6 June 2026
HomeBeritaHukumSudah Damai dan Bayar Rp1,6 Miliar, Mengapa Perkara Yanthi Masih Berlanjut?

Sudah Damai dan Bayar Rp1,6 Miliar, Mengapa Perkara Yanthi Masih Berlanjut?

SHNet, Bandung – Sidang dugaan tindak pidana yang menjerat mantan Direktur Utama PT Gadai Sejahtera Indonesia, Yanthi, kembali memunculkan perdebatan mengenai penerapan restorative justice dan kepastian hukum di Indonesia.

Meski telah terjadi kesepakatan damai antara para pihak, pencabutan laporan polisi, serta pengembalian kerugian perusahaan senilai sekitar Rp1,6 miliar, perkara tersebut tetap berlanjut hingga persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

Kuasa hukum terdakwa, Wina Widyanti Komara, S.H., M.H., mempertanyakan alasan perkara tersebut masih diproses secara pidana. Menurutnya, seluruh tahapan penyelesaian damai telah dilakukan secara resmi dan melibatkan kedua belah pihak.

“Sudah ada kesepakatan bersama, sudah ada restorative justice, sudah ada pencabutan laporan. Itu yang menjadi pertanyaan kami mengapa perkara ini kembali berjalan,” ujar Wina usai persidangan di PN Bandung, Kamis (4/6/2026).

Perkara ini berawal dari temuan dugaan transaksi fiktif yang menyebabkan kerugian perusahaan. Berdasarkan hasil audit internal, nilai kerugian yang tercatat mencapai Rp3,9 miliar.

Menurut Wina, kliennya sejak awal bersikap kooperatif dengan mengakui adanya kesalahan manajemen serta menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.

Sebagai bentuk tanggung jawab tersebut, Yanthi telah melakukan pengembalian kerugian secara bertahap melalui penyerahan aset berupa rumah, mesin penggilingan padi, serta pembayaran tunai dalam beberapa termin. Total nilai pengembalian yang telah direalisasikan mencapai sekitar Rp1,6 miliar.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum juga menyerahkan sejumlah dokumen yang dinilai memperkuat posisi terdakwa. Dokumen tersebut antara lain surat kesepakatan bersama tertanggal 7 Agustus 2024, surat pencabutan laporan polisi, berita acara pencabutan laporan, hingga berita acara pemeriksaan tambahan dari pihak pelapor.

Menurut pihak kuasa hukum, dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa pelapor telah mencabut laporannya secara sadar dan sebelumnya tidak menghendaki perkara dilanjutkan ke ranah pidana.

“Sisa kewajiban yang belum terpenuhi seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme perdata atau pelaksanaan kesepakatan yang telah dibuat bersama,” kata Wina.

Pihak terdakwa juga menyoroti potensi hilangnya makna restorative justice apabila kesepakatan damai yang telah disepakati para pihak tidak menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim turut mendengarkan keterangan ahli hukum dari Universitas Trisakti Jakarta, Efendi Saragih. Di hadapan persidangan, Efendi menjelaskan bahwa restorative justice bertumpu pada tiga prinsip utama, yakni pemulihan keadaan semula, kesepakatan para pihak, dan penyelesaian perkara dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.

Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu aspek yang akan dipertimbangkan Majelis Hakim bersama alat bukti lainnya dalam menentukan arah perkara.

Pihak terdakwa berharap majelis hakim dapat melihat kasus ini secara menyeluruh, termasuk proses perdamaian yang telah ditempuh sebelum perkara memasuki tahap persidangan.

“Kami berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara utuh sehingga tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak,” pungkas Wina. (Stevani Elisabeth)

 

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU