8 December 2025
HomeBeritaALINEA Mengawal Revisi UU Hak Cipta di Era Digital

ALINEA Mengawal Revisi UU Hak Cipta di Era Digital

Jakarta-Hak Cipta kerap direduksi menjadi urusan musik atau kisruh royalti yang ramai di publik, padahal ekosistem kreatif jauh lebih luas. Data DJKI (2024) menunjukkan lebih dari 50% permohonan pencatatan seperti ciptaan berasal dari ranah literasibuku, naskah, artikel, ilustrasi, hingga karya ilmiah. Artinya, isu hak cipta tidak hanya soal lagu viral, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup ribuan penulis, editor, penerjemah, ilustrator, dan penerbit.

Bagi Perhim;uan Peulis Indonesia ALINEA, penguatan pelindungan hak cipta di sektor literasi adalah fondasi penting untuk menjaga keberlanjutan produksi pengetahuan di Indonesia.

Dalam kerangka itulah, pada 27 November 2025, ALINEA menghadiri Sarasehan Perlindungan Hak Cipta di Era Digital: Menjaga Karya, Menghargai Karsa, yang diprakarsai Dr. Edhie Baskoro Yudhoyono dan dihadiri sekitar 20 aliansi pencipta lintas sektor: seniman, desainer grafis games, musisi, akademisi, penyiar, pelaku teater, fotografer, dan pelaku industri kreatif lainnya. Komposisi bervariasi tersebut menunjukkan bahwa revisi UU Hak Cipta bukan isu sektoral, melainkan fondasi legal yang memengaruhi seluruh kerja kreatif nasional.

Pembahasan dalam forum ini juga menegaskan perihal transformasi digital yang memperluas bentuk karya dari buku, film, musik, hingga video pendek, aplikasi, konten edukasi, dan karya berbasis kecerdasan artifisial (AI). Namun perluasan ini diikuti lonjakan pelanggaran di mana lebih dari 60% pengguna internet Indonesia masih mengakses konten bajakan (CAP, 2023). Kondisi ini menjadikan revisi UU Hak Cipta semakin mendesak. (sur)

 

 

 

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU