25 October 2026
HomeBeritaPakar Hidrogeologi UGM Pertanyakan Pedoman Kenaikan PAT yang Tinggi di Kabupaten Bogor

Pakar Hidrogeologi UGM Pertanyakan Pedoman Kenaikan PAT yang Tinggi di Kabupaten Bogor

SHNet, Jakarta-Pakar Hidrogeologi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Heru Hendrayana mempertanyakan penetapan tarif Pajak Air Tanah (PAT) yang terlalu tinggi bagi pelaku usaha di Kabupaten Bogor. Dia menilai hal itu kemungkinan belum mengikuti pedoman yang dibuat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pasalnya, menurut Heru, penetapan tarif PAT di Kabupaten Bogor ini sudah dibuat meskipun Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat belum dikeluarkan. Padahal, lanjutnya, dalam penetapan kenaikan tarif PAT itu, Kabupaten Bogor seharusnya berpedoman kepada Pergub. Artinya, Pergubnya harus ada terlebih dulu.

“Nah, saat ini hitung-hitungan dari Pemprov Jawa Baratnya yang jadi pedoman penetapan kenaikan PAT di kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat kan belum ada. Itu artinya, pemerintah kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat termasuk Kabupaten Bogor juga seharusnya belum bisa menetapkan kenaikan tarif PAT itu di daerahnya,” ujar Prof. Heru.

Jadi, menurutnya, apa yang dilakukan Pemkab Bogor itu tidak mengikuti pedoman peraturan yang di atasnya, dalam hal ini Permen ESDM. “Jadi, kemungkinan penetapan kenaikan tarif di Pemkab Bogor itu juga dilakukan menggunakan rumus sendiri dan tidak berpedoman kepada Pergub yang seharusnya terlebih dulu melakukan perhitungannya,” ucapnya.

Karenanya, dia mengatakan pelaku usaha bisa saja meminta Pemkab Bogor untuk mengkaji ulang kenaikan PAT tersebut. Apalagi jika pelaku usaha merasa sangat terbebani dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 51 Tahun 2025 tentang Nilai Perolehan Air Tanah. “Karena, sebetulnya itu nggak boleh dilakukan, apalagi tarif yang ditetapkan itu sangat tinggi,” ucapnya.

Adapun kenaikan PAT ini dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) yang mencakup penghitungan harga air baku dan bobot air tanah berdasarkan berbagai faktor. NPA akan dikenakan pajak dan dihitung berdasarkan komponen biaya pemeliharaan dan pengendalian serta volume pengambilan air tanah. Gubernur diharuskan untuk menetapkan peraturan daerah yang sesuai dengan pedoman ini setelah verifikasi dari Menteri.

Selanjutnya, kata Heru, perhitungan yang sudah dilakukan pemprov itu diserahkan ke kabupaten/kota. Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Pemerintah Kabupaten tidak boleh menetapkan tarif PAT lebih dari 20 persen dari NPA. Sementara, lanjutnya, Kementerian ESDM menetapkan pedoman nilai NPA itu melalui Permen ESDM nomor 5 Tahun 2024 dan wajib diikuti semua pemerintah daerah. Di mana, pemkab hanya boleh menaikkan PAT di daerahnya itu maksimal 20% dari hitungannya pemprov. ”Artinya, Pemkab Bogor itu baru bisa menetapkan kenaikan tarif PAT di daerahnya kalau Pergubnya sudah ada. Kalau belum, pedomannya darimana,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor, Rizal Supari Abdul Hayi, menuturkan bahwa sebenarnya pelaku industri di Kabupaten Bogor itu sama sekali tidak menolak adanya kenaikan PAT ini. Hal itu karena mempertimbangan bahwa PAT di Kabupaten Bogor ini memang belum pernah dinaikkan sejak tahun 2017. “Tapi, kami hanya meminta agar kenaikan PAT itu dilakukan secara bertahap dan tidak sekaligus menjadi sangat besar seperti yang terjadi saat ini. Sebab, ada sekitar 100 perusahaan di Kabupaten Bogor ini yang menggunakan air tanah,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pemkab Bogor melalui Peraturan Bupati Bogor (Perbup) Nomor 51 Tahun 2025 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah menetapkan tarif air tanah itu sebesar Rp 3.300 per meter kubik atau naik sebesar 120 persen dari harga sebelumnya Rp 1.500 per meter kubik. “Kita memang tidak bisa menyalahkan pemerintah dalam hal ini. Tapi, sebaiknya pemerintah juga harus mencarikan solusi bagi industri supaya jangan terlalu berat, apalagi di tengah situasi ekonomi global yang mengakibatkan naiknya bahan baku,” katanya.

Jadi, dia menilai waktu untuk menaikkan PAT itu kurang pas jika dilakukan pada saat situasi ekonomi global yang sulit saat ini. Apalagi, pada Januari dan Februari 2026 lalu ada kenaikan upah karyawan, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan gas dari PGN. Kemudian ditambah lagi harga plastik yang sangat mahal, dan aturan-aturan yang saat ini masih banyak yang belum jelas. “Nah, akibatnya beban pengusaha itu kan menjadi sangat berat, dan semakin berat lagi jika harus menanggung kenaikan PAT yang sangat tinggi ini,” ucapnya.

Jadi, katanya, Apindo Kabupaten Bogor saat ini tengah berupaya untuk meminta kepada Bupati agar kalau bisa tidak menaikkan PAT sebesar yang sekarang ini. “Kami mengusulkan kalau bisa tolong dong jangan dinaikkan langsung ke Rp 3,300 per meter kubik, tapi naiknya menjadi Rp 2.000 atau Rp 2.500 saja,” harapnya.

Menurutnya, itu akan meringankan beban perusahaan. Sebab, lanjutnya, keberadaan pengusaha juga untuk menopang Kabupaten Bogor semakin maju. “Tapi, kalau misalnya perusahaan banyak yang tutup dan relokasi ke daerah lain karena sudah nggak mampu lagi, yang rugi kan Pemda juga. Apalagi di sini itu banyak industri garmen dan tekstil yang jumlah karyawannya riibuan,” tuturnya.

Dia mengutarakan Apindo mencatat jumlah karyawan yang di-PHK dari 2024 sampai dengan 2006 itu mencapai 13 ribuan. “Anggota Apindo saat ini juga tinggal 18 perusahaan yang bergerak di bidang garmen dari sebelumnya sekitar 50 perusahaan. Mayoritas banyak yang sudah tutup. Yang ada saat ini hidupnya juga sudah kempas-kempis,” tukasnya.

Karenanya, kata Rizal, Apindo berharap Pemkab Bogor mau mengkaji ulang kenaikan PAT agar dilakukan secara bertahap. Menurutnya, hal itu penting untuk memberikan waktu yang memadai bagi industri melakukan penyesuaian perencanaan operasional dan keuangan perusahaan.

Apindo mengusulkan agar insentif fiskal yang diberikan Pemkab Bogor itu sebesar 50 persen di 2026, 40 persen 2027, 30 persen 2028, 20 persen 2029, dan 10 persen 2030. “Kami yakin bahwa penerapan relaksasi secara bertahap ini dapat menjadi solusi yang berimbang antara kepentingan penerimaan daerah dan kemampuan dunia usaha, serta mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan di Kabupaten Bogor,” ungkapnya.

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU