26 January 2025
HomeBeritaBareskrim Sita Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama Senilai Rp 273...

Bareskrim Sita Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama Senilai Rp 273 M

SHNet, Jakarta – Direktorat Narkoba Bareskrim Polri ungkap dan sita aset sindikat gembong narkotika dan TPPU jaringan internasional Fredy Pratama senilai Rp 273 miliar.

Menurut Kabareskrim Polri, Komje Pol Wahyu Widada, pengungkapan ini hasil operasi bersama Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, US-DEA dan instansi terkait.

” Berkat kerjasama gabungan antar negara, Polri berhasil mengungkap hasil perdagangan gelap narkoba yang dikendalikan oleh gembong narkoba kelas kakap Fredy Pratama, ” ujar Kabareskrim Wahyu Widada dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Selasa (11/9/2023) sore.

Pengungkapan kasus narkoba ini juga menyertakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total rampasan mencapai Rp10,5 triliun. Sedangkan, barang bukti sitaan narkoba terdiri dari 10,2 ton sabu dan 116.346 ekstasi. Terdapat 884 tersangka berhasil ditangkap.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan, pengintaian, dan penelusuran terhadap jaringan Fredy Pratama ini sudah dimulai sejak 2020. Barang bukti sitaan sepuluh ton lebih sabu-sabu yang berhasil dikuasai oleh aparat keamanan, merupakan dari upaya menangkap Fredy Pratama sejak dalam perburuan.

“Secara keseluruhan, barang yang sudah masuk ke Indonesia, itu mencapai 100 sampai 500 Kilogram (Kg), ” katanya lagi.

Kembali dijelaskan Jenderal Bintang Tiga ini lagi, pengungkapan jaringan Fredy Pratama turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Dari penelusuran PPATK, ditemukan aliran uang transaksi narkotika dari jaringan Fredy Pratama senilai triliunan Rupiah. Dari analisa PPATK tersebut, tim penyidik di Bareskrim Polri telah membekukan aset-aset, dan rekening milik jaringan Fredy Pratama.

“Untuk aset yang sudah dibekukan dan sudah kita sita, totalnya sekitar Rp 10,5 triliun,” kata Wahyu.

Adapun terkait dengan rekening, untuk kebutuhan penyidikan, sudah meminta kepada PPATK selaku otoritas yang melakukan blokir atas 406 rekening yang terkait dengan jaringan Fredy Pratama.

“Nilai rekening yang dilakukan pemblokiran sebesar Rp 28,7 miliar. Dan kita tetap mengejar Fredy Pratama yang saat ini masih buron (DPO), ” kata Wahyu Widada menambahkan.

Ia pun menjelaskan, terkait dengan jaringan Fredy Pratama, laporan dari kepolisian tiga negara menerima sebanyak 408 pelaporan menyangkut soal peredaran narkotika.

Tetapi, kata Wahyu, sampai saat ini, kepolisian di tiga negara itu, belum berhasil menangkap Fredy Pratama sebagai tokoh utama jaringan narkotika raksasa di Asia Tenggara itu.

Tangkap 39 Orang

Dengan terbongkarnya jaringan gembong narkoba kelas kakap ini, Direktorat Narkoba Bareskrim Polri telah berhasil menangkap 39 orang.

” Ditangkapnya 39 orang jaringan Fredy Pratama ini, setelah Polri dengan dibantu dari Royal Malaysia Police, Royal Thai Police dan US-DEA melakukan operasi penangkapan sejak bulan Mei 2023,” ujar Wahyu.

Para tersangka narkoba ini jerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) sibsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No35 Thn 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan pidana denda maksimal 10 miliar. (mayhan)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU