7 February 2025
HomeBeritaHukumIrjen Fadil Imran, Masyarakat Indonesia Usai Bepergian dari Luar Negeri Wajib Untuk...

Irjen Fadil Imran, Masyarakat Indonesia Usai Bepergian dari Luar Negeri Wajib Untuk Karantina

 

SHnet, Jakarta – Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran dengan tegas menghimbau kepada masyarakat Indonesia, yang baru bepergian dari luar negeri wajib menjalani karantina.

Begitu juga dengan warga negara asing , yang mendatangi Indonesia juga harus di karantina semua ini sesuai aturan yang berlaku tanpa terkecuali.

“Mari kita taati aturan agar situasi Covid-19 di Jakarta tetap terkendali. Siapa pun yang pulang dari bepergian ke luar negeri, wajib menjalani karantina sesuai aturan yang berlaku, tanpa terkecuali,” tulis Fadil melalui akun Instagram @kapoldametrojaya, dikutip SHnet, Kamis (21/10/2021).

Dengan mematuhi peraturan itu, ujar Fadil, sangat berarti dalam mendukung upaya pemerintah menekan penyebaran Corona di Indonesia.

“Jangan sampai usaha kita bersama harus buyar dan mengulang kembali kondisi beberapa bulan lalu. Setuju yaa. Jangan mbandel,” tandasnya.

Untuk diketahui, melansir informasi di laman indonesiabaik.id, ketentuan karantina diatur dalam SE No.20/2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional. Aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional ini berlaku bagi WNI dan WNA yang akan masuk ke Indonesia.

Tahapan aturan karantina bagi warga yang baru datang dari luar negeri yang pertama adalah tes PCR. Pelaku perjalanan wajib melakukan tes sebelum kedatangan dan saat kedatangan.

Pun diketahui, jika tes PCR diketahui orang yang bersangkutan positif Covid-19 maka ia harus melakukan karantina selama 14 hari. (maya han)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU