DEPOK – Dewan Pimpinan Daerah,DPD Partai Nasdem Kota Depok mengusulkan agar Sekolah Negeri memprioritaskan siswa dari keluarga tidak mampu atau miskin. Demikian pers rilis yang dibagikan oleh Ketua DPD Partai Nasdem Kota Depok, H Samsul Ma’arip S.Pd I,M.M kepada pers di Depok Jumat (9/5/2025).
“Nasdem usul agar sekolah Negeri memprioritaskan siswa dari keluarga miskin pada SPMB tahun ini,” ujar H Samsul Ma’arip.
Menurut Nasdem Kota Depok, Sekolah Negeri itu subsidi 100 % dari negara, wajar bila memprioritaskan siswa dari keluarga miskin, agar subsidi tepat sasaran.
“Kalau bicara regulasinyakan khususnya Permendikdasmen Nomer 3 Tahun 2025 Pasal 30, sangat memungkinkan untuk memprioritaskan siswa dari keluarga miskin. Sebab dalam aturannya tertulis paling sedikit, artinya lebih boleh ” jelas H Samsul Ma’arip.
Terpisah menurut Sekertaris DPD Partai Nasdem Kota Depok Roy Pangharapan, sering kali pemerintah daerah baik provinsi maupun kota sering dikunci memulai Juklak dan Juknisnya menjadi paling banyak atau maksimal, sehingga ada pembatasan kuota masuk untuk siswa dari keluarga miskin.
“Mumpung juklak dan juknisnya belum keluar, mohon pemerintah daerah agar mempertimbangkan usul kami, yaitu Sekolah Negeri memprioritaskan siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu atau miskin,” imbuh Roy Pangharapan.
Nasdem memohon bagi keluarga berpunya atau mampu bisa sekolah di swasta, agar swasta tidak dibebani siswa dari keluarga miskin.
“Selama ini kita sering mendengar siswa tidak bisa ikut ujian atau ijazah ditahan, karena belum melunasi biaya sekolah, untuk itu kami minta agar siswa miskin diterima di sekolah negeri saja agar tidak jadi beban sekolah swasta,” ungkapnya.
Menurut Roy Pangharapan yang juga ketua DKR (Dewan Kesehatan Rakyat) Kota Depok ini, tentu siswa miskin yang benar-benar miskin, bukan mengaku miskin dan bisa dibuktikan kemiskinannya.
“Iya dong, harus betul betul miskin faktual bukan hanya miskin admistrasi saja,” jelas Roy Pangharapan.
Adapun bunyi selengkapnya Pasal 30 Ayat 3 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 sebagai berikut:
“Presentase kuota untuk jalur afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b sebesar:
a. Paling sedikit 15 % dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD .
b.Paling sedikit 20% dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP dan
c.Paling sedikit 30% dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA.”
Ia mengingatkan jadi kata paling sedikit berarti setidak- tidaknya atau minimal 15 persen atau 20 persen atau 30 persen.
“Diatas angka tersebut terbuka untuk bertambah. Artinya bisa seratus persen. Atau artinya sebaliknya untuk siswa yang dari keluarga kaya atau mampu maksimal atau sebanyak-banyaknya dibatasi maksimal minimal 15 persen atau 20 persen atau 30 persen. Sudah sangat jelas batasannya,” tegasnya.
Selama ini yang terjadi sebaliknya bertentangan dengan Pasal 30 Ayat 3 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dibiarkan oleh Kementerian Pendidikan, Pemerintah Kota Depok yang lama dan sekolah-sekolah negeri di Depok.
“Sehingga menyebabkan persoalan-persoalan baru yang membebani pemerintah dan rakyat miskin dan tak mampu. Kalau tidak segera kembali konsisten ke Pasal 30 Ayat 3 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 maka tidak ada jalan keluar, yang ada tambal sulam dan suatu saat akan menghancurkan negara,” tegasnya. (dd)