SHNet, AMBON– DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna, dalam rangka penandatangan nota kesepakatan bersama antara DPRD Provinsi Maluku dengan Pemerintah Daerah terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury ini berlangsung di ruang rapat paripurna kantor setempat, Jumat (3/12/2021).
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury mengaku, pembahasan anggaran telah melalui proses tahapan di DPRD Provinsi Maluku bersama dengan pemerintah daerah.
Sehingga, lanjut dia, badan anggaran telah melakukan upaya melalui berbagai kebijakan sinkronisasi dalam penentuan skala prioritas.
”Pembahasan anggaran tahun 2022 yang dilakukan DPRD Provinsi Maluku dengan pemerintah daerah diharapkan dapat menurunkan angka kemiskinan ekstrim di Maluku,” harap Wattimury.
Dengan berbagai kebijakan dalam anggaran tahun 2022, diharapkan dapat menjadi pijakan dalam menentukan kebijakan arah pembangunan di Maluku.
Kesepakatan yang telah ditandatangani sebagai bentuk kerjasama antara Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD.
Menurut Wattimury, dengan adanya kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2022, maka DPRD meminta agar pagu anggaran yang telah disepakati, bisa menjadi pegangan dalam pengelolaan anggaran tahun 2022.
”Dengan begitu, kita bisa menurunkan angka kemiskinan ekstrim di Maluku,” tandas Wattimury.
Sementara itu, Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno memberi apresiasi kepada DPRD Provinsi Maluku, yang telah memberikan pembobotan dalam penyusunan anggaran, sesuai target pemerintah daerah.
”Penyusunan dan pembobotan kebijakan plafon sementara anggaran tahun 2022 diharapkan dapat segera menjawab kebutuhan pembangunan, dan menurunkan angka kemiskinan ekstrim di Maluku,” harap Wagub. (Nonnie Rering)