Jakarta-Pemerintah dan PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) tidak pernah mengundang atau melibatkan masyarakat Kampung Bowone, Sangihe, Sulut dalam proses penyusunan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Demikian saksi penggugat, Charles Tolibakuta menjawab pertanyaan Hakim dalam sidang lanjutan Gugatan terhadap SK Menteri ESDM nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tentang peningkatan tahap produksi kontrak karya PT. Tambang Mas Sangihe, Rabu (26/1/2022) di Kantor Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.
Bertindak sebagai Penggugat , Masyarakat terdampak pertambangan PT.TMS di pulau Sangihe dan sebagai Tergugat , Menteri ESDM serta Tergugat Intervensi PT. TMS .
Sidang dengan Agenda Saksi Penggugat Intervensi, Tolak TMS menghadirkan dua orang saksi yang datang langsung dari Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Saksi pertama ,Charles Tolibakuta (54), alamat Kampung Bowone, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Saksi kedua Kristian Rumenta (46), alamat Kampung Bowone, pekerjaan petani/pekebun.
“Kami masyarakat Kampung Bowone tidak pernah diundang atau dilibatkan dalam proses penyusunan amdal oleh pemerintah dan PT TMS . Masyarakat baru diundang pada Tanggal, 21 s/d 23 Maret 2021 dalam sosialisasi pembebasan lahan dengan harga Rp. 50 juta/ha, atau Rp. 5000/meter,” jelas Charles Tolibakuta, dimuka Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Akhidat Sastrodinata SH MH dan dua anggota masing masing Muhamad Ilham SH MH dan Budiamin Rodding SH MH serta Panitera Sri Hartanto.
Menurut penjelasan saksi, masyarakat Kampung Bowone sangat dirugikan adanya sosialisasi pembebasan lahan itu karena kehidupan masyarakat Kampung Bowone, terganggu.
Kepada Mejelis Hakim, saksi menuturkan bahwa dalam proses sosialisasi pihaknya atau masyarakat mempertanyakan masalah Amdal.
“PT TMS menyatakan mereka memilik Amdal, namun ketika ditanyakan siapa yang menandatangani Amdal pada saat itu, PT TMS tidak mau menjawabnya,” tegas Charles.
“Kami juga menyampaikan pertanyaan lanjutan bagaiman kehidupan masyarakat Kampung Bowone. Kami dipindahkan kemana? Pihak PT TMS pun tidak mau menjawab pertanyaan kami,” katanya.
Saksi melanjutkan kesaksiannya bahwa dalam proses sosialisasi dengan PT. TMS juga dihadiri oleh Camat Tabukan Selatan Tengah, Kepala Desa, Aparat TNI/Polri serta warga masyarakat Kampung Bowone.
Sidang yang dimulai Pukul 11.00 wib, diawali dengan pengucapan sumpah/janji kedua saksi.
Dihadiri oleh empat orang pengacara penggungat intervensi , tiga orang pengacara tergugat, PT. TMS serta disaksikan oleh Warga masyarakat Sangihe di Jabodetabek dan Jaringan Advokasi Tambang ( Jatam ).
Keempat pengacara pengguggat adalah Johny Nelson Simanjuntak, Muh.Jamil, Zerlinto Simanjuntak dan Vevei Momo Hamenda.
Diawal sidang, pengacara PT. TMS mengajukan keberatan atas saksi Charles Tolibakuta sebagai seorang PNS serta mempertanyakan surat tugas, namun keberatan tersebut ditanggapi oleh Hakim bahwa beliau tidak terkait dengan jabatan, tidak ada beban dalam persidangan dan ini merupakan tanggung jawab pribadi bukan institusi.
Dalam sidang itu majelis hakim mengajukan kurang lebih 30 pertanyaan kepada saksi, diantaranya tentang amdal.
Selain itu, Pengacara Penggugat mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi Charles.
Pertanyaan juga diajukan oleh mulai dari penandatanganan Amdal, fasilitas umum di Kampung Bowone, sikap masyarakat Bowone terhadap PT. TMS, kehadiran Kementerian ESDM dalam sosialisasi, kerusakan pipa air akibat pekerjaan PT TMS.
Terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut, saksi menjawab bahwa terkait amdal pihaknya ( masyarakat) hanya mendapatkan copian, berjumla 4 lembar, (halaman) yang ditandatangani oleh instansi terkait dan pada saat sosialisasi Kementerian ESDM tidak hadir.
