SHNet, Jakarta– Dalam persidangan lanjutan kasus yang melibatkan Lady Marsella pada lanjutan saksi ahli menyampaikan petunjuk dari jaksa penuntut umum terkait adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam suatu tindak pidana, maka penyidik wajib melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Jika dari hasil penyelidikan ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik dapat menetapkan tersangka baru. Statemen tersebut terlontar dari saksi ahli terlapor pada Praperadilan kasus yang melibatkan Lady Marsella Dr. Warasman Marbun, S.H., M.H, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).
“Penambahan tersangka baru ini harus diikuti dengan penerbitan surat perintah penyidikan yang baru,” tegas saksi ahli. Hal ini bertujuan agar tersangka baru mengetahui bahwa dirinya sedang dalam proses penyidikan dan memiliki hak-hak hukum yang sama dengan tersangka lainnya.
Saksi ahli juga menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan prosedur penyidikan secara bertahap, mulai dari penyelidikan, gelar perkara, hingga penetapan tersangka. “Semua tahapan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari pihak pemohon, Lady Marsella, Achmad Yarus, S.H., M.H. mengatakan kasus ini syarat dengan rekayasa. Achmad Yarus mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka kliennya. Salah satu poin penting yang diangkat adalah terkait dengan alat bukti yang diajukan oleh pihak penyidik.
Achmad Yarus menegaskan bahwa dalam praperadilan, yang dipermasalahkan adalah apakah dua alat bukti yang diajukan oleh penyidik sudah memenuhi syarat secara formil. Ia menyoroti pernyataan penyidik yang mengklaim memiliki tiga alat bukti, namun tidak merinci secara jelas alat bukti mana saja yang dimaksud.
“Mereka bilang ada tiga alat bukti, tapi tidak dijelaskan secara detail. Ini penting karena kami perlu mengetahui secara pasti alat bukti apa saja yang dijadikan dasar untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka,” ujanya.
Selain itu, sebagai kuasa hukum, dia juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan. Menurutnya, banyak ketentuan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) yang tidak dipenuhi oleh penyidik. Salah satu contohnya adalah terkait dengan pelaksanaan gelar perkara yang tidak melibatkan semua pihak yang berwenang.
“Kami menemukan banyak sekali pelanggaran prosedur dalam kasus ini. Ini menjadi dasar bagi kami untuk mengajukan praperadilan,” tegasnya.
Pada kesempatan lain, Dr. Abby, saksi ahli, pemohon yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus LM, menyatakan tidak dapat memberikan penilaian terhadap kasus tersebut. “Saya tidak boleh menilai kasusnya, karena hanya menjelaskan dari perspektif keilmuan. Saya tidak boleh menyampaikan sesuatu yang langsung menilai terkait kasusnya. Bisa tanyakan langsung ke pengacaranya saja ” elak Abby.
Persidangan Senin (28/10/2024) jadwalnya adalah kesimpulan, selanjutnya Selasa (29/10/2024) putusannya. (Stevani Elisabeth)

