SHNet, Jakarta-Pemerintah daerah didorong untuk melakukan pendataan ulang serta audit terhadap perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan air tanah. Audit ini dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi pajak sekaligus dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah yang selama ini dinilai belum optimal.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah mengatakan langkah-langkah tersebut jauh lebih baik dilakukan Pemerintah Daerah untuk menambah penerimaan pajak daerahnya ketimbang harus menaikkan pajak air tanah (PAT) yang justru nantinya akan merugikan mereka sendiri. Apalagi menurutnya, industri saat ini lagi mengalami tekanan dari kondisi ekonomi global yang membuat harga bahan baku melambung tinggi. “Jika kebijakan di dalam negeri juga ikut menekan industri itu, yang ada mereka bisa bangkrut dan menutup usahanya. Kalau ini terjadi, yang rugi kan pemerintah daerahnya, di mana pemasukan daerah dari industri itu akan berkurang. Belum lagi akan banyak masyarakat daerahnya yang menganggur karena terkena PHK,” ujarnya.
Dia juga menilai perlakuan untuk menaikkan PAT kepada industri yang patuh pajak itu bersifat diskriminatif. Karena, menurutnya, di satu sisi pemerintah daerah membiarkan industri yang sama sekali tidak pernah membayar pajak air tanahnya, tapi disisi lain malah menaikkan pajak industri yang selama ini sudah memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak. “Ini kan perlakuan diskriminatif namanya. Seharusnya pemerintah daerah itu justru mengejar industri pengguna air tanah tapi mereka sama sekali belum pernah membayar pajaknya,” ucap Trubus.
Dia menegaskan praktik-praktik tersebut seharusnya yang terlebih dahulu segera ditertibkan karena berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan merugikan keuangan daerah. “Jadi, itu yang seharusnya lebih dulu ditertibkan. Jangan malah memberi beban kepada industri yang jujur membayarkan pajak mereka,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, harus ada konsultasi publik dengan pihak-pihak terdampak sebelum kebijakan untuk menaikkan PAT itu diberlakukan. “Harus ada dialog publik dulu, ada partisipasi publik dulu. Kalau mau dinaikkan berapa besarannya, dan itu harus disepakati bersama. Jadi, nggak bisa ujug-ujug naik sekian persen. Itu melanggar undang-undang konstitusi,” tukasnya.
Seharusnya, kata Trubus, yang dilakukan Pemerintah Daerah itu justru harus menjaga agar investor tidak keluar dari daerahnya. Karena, menurutnya, industri itu akan merekrut banyak tenaga kerja di daerah tersebut. “Tapi, jika diberlakukan tidak adil, para investor itu dikhawatirkan akan menutup usahanya di sana dan akibatkan akan terjadi PHK besar-besaran,” tuturnya.
Sebelumnya, Ekonom dari Universitas Pendidikan nasional (Undiknas) Prof. Ida Bagus Raka Suardana, mengatakan saat ini semua sektor industri di Indonesia sedang mengalami tekanan ekonomi global. Di mana, akibat konflik di Timur Tengah, industri di Indonesia sudah sangat terbebani dengan tingginya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan juga bahan baku impor. “Dalam kondisi seperti ini, yang dilakukan pemerintah seharusnya membuat semacam inisiatif berupa kebijakan-kebijakan yang mendukung industri, dan bukan malah memberatkan mereka seperti menerapkan kenaikan pajak air tanah yang sangat signifikan bagi industri,” ujarnya.
Jadi, menurutnya, pemerintah seharusnya memiliki kepekaan terhadap situasi yang terjadi saat ini. Justru, katanya, industri memerlukan adanya insentif dari pemerintah untuk mengurangi beban operasional mereka. “Seharusnya, kalaupun kenaikan PAT itu terpaksa harus diberlakukan, ya sebaiknya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi industrinya,” katanya.
Dia mengkhawatirkan jika pemerintah tetap akan memberlakukan kenaikan PAT yang sangat tinggi, industri bisa tertatih-tatih yang mengakibatkan terjadi PHK massal. “Ini yang kita takutkan,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan pengamat ekonomi yang juga Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad. Dia mengatakan kenaikan PAT yang terlalu tinggi ini memang menambah pendapatan pajak daerah. Tapi, katanya, dengan turunnya penjualan akibat turunnya daya beli masyarakat karena harga produknya naik, itu juga akan menurunkan setoran pajak penghasilan perusahaan ke pemerintah juga. “Jadi, sama saja kan jadinya, akan memukul balik penerimaan pajak dari mereka juga. Jadi, ini perlu dikaji lagi,” ujarnya.
Apalagi, menurutnya, jika harus ditambah lagi dengan kebijakan pemerintah yang menaikkan PAT, itu akan menyebabkan pelaku usaha khususnya yang menggunakan banyak air tanah dalam produksinya seperti perhotelan, tekstil, perusahaan makanan dan minuman serta industri air minum dalam kemasan (AMDK), akan semakin terpuruk. “Pasalnya, kebijakan tersebut dilakukan bersamaan dengan buruknya kondisi ekonomi global yang menyebabkan para pelaku usaha itu sudah tertekan juga,” ucapnya.
Jika kenaikan PAT itu tetap dipaksa untuk diterapkan, dia mengatakan perusahaan-perusahaan itu bisa menurunkan kapasitas terpakainya untuk mengurangi kenaikan biaya produksi. Menurutnya, itu pasti akan mengurangi daya saing dari industri tersebut. “Kalau kemudian daya saingnya turun, penjualan juga akan merosot, dan ini bisa berdampak pada efisiensi terhadap karyawan atau terjadinya PHK. Jadi, justru malah backfire bagi perekonomian negara kita,” katanya.

