1 May 2026
HomeBeritaKesraPatuhi Aturan dan Etika agar Aman Berinteraksi di Medsos

Patuhi Aturan dan Etika agar Aman Berinteraksi di Medsos

SHNet, Makassar — Inti berkomunikasi adalah bisa dipahami oleh para pihak yang

terlibat dalam komunikasi tersebut.

Namun, bukan berarti etika berbahasa yang baik dan benar diabaikan. Sebab, latar belakang/ pengguna media digital berbeda-beda dalam hal bahasa, adat- istiadat, maupun budayanya.

Tetap dibutuhkan standar etika agar komunikasi berjalan dengan
baik tanpa ada masalah.

Demikian benang merah dalam webinar yang mengambil tema “Menjaga Etika Berkomunikasi
di Aplikasi Percakapan” yang berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan, kemarin.

Webinar yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan
Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni
anggota Relawan Edukasi Anti Hoaks Indonesia (Redaxi) Irmawati Puan Mawar; Praktisi
Pendidikan & Socialpreneur Digital Skill Kristiyuana; dan dosen Ilmu Komunikasi Universitas Negeri Yogyakarta Gilang Jiwana Adikara.

Dalam paparannya, Irmawati menyampaikan, isi pikiran dan bahasa yang digunakan saling
berkaitan erat, ibarat api dan asap. Sebab, menurut dia, bahasa tak cukup soal berkata-kata.
Kekeliruan dalam berbahasa masih bisa dimaklumi, sepanjang pembaca atau audiens bisa
memahami maksud yang hendak disampaikan.

Meski demikian, imbuh Irmawati, tetap dibutuhkan pentingnya kecakapan digital dan
mengenali ragam aplikasi digital. Beberapa di antaranya adalah memahami ragam pesan dalam
aplikasi percakapan, yaitu pesan teks atau tulis, pesan dalam bentuk panggilan suara, lalu pesan
dalam bentuk panggilan video (video call).

“Selain itu, dibutuhkan pula etika percakapan atau etika berkomunikasi dengan aplikasi
percakapan. Sebab, jejak digital yang buruk bisa mempengaruhi masa depan seseorang. Jadi,
tetap dibutuhkan kehati-hatian dalam berbicara di media sosial,” tutur Irmawati.

Senada dengan peringatan yang disampaikan Irmawati, Gilang Juwana menegaskan bahwa
gawai adalah pintu masuk ke dunia atau ruang digital. Seperti halnya di dunia nyata, ada aturan,
etika, dan undang-undang (UU) yang membuat kita aman dan nyaman bermedia digital. Harus
disadari bahwa berinteraksi dengan orang lain di dunia digital sama halnya berinteraksi dengan
orang di dunia sesungguhnya. Bukan sekadar dengan deretan karakter huruf di layar monitor,
namun dengan karakter manusia sesungguhnya.

“Hindari unggahan negatif yang melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik, seperti
unggahan yang melanggar kesusilaan, perjudian online, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, penyebaran berita bohong atau hoaks, serta ujaran
kebencian,” ucap Gilang.

Kehati-hatian bermedia digital, menurut Kristiyuana, harus didasarkan pada kesadaran bahwa ada perbedaan budaya, bahasa, adat-istiadat, maupun standar norma dari seluruh pengguna media digital.

Namun, ragam perbedaan itu sebaiknya disatukan dalam prinsip Bhineka Tunggal Ika, yang berarti meski berbeda-beda, namun tetap satu (sama). Kesadaran untuk berpikir kritis juga dibutuhkan dalam ruang publik yang memberikan kebebasan berekspresi atau berpendapat.

“Dunia digital adalah dunia kita sekarang ini. Mari mengisinya dan menjadikannya sebagai
ruang berbudaya, tempat kita belajar dan berinteraksi, tempat anak-anak tumbuh berkembang,
sekaligus tempat di mana kita sebagai bangsa hadir bermartabat,” tutur Kristiyuana.

Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kementerian Komunikasi dan
Informatika RI diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif. Kegiatan ini khususnya ditujukan bagi para komunitas di wilayah Sulawesi dan sekitarnya yang tidak hanya bertujuan untuk menciptakan Komunitas Cerdas,
tetapi juga membantu mempersiapkan sumber daya manusia yang lebih unggul dalam
memanfaatkan internet secara positif, kritis, dan kreatif di era industri 4.0. (Stevani Elisabeth)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU