8 September 2026
HomeBeritaAturan Kemasan Pangan Diperketat, Bukan Berarti Keamanan Kemasan Sebelumnya Berbahaya, Selama Ber-SNI,...

Aturan Kemasan Pangan Diperketat, Bukan Berarti Keamanan Kemasan Sebelumnya Berbahaya, Selama Ber-SNI, Aman Dikomsumsi

SHNet, Jakarta — Peraturan baru BPOM mengenai kemasan pangan mulai berlaku pada 2026, namun sejumlah ketentuan teknis di dalamnya diterapkan secara bertahap sehingga masyarakat perlu membedakan antara berlakunya regulasi dan tahapan pemenuhan persyaratan baru.

BPOM menetapkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan pada 23 Juni 2026 dan diundangkan pada 30 Juni 2026. Langkah ini sebagai sebagai upaya untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat melalui pengawalan risiko keamanan pangan yang dapat bersumber dari kemasan pangan. Peraturan ini resmi menggantikan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 dengan mengakomodasi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan regulasi baik nasional maupun internasional.

Regulasi tersebut memperkuat persyaratan berbagai material yang bersentuhan dengan pangan, termasuk plastik, kertas, karton, logam, gelas dan kemasan multilapis. Salah satu instrumen pengawasannya adalah batas migrasi zat dari material kemasan menuju pangan.

Dalam aturan baru, persyaratan migrasi spesifik sejumlah zat diperketat, termasuk BPA pada material tertentu. BPOM menyebut pembaruan tersebut dilakukan dengan mengakomodasi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi serta regulasi nasional dan internasional.

Namun BPOM juga menyampaikan implementasi persyaratan baru dilakukan secara bertahap. Penahapan tersebut mempertimbangkan antara lain kesiapan pelaku usaha dan kemampuan laboratorium untuk melakukan pengujian sesuai persyaratan yang baru.

Ahli Teknologi Pangan yang juga Ketua Umum Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI), Prof. Giyatmi, menyampaikan perlunya dilakukan sosialisasi ke konsumen agar tidak memunculkan persepsi lain terkait pengetatan terhadap kemasan pangan itu. “Pengetatan aturan itu tidak berarti bahwa kemasan pangan yang digunakan saat ini sebelum aturan itu dikeluarkan secara otomatis semuanya kemudian berbahaya,” ujarnya.

Dalam hal inilah yang menurut Giyatmi perlu adanya edukasi dalam bahasa yang lebih sederhana yang bisa dipahami masyarakat. “Artinya, BPOM harus menjelaskan bahwa kemasan yang sudah memiliki izin edar dan memenuhi regulasi BPOM itu aman untuk digunakan,” ucapnya.

Ahli teknologi pangan lainnya yang merupakan Anggota Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI), Hermawan Seftiono, mengutarakan kata-kata pemberlakukan secara bertahap itu kemungkinan memang bisa disalah persepsikan konsumen. Menurutnya, kondisi itu berarti istilahnya “masa transisi” dan itu tidak tepat diterjemahkan sebagai periode ketika keamanan pangan diabaikan. “Sebab, produk yang beredar tetap berada dalam sistem perizinan, standardisasi dan pengawasan yang berlaku,” ujarnya.

Senada dengan Prof. Giyatmi, dia juga menyampaikan bahwa untuk menghindari persepsi yang salah dari konsumen, BPOM perlu melakukan sosialisasi atau edukasi ke masyarakat terkait istilah “masa transisi” itu. “Jangan sampai muncul persepsi dari konsumen bahwa kemasan-kemasan yang diperketat migrasinya itu merupakan kemasan yang berbahaya. “Jadi harus ada sosialisasi dari BPOM yang menyatakan bahwa konsumen tidak perlu khawatir menggunakan kemasan-kemasan yang sudah sesuai dengan regulasi BPOM,” tukasnya.

Dia mengutarakan pada Juni 2026, Kepala BPOM Taruna Ikrar juga menyatakan galon guna ulang PC maupun PET yang memiliki izin edar dan memenuhi SNI aman digunakan. Pernyataan itu disampaikan sebelum publikasi regulasi baru dan menunjukkan pentingnya melihat status kepatuhan produk, bukan hanya jenis material kemasannya.

Begitu juga BSN, sebelumnya juga menjelaskan standardisasi ditujukan untuk perlindungan masyarakat dan jaminan mutu. “Dengan demikian, konsumen sebaiknya mengutamakan produk yang memiliki izin edar, memenuhi standar dan diedarkan melalui rantai distribusi resmi,” ucapnya.

Kata Hermawan, perubahan standar juga bukan fenomena yang hanya terjadi pada kemasan air minum. Menurutnya, regulasi pangan secara berkala juga diperbarui seiring berkembangnya pengetahuan mengenai bahan, paparan dan teknologi pengujian.

Karena itu, dia menegaskan narasi yang menyederhanakan regulasi baru menjadi “semua kemasan lama berbahaya sampai diganti” berisiko menimbulkan pemahaman yang tidak tepat. “Pesan yang lebih relevan bagi konsumen adalah mengikuti informasi resmi BPOM, memperhatikan kelayakan kemasan dan memahami bahwa penguatan standar merupakan proses berkelanjutan dalam perlindungan kesehatan masyarakat,” katanya. (cls)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU