SHNet, Jakarta – PDI Perjuangan mempertahankan presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebesar 20 persen untuk efektivitas kerja pemerintah.
.PDIP mengajak semua pihak belajar dari pengalaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa sistem presidensial memerlukan basis dukungan dari parlemen.
“Pak Jokowi pada periode pertama kepemimpinannya, dipilih dengan suara yang kuat dari rakyat. Akan tetapi, dengan dukungan parlemen yang hanya 20 persen saat itu, membutuhkan waktu satu tahun setengah untuk konsolidasi saja,” kata Hasto usai penutupan pelatihan Baguna PDIP se-Jabodetabek, di Jakarta, Rabu (22/12).
Karena pentingnya dukungan parlemen terhadap pemerintahan itu, bahkan saat itu sejak awal mengganjal kebijakan pemerintahan Jokowi lewat pemilihan pimpinan alat kelengkapan dewan. Oleh karena itulah, lanjut dia, syarat 20 persen itu adalah bagi efektivitas kerja pemerintahan.
“Berpolitik itu dengan teori politik. Selain itu, juga belajar praktik-praktik pemerintahan negara. Minimum 20 persen itu untuk memastikan efektivitas kerja pemerintahan yang dipilih rakyat,” kata Hasto.
Ia menyebutkan setiap parpol memang harus menjalankan kaderisasinya dengan baik supaya mendapatkan kepercayaan rakyat dengan turun ke bawah. Misalnya yang dilakukan oleh Baguna PDIP, melatih diri untuk kemudian turun ke bawah.
“Jadi, kontestasi yang liberal itu tidak linier dengan kualitas kepemimpinan sebab kualitas kepemimpinan itu ditentukan oleh kaderisasi secara sistemik,” kata Hasto.
Bagi PDIP, pemilu adalah ajang menyampaikan seluruh konsepsi tentang jalannya pemerintahan negara kepada rakyat dan tidak ditentukan oleh banyak sedikitnya calon. Dengan demikian, jawabannya bukanlah dengan menurunkan syarat PT, melainkan memastikan parpol bergerak ke rakyat agar mendapatkan kepercayaan.
“Cara untuk mendapatkan dukungan lebih dari 20 persen, hanya bisa kalau melakukan kerja-kerja kerakyatan, turun ke tengah-tengah rakyat, bukan dengan cara mengubah undang-undang,” ucap Hasto.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan lembaganya tetap menampung aspirasi untuk merevisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilu.
“Aspirasi tetap kita tampung, karena saat ini kita sudah masuk dalam tahapan pemilu,” kata Dasco di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin.
Sejumlah pihak menginginkan adanya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) untuk mengubah ketentuan soal ambang batas pencalonan presiden atau “presidential threshold” (PT) sebesar 20 persen.
“Bukannya kita tidak mau mendengarkan aspirasi masyarakat, tapi revisi UU itu pada tahun 2017 juga sudah berdasarkan aspirasi masyarakat,” jelas Dasco.
Dasco beralasan jika revisi dilakukan saat ini, maka akan mengganggu tahapan pemilu yang sudah berjalan. Selain itu, revisi UU membutuhkan waktu yang cukup lama. “Jadi, bukannya kita tidak aspiratif,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan jika revisi UU Pemilu kemungkinan tetap akan dilakukan pascapelaksaan Pemilu 2024.
Terkait persentase ambang batas pencalonan, Dasco menegaskan Partai Gerindra akan mengikuti sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Survei Charta
Sementara itu, hasil survei Charta Politika menunjukkan 40,3 persen dari total 1.200 responden mengaku belum tahu pemilihan umum akan digelar serentak pada 2024.
Dari total 1.200 responden yang diwawancara, sebanyak 59,7 persen di antaranya atau sebanyak 716 orang telah mengetahui informasi bahwa pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif, dan pemilihan kepala daerah akan digelar pada tahun yang sama.
“Namun, sebanyak 484 responden lainnya mengaku belum mengetahui informasi tersebut,” kata Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya.
Oleh karena itu, Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya mendorong penyelenggara pemilu untuk menyebarkan informasi terkait dengan pemilu lebih luas kepada masyarakat.
“Ini PR (pekerjaan rumah) bagi KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) penyelenggara pemilu,” Yunarto saat memaparkan hasil survei. (Victor)

