9 November 2026
HomeBeritaEkonomiLawan Rentenir dan Pinjol Ilegal, APKLI Siapkan Rp.175 Miliar Modal Usaha bagi...

Lawan Rentenir dan Pinjol Ilegal, APKLI Siapkan Rp.175 Miliar Modal Usaha bagi 20 Ribu Pedagang Kaki Lima

SHNet, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Usaha Kecil, Mikro, dan Pedagang Kaki Lima Indonesia (DPP APKLI) Merah Putih resmi meluncurkan program kerja Bidang Akses Pembiayaan dan Fasilitas Usaha Produktif untuk periode 2026–2031.

Melalui program strategis tersebut, APKLI Merah Putih menargetkan penyaluran dana pembiayaan sebesar Rp175 miliar dalam kurun waktu 24 bulan. Program ini dirancang untuk mendampingi lebih dari 20.000 pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar mampu meningkatkan kapasitas usaha serta memenuhi persyaratan pembiayaan perbankan atau bankable.

Peluncuran program ini merupakan tindak lanjut dari amanat Musyawarah Nasional (Munas) VI APKLI Merah Putih yang diselenggarakan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Melalui inisiatif tersebut, APKLI Merah Putih berkomitmen memperluas akses permodalan, meningkatkan produktivitas, serta memperkuat kemandirian ekonomi para pedagang kecil dan pelaku UMKM.

Program ini sekaligus diproyeksikan menjadi salah satu kontribusi nyata APKLI Merah Putih dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.

Ketua Umum Asosiasi Usaha Kecil, Mikro dan Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Merah Putih, dr. Ali Mahsun Atmo M.Biomed, mengatakan, saat ini mayoritas PKL masih menghadapi kesulitan dalam mengakses fasilitas pembiayaan perbankan.

“Sebagian besar pedagang kaki lima belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), belum mencatat transaksi keuangan secara tertib, serta tidak memiliki agunan formal. Kondisi ini membuat mereka terpaksa bergantung pada rentenir dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang menetapkan bunga tinggi hingga menggerus margin usaha harian,” ujar dr. Ali Mahsun Atmo, M.Biomed kepada wartawan di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta, Minggu, 8 November 2026.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, APKLI Merah Putih menerapkan pola pendampingan berjenjang yang dibagi menjadi empat tingkatan usaha. Pertama, Jenjang 1 (Pemula). Pada jenjang Ditujukan bagi PKL ultra mikro dengan lapak berpindah yang belum mencatat keuangan.

Saat pelantikan pengurus APKLI Periode 2026-2031 di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 8 November 2026. (SHNet/Nonnie Rering).

Penyaluran modal awal menggunakan skema Modal Usaha Produktif dan Pendampingan (MUPP), hibah produktif, serta qardhul hasan berkisar Rp1 juta hingga Rp 3 juta.

Kedua, Jenjang 2 (Tumbuh). Pada Jenjang ini ditujukan bagi pedagang berlapak tetap yang mulai mencatat transaksi. Fasilitas pembiayaan menggunakan dana bergulir koperasi sebesar Rp 3 juta hingga Rp10 juta dengan sistem tanggung renteng.

Ketiga, Jenjang 3 (Siap Bank). Pada jenjang ini ditujukan bagi usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan, memiliki NIB, serta menggunakan QRIS. Pedagang pada jenjang ini difasilitasi pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro dan KUR Mikro hingga Rp 100 juta.

Keempat, Jenjang 4 (Bankable). Pada jenjang ini ditujukan bagi usaha kecil yang memiliki laporan keuangan tertib. Pedagang dapat mengakses KUR Kecil hingga Rp 500 juta, kredit komersial perbankan, maupun penyertaan modal investasi.

Pendataan dan penetapan posisi anggota dilakukan secara digital melalui aplikasi Satu Bank Data UKM-PKL. Setiap pedagang akan memperoleh kartu anggota berbasis e-money atau ATM perbankan serta rapor usaha yang dievaluasi berkala setiap enam bulan.

Guna menjaga kelancaran program, APKLI Merah Putih menggandeng berbagai pihak, mulai dari Kementerian UMKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bank Himbara, BSI, hingga perusahaan penjaminan seperti Jamkrindo dan Askrindo.

Selain itu, alokasi dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) BUMN sebesar Rp 40 Miliar juga disiapkan sebagai modal awal bergulir.  (Non)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU