SHNet, Jakarta- Pemerhati pemilu Titi Anggraini menyayangkan pembahasan jadwal Pemilihan Umum 2024 berlarut-larut meski Pasal 167 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.
Kompleksitas penentuan jadwal ini, menurut Titi Anggraini, tidak lepas dari adanya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang juga berlangsung pada tahun 2024, sebagaimana amanat Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Oleh karena itu, menentukan jadwal pemilu serentak, pemilu anggota legislatif (pileg), dan pemilu presiden (pilpres) juga harus menghitung irisan waktu dengan penyelenggaraan pilkada,” katanya seperti dikutip Antara.
Titi Anggraini yang juga anggota Dewan Pembina Perludem ini mengutarakan bahwa hari-“H” pemungutan suara pemilu yang terlalu dekat dengan pilkada tentu lebih berisiko terhadap beratnya beban penyelenggaraan dan potensi konflik yang bisa terjadi.
Menurut dia, sulit untuk membantah bahwa pembahasan jadwal yang tertunda benar-benar bebas dari kepentingan para pihak dalam menentukan hari pemungutan suara sesuai dengan preferensi mereka, khususnya bagi yang menghendaki agar hari pemungutan suara berlangsung pada tanggal 15 Mei 2024.
“Apalagi, sebelumnya pemerintah melalui Kemendagri sempat menyatakan agar jadwal pemilu diputuskan saja oleh KPU yang baru dan bukannya oleh KPU yang saat ini menjabat,” tutur Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
“Artinya, tendensi kepentingan pemerintah sangat kuat untuk mendesakkan agar hari pemungutan suara bukan pada tanggal 21 Februari 2024 sebagaimana disimulasikan KPU,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa Komisi II akan menggelar rapat kerja dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait dengan jadwal Pemilu 2024 di awal tahun 2022.
“Komisi II DPR telah melaksanakan rapat dan merencanakan menggelar rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri dan seluruh penyelenggara pemilu pada masa sidang mendatang atau setelah reses,” ujar Ahmad Doli di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/12).
Ahmad Doli mengemukakan hal itu terkait dengan pernyataan anggota KPU RI Pramono Ubaid yang mengatakan bahwa KPU RI telah mengirimkan surat meminta DPR berkonsultasi membahas Peraturan KPU (PKPU) tentang Jadwal Pemilu 2024 dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Ditegaskan pula bahwa Komisi II DPR memiliki agenda mandiri dan tidak bisa diintervensi institusi lain untuk melaksanakan sebuah rapat. Oleh karena itu, KPU tidak bisa menentukan RDP harus pada tanggal 7 Desember untuk membahas jadwal Pemilu 2024.
Tes Kesehatan
Sementara itu, bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai mengikuti tes kesehatan jasmani di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU dan Bawaslu Juri Ardiantoro menjelaskan di Jakarta, Senin, tes kesehatan itu berlangsung secara bergiliran dari 27 hingga 30 Desember 2021.
Tes kesehatan digelar secara simultan dengan pelaksanaan tes wawancara yang berlangsung dari 26 hingga 30 Desember 2021.
Juri Ardiantoro menjelaskan untuk menjadi penyelenggara pemilu dibutuhkan stamina yang luar biasa. Karena itu, proses tes kesehatan tersebut dinilai penting bagi bakal calon anggota KPU dan Bawaslu.
Sementara itu, Direktur Pengembangan dan Riset RSPAD Sutan Finekri menyampaikan rasa terima kasihnya, atas kepercayaan yang diberikan timsel kepada RSPAD untuk menjadi tim pemeriksa kesehatan bakal calon anggota KPU dan Bawaslu.
Kepercayaan tersebut merupakan suatu kebanggaan bagi pihak RSPAD, karena sebagai bentuk andil mengawal proses jalannya demokrasi di Indonesia. “Nanti tes kesehatan akan diatur oleh tim panitia sendiri dari RSPAD,” kata Finekri.
Sebanyak 48 bakal calon anggota KPU dan Bawaslu berhak mengikuti tes wawancara dan tes kesehatan. Jumlah itu terdiri dari 28 bakal calon anggota KPU dan 20 bakal calon anggota Bawaslu.
Bakal calon tersebut sebelumnya telah mengikuti tes psikologi lanjutan atau dinamika kelompok yang menjadi bagian dari tahapan seleksi. (Victor)

