. 18. 4592 tanggal 19 September 2018 telah dibatalkan dan dicabut oleh PTUN Jakarta dalam putusan Perkara Nomor : 294/G/2018/PTUN.JKT tanggal 8 Mei 2019 di atas,” ungkap Sapari.
Sapari mengakui memperoleh informasi bahwa Kepala Biro Umum dan SDM BPOM saat itu Dra. Rita Mahyona, Apt., M.Si, mengusulkan pensiun dirinya ke BKN tanggal 14 Maret 2019 dengan berkas yang tidak lengkap. Dan pada 20 Maret 2019 terbit Pertek dari BKN, kemudian SK Pensiun ditetapkan oleh Kepala BPOM Dr. Ir. RR. Peni Kusumastuti Lukito, MCP di Jakarta pada 26 Maret 2019 dengan TMT Pensiun 1 Oktober 2018. “Menurut saya ini aneh, kok ternyata SK Pensiun saya sudah terbit. Artinya, Dra. Rita Mahyona, Apt., M.Si sudah memberikan keterangan palsu dong? Karena, pada tanggal 27 Maret 2019, dia masih memberikan kesaksiannya sebagai Saksi Fakta di bawah sumpah di persidangan PTUN Jakarta, sebagaimana dalam Salinan Putusan PTUN Jakarta Nomor : 294/G/2018/PTUN-JKT tanggal 8 Mei 2019 yang telah Inkracht itu, dimana Ka Biro Umum dan SDM BPOM Dra. Rita Mahyona, Apt., M.Si menyatakan bahwa SK pensiun saya masih dalam proses,” tukasnya.
Sapari menyampaikan dari keterangan Saksi Ahli dari BKN, Yuyud Yuchi Susanta, SH pada persidangan PTUN Jakarta tanggal 10 April 2019, sebagaimana dalam Salinan Putusan PTUN Jakarta Nomor : 294/G/2018/PTUN- JKT tanggal 8 Mei 2019, dia menyatakan bahwa berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, eselon II sama dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama), kalau sama-sama eselon II, pensiunnya harusnya sama yaitu 60 tahun. Tapi, nyatanya Sapari diberhentikan sebelum usia 60 tahun. BKN menyatakan ada prosedur yang harus dilalui BPOM, yaitu harus mendapatkan persetujuan dari Sapari. Dan setelah semua ditandatangani dan telah lengkap, baru diusulkan ke BKN untuk divalidasi dan verifikasi. Kalau memenuhi syarat, BKN baru akan menerbitkan Pertek.
“Tapi kenyataannya, SK Pensiun Nomor : 00032/15014/AZ/03/19 dengan TMT Pensiun tanggal 1 Oktober 2018 telah terbit, yang ditetapkan Kepala BPOM Dr. Ir. RR. Peni Kusumastuti Lukito. MCP di Jakarta tanggal 26 Maret 2019. Padahal Kepala Biro Umum dan SDM BPOM Dra. Rita Mahyona, Apt., M.Si, pada tanggal 27 Maret 2019 masih memberikan kesaksiannya di PTUN Jakarta. Artinya, ada sumpah palsu dan keterangan palsu ,” katanya.
Tidak itu saja, terkait SK Pensiun Nomor : 00032/15014/AZ/03/19 tanggal 26 Maret 2019 yang bermasalah itu, terlihat jelas adanya nama penandatangan yang berbeda untuk orang yang sama. Di mana, SK Kepala BPOM Nomor : HK.04.01.1.242.05.17.1673 tanggal 2 Mei 2017, SK Ka BPOM Nomor : HK.04.01.1.242.02.18.0839 tanggal 14 Februari 2018, dan SK Ka BPOM Nomor : KP.05.02.1.242.09.18.4592 tanggal 19 September 2018 ditandatangani dengan format nama Dr. Ir. Penny K Lukito, MCP (Penny, dengan double huruf “n” dan memakai huruf “y”), sedangkan pada SK Pensiun Nomor : 00032/15014/AZ/03/19 tanggal 26 Maret 2019, ditandatangani dengan format nama Dr. Ir. RR. PENI KUSUMASTUTI LUKITO, MCP. (Peni, tidak double huruf “n” dan tidak memakai huruf “y”). “Yang menjadi pertanyaan adalah format nama yang dipakai dalam penandatanganan surat-surat atau dokumen resmi, apakah sudah sesuai dengan akte kelahiran dan terkonfirmasi/terakreditasi akan kebenaran nama Kepala BPOM ketika menjadi CPN? Hal ini perlu dijelaskan supaya tidak merugikan kepentingan banyak pihak, baik pribadi maupun kedinasan yang dapat berdampak hukum, ungkapnya. (cls)