Menurut kesaksian Pria berusia 54 tahun itu, di Kampung Bowone ada beberapa fasilitas umum, 2 sekolah (Paud dan SD), 3 Gereja (GMIST, KGMPI dan GPDI), Balai Kampung dan Puskesmas.
Terkait pertanyaan tentang kerusakan pipa air, menurut saksi bahwa benar telah terjadi kerusakan pipa air dan masyarakat tidak menikmati air selama 3 hari.
Hakim juga memberikan kesempatan kepada Pengacara pihak PT TMS untuk bertanya. Pengacara PT TMS mempertanyakan nama-nama yang ada dalam daftar hadir yang menurut mereka merupakan sosialisasi Amdal Tanggal, 7 Oktober 2017.
Setelah melihat daftar nama, saksi menyatakan benar ada beberapa masyarakat Kampung Bowone tetapi tidak mewakili 101 KK yang ada di Kampung Bowone, beberapa nama seperti MP dan YT, bukan masyarakat Kampung Bowone.
Kepada saksi kedua, Kristian Rumenta, yang mendapat sekitar 33 pertanyaan Mejelis Hakim, diantaranya terkait kegiatan yang telah dilakukan oleh PT TMS.
Saksi menyatakan bahwa beberaoa minggu ini mereka melakukan kegiatan pembuatan jalan, pembersihan lahan dengan menggunakan eksavator serta pembangunan pos berupa bangunan kecil.
Hakim juga mengejar dengan pertanyaan, apakah benar yang bekerja itu adalah karyawan PT TMS.? ” Dari seragam yang dikenakan, topi putih, baju orange, saya yakin mereka adalah karyawan PT. TMS,” jawab saksi.
Pengacara Penggugat mendapat giliran bertanya terkait dengan mata pencaharian saksi. Saksi Kristian Rumenta menuturkan bahwa ia mencari hidup melalui pertanian, menanam sayur, kelapa, cengkih dan mengolah sagu.
“Dari pendapatan tersebut selain untuk kebutuhan sehari-hari saya bisa menyekolahkan anak sampai ke perguruan tinggi, ” jelas pria bekerja sebagai petani itu.
Menyangkut adanya penambang liar di Sangihe, saksi menyatakan bahwa di antara penambang liar, ada yang sudah ditangkap polisi dan dijebloskan dalam penjara,.
Sementara Pengacara tergugat PT. TMS, mengajukan beberapa pertanyaan yakni adakah pihak yang menggerakkan saksi? Saksi menjawab bahwa tidak ada yang menggerakan, itu atas kehendak sendiri. ” Tidak ada pihak yang menggerakan, ini adalah kehendak saya sendiri sebagai warga Kampung Bowone,” tegas saksi menjawab pertanyaan pengacara PT.TMS.
Dipertanyakan juga oleh pengacara PT TMS apakah saksi mengetahui Save Sangihe Island (SSI), saksi menjawab tidak tahu, pertanyaan juga dilanjutkan dengan nama seseorang yang berinisial JT apakah saksi mengetahuinya, kegiatannya dan bagaimana hubungannya dengan tambang di Sangihe?
Saksi menjawab mengetahui tetapi dengan tegas saksi mengatakan tidak tahu kegiatannya dan tidak mengetahui hubungannya dengan tambang Sangihe.
Dalam kesempatan sidang tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada saksi untuk menyampaikan isi hatinya.
Saksi menyatakan bahwa keluarga kami hidup dari pertanian, oleh hasil pertanian kami keluarga bisa hidup, mencukupi kebutuhan dan menyekolahkan anak sampai ke perguruan tinggi.
Majelis Hahim menutup sidang yang berjalan dengan baik dan lancar Pukul 12.39 WIB. Sementara dukungan kepada para Pengacara Penggugat dan kedua saksi diberikan oleh masyarakat Sangihe SEJABODETABEK , dengan hadir dan membawa makanan.
Saksi Charles Tolibakuta menyatakan dengan profesi sebagai PNS, pelayan masyarakat, ia persembahkan untuk Sangihe tercinta, begitupula salah seorang pengacara Penggugat Intervensi (VH) yang biasa disapa Momo Akang, menyatakan bahwa bersyukur kepada Tuhan, diberikan kesempatan untuk membela Sangihe tercinta.
“Bukan persoalan materi tetapi hati Nurani yang begitu mencintai Sangihe,” ujar Warga Jemaat GPDI Narwastu Tahuna, sambil memohon dukungan doa kepada seluruh warga masyarakat Sangihe untuk perjuangan ini. (edl)