SHNet, Jakarta – Sebanyak enam desa yang berada di kompleks objek Menara Kudus, Jawa Tengah, diusulkan menjadi desa “heritage” atau desa warisan sejarah. Keunggulan desa ini ada lokasi wisata seperti di Yerusalem-Aqsa.
“Enam desa yang diusulkan menjadi desa ‘heritage’ itu adalah Desa Kauman, Langgar Dalem, Janggalan, Demangan, Damaran dan Kelurahan Kerjasan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono di Kudus, Selasa.
Ia menjelaskan usulan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh masing-masing pemerintahan desa untuk mengembangkan potensi yang ada. Kebetulan keenam desa tersebut memang berada di kawasan Objek Menara dan Makam Sunan Kudus.
Bahkan, kata dia, di kawasan sekitar objek Menara Kudus itu diklaim ada titik wisata seperti halnya di Yerusalem-Aqsa. “Kelak kawasan tersebut akan dijadikan Kudus-Yerusalem,” katanya.
Kota lama Yerusalem, yang masih menjadi sengketa wilayah Israel-Palestina, selalu ramai dikunjungi wisatawan peziarah dari berbagai negara di dunia, sedangkan peziarah Muslim, datang untuk shalat di Masjid Al-Aqsa, tempat suci ketiga bagi umat Islam setelah Mekkah dan Madinah, di Arab Saudi.
Berdasarkan informasi, kata dia, rumah penduduk yang bangunannya masih klasik akan dipertahankan sebagai daya tarik wisata. Termasuk ada rumah warga yang disebutkan merupakan bangunan sebelum era Sunan Kudus dengan gaya Eropa, China, Arab dan Jawa.
Dalam rangka pengembangan kawasan tersebut sebagai destinasi wisata baru, maka pihaknya juga akan mempersiapkan payung hukumnya dalam bentuk peraturan bupati untuk pengembangan kawasan menara yang berlaku lima tahun.
Sementara pendampingan untuk pengembangan desanya, menjadi kewenangannya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, demikian Adi Sadhono.
Berdasarkan Perda Jateng nomor 2/2019 tentang Pemberdayaan Desa Wisata di Provinsi Jateng klasifikasi desa wisata terdiri atas, desa rintisan, desa berkembang dan desa maju.
Belasan desa tersebut, meliputi Desa Temulus, Jepang, Loram Kulon, Kaliputu, Kandangmas, Tanjungrejo, Ternadi, Wates, Wonosoco, Dukuh Waringin, Rahtawu, Jurang, Margorejo, Terban, dan Padurenan.
Sementara dari 15 desa yang diusulkan desa wisata tersebut, terdapat tiga desa masuk kategori desa berkembang, yakni Desa Loram Kulon, Jepang, dan Dukuh Waringin, sedangkan selebihnya rintisan desa wisata.
Penetapan desa sebagai desa rintisan atau berkembang disesuaikan dengan hasil penilaian.
Terdapat 24 indikator yang harus dipenuhi, mulai dari infrastruktur, paket wisata, home stay, kelembagaan partisipasi masyarakat, jejaring dan masih banyak lagi. Termasuk jumlah kunjungan wisatawan juga ikut menjadi penilaian.
Setiap tiga tahun desa yang sudah mendapatkan surat keputusan (SK) sebagai desa wisata tersebut akan kembali dievaluasi, apakah mengalami peningkatan atau justru turun.
Keuntungan bagi desa yang sudah berstatus desa wisata, akan mendapatkan peluang akses bantuan keuangan dari pemerintah provinsi untuk pengembangan wisata. Karena penilaian desa wisata ada masanya, makanya setiap tiga tahun akan ada perubahan status desa wisata di Kabupaten Kudus. (Victor)