17 February 2025
HomeBeritaKasus Etilen Glikol, Komunitas Konsumen Minta Presiden Jokowi Copot Kepala BPOM

Kasus Etilen Glikol, Komunitas Konsumen Minta Presiden Jokowi Copot Kepala BPOM

SHNet, Jakarta-Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menyurati Presiden Jokowi untuk memberhentikan Kepala BPOM RI Penny K. Lukito dari jabatannya karena tidak menjalankan tugas dan wewenang dengan baik sehubungan dengan kasus gagal ginjal yang yang disebabkan zat kimia etilen glikol dan dietilen glikol yang telah menelan banyak korban. Ketua KKI Dr. David Tobing menyampaikan bahwa sebelumnya KKI sudah mengirimkan surat keberatan berupa somasi kepada BPOM RI yang juga ditembuskan kepada Presiden Jokowi.

Dalam keterangannya Rabu (3/11), Ketua KKI, Dr. David Tobing menyampaikan isi surat kepada Presiden Jokowi antara lain bahwa KKI telah menyampaikan keberatan kepada BPOM RI melalui surat tertanggal 27 Oktober 2022, karena BPOM RI telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Penguasa karena tidak menjalankan tugas dan wewenangnya dalam rangka pengawasan sirup obat yang ditengarai mengandung zat-zat berbahaya. Dalam somasi tersebut KKI juga meminta BPOM RI untuk melakukan pengujian seluruh produk yang telah dikeluarkan izin edar baik sirup obat dan kemasan pangan yang mengandung etilen glikol dan dietilen glikol secara mandiri, kemudian mengumumkan kembali hasil-hasil uji produk yang dilakukan.

KKI juga mendesak agar BPOM  menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia. Tapi, David menyesalkan Kepala BPOM tidak merespon somasi KKI dan bahkan melakukan pembelaan-pembelaan untuk lepas dari tanggung jawab. “Kepala BPOM RI bukan mengakui kelalaian dan meminta maaf, tapi malah melimpahkan  tanggung jawab ke Kementerian Kesehatan dalam perkuatan regulasi dan obat terkait cemaran  etilen glikol dan dietilen glikol mulai dari regulasi pengawasan pre market hingga post market meliputi pemasukan bahan tambahan, standar atau persyaratan mutu dan keamanan (Farmakope Indonesia),” ucapnya.

Menurut David, tindakan Kepala BPOM ini sangat aneh mengingat tugas pengawasan pre market dan post market itu merupakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. “Bahwa dengan terbuktinya beberapa sirup obat yang sebelumnya sudah memperoleh ijin edar dari BPOM mengandung zat-zat berbahaya maka terbukti Kepala BPOM telah tidak menjalankan standar pelayanan dengan hati-hati sehingga sudah patut diberi sanksi yaitu pencopotan dari jabatan,” pungkas David.

“Kami mohon agar bapak Presiden Republik Indonesia segera memberhentikan Kepala BPOM RI karena tidak melakukan tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan BPOM sebagaimana mestinya,” pungkas David (cls)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU