19 January 2025
HomeBeritaKoalisi Tenaga Kesehatan Minta RUU Kesehatan Segera Disahkan, STR Seumur Hidup dan...

Koalisi Tenaga Kesehatan Minta RUU Kesehatan Segera Disahkan, STR Seumur Hidup dan Hapus Rekomendasi SIP

Jakarta-Sembilan organisasi kesehatan mendeklarasikan Koalisi Tenaga Kesehatan yang mendukung penuh keberadaan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan. Sebab, keberadaan UU Kesehatan dibutuhkan untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kesehatan di Indonesia. Koalisi mendukung pemberlakukan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup dengan menghapus rekomendasi Surat Izin Praktik (SIP) oleh organisasi profesi.

Demikian Wakil Ketua Umum Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), Prof. dr. Deby Vinski ketika menyampaikan salah satu poin deklarasi Koalisi Tenaga Kesehatan Indonesia di Vinski Tower, Jakarta, Jumat (31/3/2023). Sembilan organisasi kesehatan yang tergabung dalam koalisi, yakni Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), Perkumpulan Apoteker Seluruh Indonesia (PASI), Farmasis Indonesia Bersatu (FIB), Forum Dokter Pejuang STR, Forum Dokter Susah Praktek (diaspora), Tim Pemerhati Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan Indonesia, Lembaga Pemerhati Perawat Indonesia (LPPI), Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI), Kesatuan Aksi Memperjuangkan Profesi Apoteker Kuat (KAMPAK).

Wakil Ketua Umum PDSI, Prof. dr. Deby Vinski, mengatakan, pihaknya dengan tegas menolak adanya organisasi profesi tunggal. Sebab, dimanapun di dunia ini, monopoli atau tunggal itu selalu memiliki potensi sewenang-wenang. Untuk itu, semua tenaga kesehatan harus leluasa untuk memilih organisasi yang sesuai dengan kebutuhannya.

“Semua yang tunggal dan monopoli di bidang apapun itu bisa berlaku sewenang. Kalau kata ahli tata Negara, hanya Negara yang memiliki hak monopoli,” tegas Prof. Deby dalam acara deklarasi koalisi yang diawali buka puasa bersama.

Berikut tiga poin Koalisi Tenaga Kesehatan. Pertama, Mengutamakan kepentingan pasien di atas kepentingan profesi dan organisasi dengan prinsip  multiorganisasi asosiasi profesi.

Kedua, dukungan pengesahan RUU Kesehatan (omnibuslaw) sesuai praktik global yang memberlakukan  STR seumur hidup dengan menghapus rekomendasi SIP oleh organisasi profesi, pengawasan kolegium oleh konsil, serta seleksi independen calon anggota konsil.

Ketiga, demi meningkatkan kesejahteraan para dokter dan masyarakat. Organisasi Tenaga Kesehatan tidaklah tunggal sehingga tenaga kesehatan dapat memilih organisasi yang terbaik demi tercapainya pelayanan dan kesehatan masyarakat.

Ketua Umum PDSI, Brigjen TNI (purn) dr. Jajang Edi Priyanto mengatakan, pihaknya menyambut baik keberadaan koalisi dari berbagai organisasi kesehatan untuk mendukung RUU Kesehatan. “PDSI tidak sendiri lagi, karena kami semua satu napas. Semoga upaya yang baik ini bisa menghadirkan suasana lingkungan kesehatan yang maju dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata dr. Jajang.

Menurut dr. Jajang, koalisi ini akan memberikan dukungan terhadap RUU Kesehatan yang segera dibahas di DPR. Sebab, dengan UU Kesehatan diharapkan pelayanan kesehatan yang terbaik. Dia mengingatkan, sekitar Rp 160 Triliun setiap tahun melayang ke luar Indonesia karena pelayanan kesehatan yang kurang memadai. Untuk itu, dengan pelayanan kesehatan yang baik, maka devisa yang keluar itu akan terselamatkan.

Ketua Perkumpulan Apoteker Seluruh Indonesia (PASI), Brigjen Pol. Apt. Mufti Djusnir, mengatakan, pihaknya sangat mendukung RUU Kesehatan, sebab profesi apoteker tidak pernah memiliki undang-undang sendiri. Untuk itu, dengan keberadaan RUU Kesehatan merupakan harapan bagi apoteker untuk bisa berperan sesuai peran dan profesinya.

Dia menjelaskan, apoteker merupakan profesi yang memahami obat-obatan, termasuk dampaknya bagi kesehatan. Pada masa Belanda, katanya, apoteker harus terlibat mulai dari perencanaan obat-obatan sampai digunakan pasien. Hanya saja, seiring perjalanan waktu, profesi apoteker semakin terpinggirkan. Dia berharap, keberadaan RUU Kesehatan mengembalikan peran dan fungsi apoteker yang sesungguhnya.

Sementara itu, Koordinator Kesatuan Aksi Memperjuangkan Profesi Apoteker Kuat (KAMPAK), Merry Patrilinilla Chresna, S. Farm, M.Kes, mengatakan, dukungan terhadap RUU Kesehatan berangkat dalam pengalaman di lapangan, dimana ada banyak masalah dan keluhan dari tenaga kesehatan mengenai organisasi profesi yang sangat membebani pelayanan kesehatan. Merry mencontohkan, untuk mengurus izin praktek melalui proses yang rumit. Bahkan, ada tenaga kesehatan yang memilih untuk berpindahk profesi karena merasa dipersulit dan dibebani biaya yang mencekik.

Menurutnya, tenaga kesehatan tidak diberikan pilihan lain, karena monopoli organisasi profesi. Akibatnya, tenaga kesehatan diwajibkan untuk bergabung dalam organisasi tunggal, tetapi memiliki konsekuensi yang rumit dan mencekik. “Semua ujung-ujungnya duit. Kami dari akar rumput yang mengetahui apa yang dialami rekan kami. Ada yang meninggalkan profesi dan beralih ke bisnis dan sebagainya karena tidak tahan dengan apa yang dialami,” tegas Merry.

Merry menuturkan, sejak dari sosialisasi organisasi sampai dengan izin dan sebagainya itu sudah berkaitan dengan beban biaya. Untuk itu, kata Merry, untuk memudahkan berbagai prosedur terpaksa tenaga medis menggunakan jasa pihak lain untuk memperlancar urusan. Menurutnya, ada pihak yang menjadi kompetensi sebagai alasan keberadaan organisasi profesi lain, padahal tenaga medis selalu terbuka untuk mematuhi syarat kompetensi tanpa diperumit dan dibebani dengan biaya yang dirasa mencekik tenaga medis.

Sekum PDSI, dr. Erfen Gustiawan Suwangto, menegaskan, koalisi tenaga kesehatan tidak menyalahksan siapapun dalam persoalan kesehatan di Indonesia, termasuk IDI. Persoalan mendasar, katanya, bagaimana memperbaiki sistem kesehatan sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Dia mencontohkan, pihaknya mendorng STR seumur hidup, karena  STR itu semacam KTP, sehingga meskipun tenaga medis ada jeda tugas tetap saja bisa bekerja.

“Kami tidak melihat organisasi lain sebagai lawan, tetapi kami mau menjadi kawan dan mengajak agar semua bersama-sama berusaha memberikan kemudahan, sehingga bisa memberikan pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat,” tegas dr. Erfen.(den)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU