15 October 2024
HomeBeritaDirjen Bina Pemdes : Perencanaan Desa Harus Pakai Data

Dirjen Bina Pemdes : Perencanaan Desa Harus Pakai Data

JAKARTA – Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto Purnomo Putro menekankan pentingnya perencanaan desa berdasarkan data. Sebab, perencanaan merupakan hal yang paling strategis di desa.

Oleh karena itu, Dirjen Eko mendorong penggunakan profil desa dan kelurahan (prodeskel). “Perencanaan desa diatur dalam pasal 54 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, perencanaan ini sangat menentukan, makanya harus punya data, kita berharap pakai prodeskel,” katanya saat membuka Training of Trainer (TOT) Pelatihan Aparatur Desa Tahun 2023 di 11 Provinsi secara virtual, di Jakarta, Selasa (18/07/2023).

Dirjen Eko mengatakan, keberhasilan pembangunan di desa biasanya berbanding lurus dengan kualitas dan kemampuan, aparatur Pemerintah Desa atau dengan kata lain, sumber daya manusia khususnya aparatur desa haruslah memadai dan selalu dinamis mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan peraturan yang ada dalam rangka tata kelola Pemerintahan Desa.

Untuk tahun ini, kata Eko, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa akan fokus melakukan pengembangan kapasitas aparatur desa dengan target aparatur desa yang akan dilatih sejumlah 32.000 aparatur desa yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Untuk itu kita perlu menyiapkan pelatih yang kompeten dalam bidangnya yang akan melatih di Pelatihan Aparatur Desa yang dihasilkan dari kegiatan Training of Trainer (ToT) PAD di 33 Provinsi yang dalam tahap ketiga kita laksanakan di 11 provinsi,” katanya.

Menurut Eko, terbitnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberi harapan bagi 75.265 desa yang tersebar di 37 provinsi seluruh Indonesia, untuk berperan dalam proses pembangunan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.

“Harapan ini muncul seiring ditegaskannya kewenangan yang dimiliki oleh desa untuk mengatur daerahnya sendiri. Dengan semakin besarnya sumber daya dan kewenangan yang diberikan kepada desa, maka pelayanan kepada masyarakat desa harus lebih terbuka, bertanggung jawab dan lebih baik,” tutur Eko.

Eko mengingatkan, sebagai subjek pembangunan, pemerintah desa bersama dengan masyarakat harus menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa, yang diselaraskan dengan pembangunan daerah.

Hanya saja, jelas Eko, beragam kewenangan, dan anggaran yang dimiliki desa belum diikuti dengan kemampuan kelembagaan, sumberdaya manusia, aparatur desa, dan ketatalaksanaan/manajemen desa yang memadai. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, karanya, tentunya membutuhkan upaya yang luar biasa dari beragam stakeholders mulai dari Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Dia mengingatkan, kegiatan ToT PAD ini brtujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah untuk melatih aparatur desa dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang baik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Selain itu, jelasnya, peserta akan diberikan pemahaman tentang Pemerintahan desa, perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan desa, penyusunan peraturan di desa, metodologi pelatihan dan teknik fasilitasi.

Eko berharap, peserta pelatihan dapat lebih memantapkan kapasitas diri sebagai seorang pelatih yang memiliki kompetensi dalam pelaksanaan pelatihan ke depan. (sp)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU